• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 2397 ) Jun 23, 2023

Taspen Life Bisa Jadi Alternatif Peningkatan Kesejahteraan ASN BRIN


Jakarta - Humas BRIN. Bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membutuhkan perlindungan kesehatan maupun jaminan hari tua. Sesuai dengan Undang-Undang 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 91 ayat 1 disebutkan bahwa PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Namun tahukah anda jika nilai jaminan pensiun ini bisa ditingkatkan jumlahnya?

 

Direktur Pemasaran dan Operasional PT Asuransi Jiwa Taspen, Fachri Adnan menyampaikan saat ini ASN dapat meningkatkan jumlah uang pensiun yang semula hanya ratusan juta bisa dinaikan hingga satu miliyar. Jaminan pensiun dan hari tua ini dapat diperoleh dengan mengikuti program Taspen Life. "Konsep iurannya fleksibel. Iuran dasar ditetapkan diawal sesuai dengan kemampuan peserta. Juga dapat dilakukan top up setiap saat jika ingin menambah manfaat. Jadi Taspen Life bisa menjadi alternatif peningkatan kesejahteraan ASN," ujarnya dalam acara BRIEF edisi ke-80 yang bertema “Sosialisasi Program Taspen Life untuk Peningkatan Kesejahteraan ASN BRIN”, Jumat (23/6).

 

Fachri menjelaskan, semakin besar iuran maka manfaat yang diterima menjadi semakin besar. Keuntungan investasi yang melebihi target akan menjadi keuntungan peserta. Ia juga menjamin transparansi dalam pengelolaan dana dan informasi saldo manfaat.

 

"Taspen Life memberikan banyak manfaat diantaranya proteksi, yaitu memberikan manfaat tambahan untuk risiko meninggal dunia. Jika ASN meninggal, premi yang diberikan akan dikembalikan ke ahli waris. Diberikan juga manfaat asuransi jiwa. Besarannya, jika ASN meninggal karena sakit misalnya, maka mendapat nilai tunai + uang pertanggungan 50x iuran premi per bulan. Sementara meninggal akibat kecelakaan mendapat nilai tunai + uang pertanggungan 100x iuran premi per bulan," tuturnya.

 

Manfaat lainnya, ungkap Fachri adalah tabungan hari tua pada saat mencapai batas usia pensiun. Dananya dapat dicairkan sekaligus atau per bulan. Selain itu peserta juga mendapat keuntungan investasi, semakin besar iuran maka semakin besar pengembangan dana yang diperoleh dengan minimal rata-rata bunga bank deposito himbara. "Kemudian jika peserta mengundurkan diri, dananya tetap dikembalikan. Minimal akumulasi premi + 2% pengembangan," lanjutnya.

 

Fachri menambahkan, adapun Taspen Life Kecelakaan Diri yaitu program asuransi jiwa yang memberikan manfaat perlindungan atas risiko meninggal dunia karena kecelakaan kapanpun dan dimanapun. Dengan premi Rp 5.000 saja per bulan uang pertanggungannya Rp. 60 juta. "Ini program khusus ASN. Jadi asuransi jiwa ini tetap berlaku meski ASN berada di luar negeri atau sedang dinas di luar, bahkan saat cuti atau di luar jam kerja," terangnya

 

Adapula Taspen Smart Health, yaitu produk asuransi top up BPJS kesehatan di mana perusahaan asuransi menanggung selisih biaya rawat inap akibat kenaikan kelas dari kelas yang terdaftar pada program BPJS Kesehatan. Head of Department BUSB Taspen Life, Shofia Wulandari mengatakan dengan manfaat ini peserta akan mendapatkan layanan lebih baik dengan premi yang terjangkau dan manfaat yang luas.

 

"Keuntungannya yaitu peserta memiliki hak mendapat kelas kamar 1 tingkat lebih tinggi, jaminan atas selisih biaya akibat kenaikan kelas kamar, jaminan atas selisih perawatan kasus non pembedahan, jaminan atas selisih perawatan kasus pembedahan, jaminan atas selisih perawatan kasus yang masuk kategori penyakit khusus, Biaya UGD pada kasus darurat non jaminan kecelakaan kerja baik sesuai prosedur atau tidak serta santunan harian rawat inap," kata Shofia.

 

Keuntungan lainnya, lanjut Shofia adalah jaminan rawat inap akibat penyakit atau kondisi yang masuk dalam kategori daftar penyakit/manfaat khusus, santunan harian jika tidak naik kelas dan jaminan atas biaya perawatan darurat (tanpa opname) karena kecelakaan per kasus. "Perusahaan tidak akan membayarkan Manfaat Polis apabila semua kondisi atau penyakit yang tidak dijaminkan program JKN-BPJS Kesehatan, pelayanan tertentu dengan perhitungan Tarif Non INA-CBG, penyakit bawaan, kongenital dan kelainan yang bersifat herediter, semua tindakan kemoterapi dan/atau radioterapi, penyakit dan kondisi terkait dengan kehamilan dan/atau abortus, penyakit HIV dan Aids, biaya terkait dengan pemulasaran jenazah termasuk ambulance jenazah serta semua tindakan medis cuci darah (hemodialisis)," pungkasnya. (rcb)