• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id

Tentang PPID BRIN

Dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden No.78 Tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), BRIN membentuk struktur organisasi PPID sebagai berikut:

1.    Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris Utama BRIN;

2.    PPID dijabat oleh Kepala Biro Komunikasi Publik, Umum dan Kesekretariatan;

3.   Pengelola PPID :

  • Sekretaris/ Representasi Manajemen
  • Petugas Meja Informasi
  • Petugas Layanan Hukum
  • Petugas Dokumentasi
  • Petugas Portal PPID dan TIK
  • Komunikasi Publik Media Sosial
  • Petugas Layanan Teknologi

PPID dan Perangkat PPID BRIN bertanggungjawab melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.