• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id

Tugas dan Fungsi PPID BRIN

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia Nomor 2/K/KPT/2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan BRIN, tugas pokok PPID BRIN adalah:

Atasan PPID :

  • Bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan informasi publik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN);
  • Mengoordinasikan layanan informasi publik di BRIN;
  • Mengetahui dan memberikan persetujuan atas setiap informasi yang diberikan di BRIN; mengetahui dan memberikan persetujuan atas informasi publik yang dikecualikan;
  • Memberikan tanggapan atas keberatan permohonan informasi yang diminta oleh pemohon; dan
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan pelayanan informasi kepada Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.

PPID  :

  • Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
  • Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan
    informasi publik;
  • Menetapkan informasi yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi; menetapkan klasifikasi informasi publik dan/atau mengubahnya;
  • Menetapkan informasi publik yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  • Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik;
  • Melaksanakan pembinaan terhadap PPID; dan
  • Melakukan evaluasi terhadap PPID.