Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BRIN Adakan Bimtek Penyusunan Standar Pelayanan Publik
Cibinong – Humas BRIN, Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Biro Komunikasi Publik Umum dan Kesekretariatan (BKPUK) Badan Riset dan Inovasi Nasional menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Standar Pelayanan Publik di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional pada hari Senin hingga Kamis (5-8 Desember 2022) secara hybrid di Pusbindiklat Cibinong Science Center, Cibinong, Jawa Barat.
Koordinator Pelayanan Publik dan PPID BRIN Ir.Jasyanto, MM mengatakan bahwa BRIN yang terbentuk pada tahun 2021, saat ini memiliki layanan dari 5 eks entitas yaitu (BATAN, BPPT, LIPI, LAPAN dan Ristek/BRIN) yang sangat banyak dan beragam layanan. BKPUK melalui Koordinasi Pelayanan Publik dan PPID hingga saat ini masih terus melakukan pembenahan terhadap semua layanan publik yang ada di BRIN. “BRIN yang baru terbentuk kurang lebih 1 tahun ini, tentu banyak yang harus dipersiapkan termasuk dalam hal pelayanan publik, layanan yang banyak di BRIN ini, belum semua layanan tersebut memiliki standar pelayanan seperti yang disyaratkan oleh KemenpanRB. Dari begitu banyak layanan maka kita perlu koordinasi dan juga peningkatan wawasan dari teman-teman pengelola layanan publik di instansi lain, instansi pembina seperti ombudsman, Kemenpan RB harus bersinergi untuk menyiapkan pelayanan publik yang baik, seperti tema bimtek kali ini yaitu “Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Pelayanan Publik Menuju Pelayanan Prima,” katanya.
Lebih lanjut Jasyanto mengatakan bahwa apabila pelayanan publik tidak dikelola dengan baik dapat menjadi problematika dikemudian hari, oleh karena itu diharapkan dengan adanya bimtek menuju pelayanan prima ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan tentang pengelolaan dan standar pelayanan publik yang baik seperti dalam mempersiapkan hal-hal terkait pelayanan publik salah satunya menyusun standar pelayanan”. Penyusunan standar pelayanan publik mengacu pada Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokasi No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Seperti disampaikan oleh Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik KemenpanRB Pandji Saputra, S.I.Kom bahwa dalam penyusunan penetapan Standar Pelayanan Publik wajib dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak-pihak terkait, “Masyarakat wajib diikutsertakan dalam penyusunan standar pelayanan, dengan tujuan menyelaraskan kemampuan penyelenggara pelayanan dengan kebutuhan atau kepentingan masyarakat dan kondisi lingkungan,” ujarnya. Lebih lanjut disampaikan Panji bahwa bentuk keterlibatan masyarakat dapat dilakukan melalui kegiatan diskusi grup terfokus, dan melalui public hearing atau dengar pendapat sehingga dapat mengungkap kepentingan khalayak ramai yang sesungguhnya. “Apabila terdapat perubahan kebijakan, inovasi dalam pelayanan, penerapan teknologi informasi, bisnis proses, dan perubahan lainnya maka penyelenggara pelayanan wajib merubah Standar Pelayanan, dan penyelenggara wajib melakukan review SPP setiap 3 tahun sekali,” lanjutnya.
Bimtek ini diikuti oleh sekitar 100 orang peserta yang meliputi Pelaksana Pelayanan Publik di Lingkungan Sekretariat Utama BRIN, Pelaksana Pelayanan Publik di Lingkungan Kedeputian BRIN, Pelaksana Pelayanan Publik di Lingkungan Inspektorat Utama BRIN, PPID Pelaksana Kawasan, Koordinator Humas Kawasan, dan Tim PPID BRIN.
Adapun, Bimtek yang direncanakan
berlangsung selama
4 hari ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi diwakili
oleh Asisten Deputi
Perumusan Sistem dan Strategi Pelayanan Publik, Ombudsman RI diwakili oleh Asisten
Ombudsman RI bidang Pencegahan Maladministrasi Maulana Putra, M.Si, Sekretariat Kabinet RI diwakili oleh
Asisten Deputi Bidang Humas dan Protokol Setkab Said Muhidin, SH., MH.,, Peneliti Ahli Utama BRIN
Prof. Dr. R. Siti
Zuhro, dan Analis kebijakan
Madya BRIN Masluhin,ST.
(lm/sj)