Tugas dan Fungsi PPID BRIN
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia Nomor 2/K/KPT/2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan BRIN, tugas pokok PPID BRIN adalah:
Atasan PPID :
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan informasi publik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN);
- Mengoordinasikan layanan informasi publik di BRIN;
- Mengetahui dan memberikan persetujuan atas setiap informasi yang diberikan di BRIN; mengetahui dan memberikan persetujuan atas informasi publik yang dikecualikan;
- Memberikan tanggapan atas keberatan permohonan informasi yang diminta oleh pemohon; dan
- Menyampaikan laporan pelaksanaan pelayanan informasi kepada Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.
PPID :
- Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
- Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan
informasi publik; - Menetapkan informasi yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi; menetapkan klasifikasi informasi publik dan/atau mengubahnya;
- Menetapkan informasi publik yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik;
- Melaksanakan pembinaan terhadap PPID; dan
- Melakukan evaluasi terhadap PPID.