• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 304 ) Jun 5, 2023

Tingkatkan Kualitas Standar Pelayanan, BRIN Selenggarakan Forum Konsultasi Publik


Jakarta - Humas BRIN, Jakarta - Humas BRIN, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kembali menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk membahas 12 standar pelayanan di lingkungan BRIN di Jakarta pada Senin (5/6/2023). Forum Konsultasi Publik diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di BRIN kepada masyarakat dan pengguna layanan. Forum Konsultasi Publik kali ini membahas Standar Pelayanan Pengelolaan Limbah Radioaktif dari Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran, Standar Pelayanan Deputi Fasilitasi Riset dan Inovasi, serta Standar Pelayanan Data Citra Pusat Data dan Informasi. Kegiatan ini melibatkan berbagai stakeholder seperti akademisi, praktisi, industri, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan media.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik wajib mengikutsertakan masyarakat  dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Dalam rangka pelaksanaan partisipasi masyarakat ini perlu adanya koordinasi antara pemerintah (penyelengga pelayanan) dengan masyarakat sebagai pengguna layanan yang diwadahi dalam bentuk FKP. Kegiatan FKP (Forum Konsultasi Publik) diselenggarakan dengan komunikasi dua arah, dimana masyarakat dapat mengusulkan, memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang diterima selaku pengguna layanan.


Kepala Biro Komunikasi Publik, Umum, dan Kesekretariatan BRIN, Driszal Fryantoni menjelaskan standar pelayanan publik merupakan aspek utama yang harus dimiliki dan menjadi acuan bagi setiap unit pelayanan publik. “Adanya standar pelayanan ini akan menunjukkan suatu kredibilitas dari penyedia layanan. Serta menentukan tingkat kepercayaan dari stakeholder, pelanggan atau user yang akan menggunakan layanan,” tuturnya.

Lebih lanjut Driszal menyampaikan bahwa BRIN merupakan pengintegrasian dari beberapa kementerian dan lembaga dengan pilar utama lima Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yaitu BATAN, BPPT, LIPI, LAPAN, dan Kemenristek. Kementerian dan lembaga tersebut sebelumnya sudah mempunyai banyak layanan. Berdasarkan hasil pendataan Kementerian PAN RB di BRIN ada kurang lebih 7.200 layanan. “Dari sekian banyak layanan tersebut perlu ditetapkan menjadi standar layanan karena itu merupakan aspek utama yang mesti kita miliki,” imbuhnya.

Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang standar pelayanan publik menyebutkan bahwa penyusunan standar pelayanan harus melibatkan unsur masyarakat sehingga nantinya seluruh komponen standar pelayanan bisa diterima oleh masyarakat terutama stakeholder dan pelanggan. “Pelibatan masyarakat akan menunjukkan bahwa semua kebijakan dan peraturan yang diberlakukan terhadap layanan itu merupakan hasil partisipasi aktif dari semua stakeholder. Sehingga nantinya standar layanan yang kita tetapkan itu sudah dapat memenuhi rasa keadilan, keterjangkauan, transparansi, dan akuntabel,” Ujar Driszal menambahkan.


Koordinator Pelayanan Publik dan PPID Jasyanto mengatakan  BRIN telah melaksanakan Forum Konsultasi Publik sejak November 2021 dengan menguji 2 standar pelayanan. Pada tahun 2022, BRIN menguji 60 standar pelayanan. Forum Konsultasi Publik kali ini membahas 12 standar pelayanan. “Standar pelayanan merupakan pintu masuk bagi masyarakat umum agar bisa mengakses layanan dengan baik. Manfaat kedua memberikan ruang bagi masyarakat agar lebih tahu layanan dan ikut mengoreksi serta memberikan masukan sehingga layanan ini bisa diketahui dengan baik,” tutur Jasyanto.Sebelum ditetapkan, standar pelayanan ini harus melewati uji publik yang melibatkan enam stakeholder yaitu akademisi, praktisi, pengguna layanan, Lembaga Swadaya Masyarakat, media, dan penyedia layanan.



Sementara itu pada kesempatan yang sama, Koordinator Analis Kebijakan Madya Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Taufiq Hidayanto Setiawan menjelaskan standar pelayanan merupakan tolak Ukur yang harus di perhatikan dalam dalam pelayanan “ standar pelayanan ( SP)  dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggaraan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan  yang berkualitas, cepat, mudah terjangkau dan terukur” ujarnya. “adapun Prinsip Pelayanan yang harus di perhatikan sederhana, Partisipatif, akuntabel, berkelanjutan , trasparansi , keadilan” Jelasnya.


Taufiq menambahkan Prinsip standar pelayanan meliputi sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, dan keadilan. “Prinsip sederhana yaitu standar pelayanan yang mudah dimengerti, diikuti, dilaksanakan, diukur, dengan prosedur yang jelas,” terang Taufiq. Prinsip partisipatif yaitu penyusunan standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait. Prinsip akuntabel yaitu hal-hal yang diatur dalam standar pelayanan harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan. Selanjutnya, prinsip berkelanjutan yaitu standar pelayanan harus terus-menerus dilakukan perbaikan sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan.

 

Sebagai informasi turut hadir dalam acara, Perwakilan PT PLN (Persero), Kementerian Pertanian, Universitas Nasional, Perkumpulan Ahli Proteksi Radiasi, Badan Intelijen Strategis Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia, Institut Teknologi Indonesia, PT Gamma Buana Persada, , Lembaga Administrasi Negara, Jurnalis dan stakeholder lainnya.  (edr,rdn/edt.sj)