Workshop Pendaftaran Paten dan Desain Industri Digelar di BRIN Subang
Subang - Humas BRIN. Paten merupakan indikator penting dalam mengkategorikan suatu negara sebagai negara industri. Penemuan dalam teknologi energi yang telah dipatenkan memberikan kesempatan bagi negara untuk mengembangkan industri tanpa bergantung pada lisensi asing.
Hal tersebut disampaikan oleh Achmat Sarifudin, Kepala Pusat Riset Teknologi (PRTTG) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), saat membuka Workshop Pelatihan Drafting dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual “Paten dan Desain Industri” di BRIN Kawasan Sains Subang, pada Kamis (19/9). Achmat menjelaskan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mencakup berbagai kreasi pikiran, termasuk penemuan, karya seni, desain, serta simbol dan nama yang digunakan dalam perdagangan.
Menurutnya kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai pentingnya perlindungan HKI dalam pengembangan industri dan inovasi di Indonesia. Ia berharap, melalui workshop ini, para peneliti dapat lebih aktif dalam mematenkan hasil penemuan mereka.
Pemateri pertama, Novita Indrianti, Peneliti Ahli Madya di PRTTG-BRIN, menyampaikan bahwa prosedur pembuatan dan pengurusan paten tidak serumit maupun semahal yang dibayangkan. “Untuk mendapatkan paten, diperlukan waktu karena berbagai pertimbangan, seperti pengecekan apakah di negara lain sudah ada paten sejenis atau belum, serta alasan teknis lainnya,” tuturnya.
Lebih lanjut novita memaparkan mengenai penyusunan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual, khususnya paten. Ia juga menyampaikan paparan mengenai apa itu paten (UU No. 14 Tahun 2021), objek paten, karakteristik paten, penelusuran, analisis patentabilitas, penyusunan draft, dan cara pendaftaran paten.
Sementara itu, pemateri kedua, Maulana Furqon (Perekayasa Pertama di PRTTG-BRIN), menyampaikan gambaran mengenai proses penyusunan dan pengajuan perlindungan HKI untuk Desain Industri sesuai UU No. 31 Tahun 2000. Materi yang disampaikan mencakup pengertian, kriteria desain industri, penyusunan draft desain industri, dan studi kasus. “Tujuannya agar periset PRTTG mampu melakukan proses perlindungan HKI untuk invensi-invensi yang dihasilkan,” tuturnya.
Maulana juga menyatakan bahwa respon dari peserta workshop sangat positif, dengan banyaknya pertanyaan yang menunjukkan antusiasme tinggi terhadap proses penyusunan dan pengajuan HKI, khususnya untuk Desain Industri.
Sebagai penutup, kedua pemateri menyampaikan harapan yang sama agar para periset, khususnya teknisi/litkayasa di PRTTG-BRIN, dapat meningkatkan kapasitas SDM mereka melalui penyusunan draft paten dan pendaftaran paten, serta lebih termotivasi dalam menciptakan inovasi yang dapat diajukan untuk perlindungan HKI. (sp, ecp, da/da, ed.set)