• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 356 ) Apr 2, 2023

UPZ BRIN Tingkatkan Pemahaman tentang Zakat melalui Safari Ramadan


Jakarta – Humas BRIN, Bulan suci Ramadan menjadi momentum penting bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk menyosialisasikan dan meningkatkan pemahaman terhadap pentingnya zakat kepada para sivitas BRIN. Upaya ini dikemas dalam gelaran Safari Ramadan baik secara luring maupun daring.


Mengawali Safari Ramadan tahun ini, UPZ BRIN mengusung tema Mengenal Zakat Profesi atau Zakat Penghasilan dan Jasa secara daring melalui BRIN Insight Every Friday (BRIEF), Jumat (31/03). Di waktu yang bersamaan Safari Ramadan juga di gelar di dua Kawasan Sains dan Teknologi (KST) yakni KST Samaun Samadikun di Bandung dan KST B.J. Habibie di Pasar Jumat, Jakarta Selatan.


Ketua Umum UPZ BRIN, Agus Sumaryanto mengatakan, BRIEF kali ini tidak seperti biasanya, kali ini akan diisi sharing mengenai apa itu zakat. Terlebih saat ini berada di bulan suci Ramadan, maka ketika membahas soal zakat, umat muslim akan paham bahwa di bulan ini harus mengeluarkan zakat fitra.


Kehadiran UPZ BRIN, menurut Agus, sesuai dengan kepanjangannya sebagai unit pengumpul zakat maka mempunyai tugas hanya mengumpulkan zakat yang disampaikan oleh para muzaki atau mereka yang berkewajiban membayar zakat. “Dari zakat yang dikumpulkan tersebut, langsung disetorkan kepada Baznas RI, jadi UPZ BRIN tidak menyimpan zakat dari para sivitas BRIN,” kata Agus.


“UPZ BRIN dapat mengusulkan kegiatan pembagian zakat kepada para pihak yang berhak menerimanya atau mustahik kepada Baznas RI,” lanjutnya.


Menurut Agus, UPZ BRIN akan mempermudah sivitas BRIN menyampaikan zakatnya baik zakatnya untuk disampaikan kepada yang berhak menerimanya. “Kadang mustahik merasa malu bila mendapatkan penyaluran zakat langsung dari muzaki, maka diperlukan amil yaitu UPZ atau Baznas,” ungkapnya.


Dengan menyalurkan zakat kepada UPZ atau Baznas, kata Agus, berarti muzaki telah aman dari 3 hal yakni aman regulasi, aman syar’i, dan aman NKRI (negara kesatuan Republik Indonesia). Dikatakan aman syar’i karena zakat berbeda dengan sedakah yang dapat diserahkan kepada siapa saja, namun penerima zakat harus sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Sedangkan aman NKRI maksudnya, penyaluran zakat hanya diserahkan kepada para mustahik di NKRI, bukan untuk penerima atau organisasi tertentu di luar NKRI.


Menurut Agus, kedepannya, UPZ BRIN akan bekerja sama dengan para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) khususnya di lingkungan BRIN dengan harapan pemanfaatan dana zakat menjadi lebih luas. 


Melalui kegiatan Safari Ramadan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang zakat kepada seluruh sivitas BRIN.  “Melalui Safari Ramadan akan dijelaskan bagaimana berzakat itu mudah dan berkah,” ungkapnya.


“Insha allah kalau kita memudahkan, maka Allah akan memberi kemudahan juga kepada kita,” lanjutnya.

Pelaksanaan Safari Ramadan terselenggara berkat kerja sama antara UPZ BRIN dengan Baznas baik yang berada di pusat maupun daerah. Hal ini sejalan dengan himbauan dari Kepala BRIN dan Ketua Umum Baznas RI untuk terus meningkatkan pemahaman tentang zakat kepada seluruh sivitas BRIN.

Sekretaris UPZ BRIN, Agus Fanar Syukri menjelaskan, zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap umat muslim. Zakat dibagi menjadi dua yakni zakat fitra dan zakat maal. 

Di dalam zakat maal terdapat zakat profesi atau penghasilan. “Zakat profesi adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim yang memiliki pekerjaan atau penghasilan,” kata Agus Fanar.


Dalam praktiknya zakat profesi ini dapat dilaksanakan setiap bulan yang besarannya ditentukan sekian persen sesuai ketentuan dari penghasilan selama setahun kemudian dibagi dalam 12 bulan. “Besarnya zakat profesi bervariasi tergantung dari jenis pekerjaan dan penghasilan yang diperoleh oleh seseorang, biasanya besaran zakat profesi dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari penghasilan seseorang,” lanjutnya.


Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS DSKL Baznas RI Muhammad Hasbi Zaenal, menjelaskan dasar hukum pelaksanaan zakat di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. 


Di dalam UU tersebut dinyatakan terdapat 2 jenis zakat yakni zakat fitra dan maal. Zakat fitra untuk menyucikan jiwa sedangkan zakat maal untuk menyucikan harta. “Zakat fitra ditunaikan pada waktu tertentu yakni bulan Ramadan maksimal sebelum sholat idul fitri, sedangkan zakat maal ditunaikan setelah dipenuhinya kewajiban terhadap harta tersebut,” kata Zaenal.

Salah satu jenis zakat maal, kata Zaenal, yakni zakat pendapatan dan jasa atau profesi, jadi sudah jelas bahwa berdasarkan undang-undang tersebut Indonesia telah mengeluarkan peraturan tentang pemungutan zakat pendapatan dan jasa.


Adapun tata cara pembayaran besaran zakat ditentukan oleh peraturan menteri agama nomor 52 tahun 2014, pasal 26 disebutkan, nisab zakat pendapat senilai 653 kg gabah atau 524 kg beras. Aturan ini kemudian diubah berdasarkan peraturan menteri agama nomor 31 tahun 2019 menjadi 85 gram emas dalam setahun. Adapun jumlah besarannya adalah 2,5%.


Apabila dikonversi dengan nilai tukar rupiah, maka berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 1/2023 dijelaskan bahwa nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2023 sebesar Rp 81.945.667/tahun atau Rp 6.628.806/bulan (take home pay).


Dijelaskan pada pasal 27, zakat pendapatan dan jasa ditunaikan pada saat pendapatan dan jasa diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi. “Ini yang perlu menjadi perhatian kita semua, jangan sampai kita menyampaikan zakat kepada orang atau lembaga yang tidak berwenang,” pungkasnya. (Pur)