Kode Etik
Nilai - Nilai yang harus dimiliki oleh PPID :
- Beretika dan Berintegritas;
- Adil dan Tidak Diskriminatif;
- Santun dan Ramah;
- Bertanggung Jawab.
Kewajiban PPID Pelaksana :
- Melayani dengan baik setiap permohonan layanan;
- Menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan dalam memeriksa kelengkapan dokumen/rujukan/rekomendasi yang dipersyaratkan dalam pemberian pelayanan;
- Memberitahukan dengan santun dan profesional apabila terdapat kekurangan dalam hal pengajuan permohonan layanan;
- Menyelesaikan pelayanan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan di dalam Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur;
- Menyimpan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan yang diembannya selama dan sesudah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.