Tentang PPID BRIN
Dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden No.78 Tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), BRIN membentuk struktur organisasi PPID sebagai berikut:
1. Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris Utama BRIN;
2. PPID dijabat oleh Kepala Biro Komunikasi Publik, Umum dan Kesekretariatan;
3. Pengelola PPID :
- Sekretaris/ Representasi Manajemen
- Petugas Meja Informasi
- Petugas Layanan Hukum
- Petugas Dokumentasi
- Petugas Portal PPID dan TIK
- Komunikasi Publik Media Sosial
- Petugas Layanan Teknologi
PPID dan Perangkat PPID BRIN bertanggungjawab melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.