Taspen Life Bisa Jadi Alternatif Peningkatan Kesejahteraan ASN BRIN
Jakarta - Humas BRIN. Bekerja sebagai
Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membutuhkan
perlindungan kesehatan maupun jaminan hari tua. Sesuai dengan Undang-Undang 5
tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 91 ayat 1 disebutkan bahwa PNS
yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Namun tahukah anda jika
nilai jaminan pensiun ini bisa ditingkatkan jumlahnya?
Direktur Pemasaran dan Operasional PT Asuransi Jiwa Taspen, Fachri
Adnan menyampaikan saat ini ASN dapat meningkatkan jumlah uang pensiun yang
semula hanya ratusan juta bisa dinaikan hingga satu miliyar. Jaminan pensiun
dan hari tua ini dapat diperoleh dengan mengikuti program Taspen Life.
"Konsep iurannya fleksibel. Iuran dasar ditetapkan diawal sesuai dengan
kemampuan peserta. Juga dapat dilakukan top up setiap saat jika ingin menambah
manfaat. Jadi Taspen Life bisa menjadi alternatif peningkatan kesejahteraan
ASN," ujarnya dalam acara BRIEF edisi ke-80 yang bertema “Sosialisasi
Program Taspen Life untuk Peningkatan Kesejahteraan ASN BRIN”, Jumat (23/6).
Fachri menjelaskan, semakin besar iuran maka manfaat yang diterima
menjadi semakin besar. Keuntungan investasi yang melebihi target akan menjadi
keuntungan peserta. Ia juga menjamin transparansi dalam pengelolaan dana dan
informasi saldo manfaat.
"Taspen Life memberikan banyak manfaat diantaranya proteksi, yaitu
memberikan manfaat tambahan untuk risiko meninggal dunia. Jika ASN meninggal,
premi yang diberikan akan dikembalikan ke ahli waris. Diberikan juga manfaat
asuransi jiwa. Besarannya, jika ASN meninggal karena sakit misalnya, maka
mendapat nilai tunai + uang pertanggungan 50x iuran premi per bulan. Sementara
meninggal akibat kecelakaan mendapat nilai tunai + uang pertanggungan 100x
iuran premi per bulan," tuturnya.
Manfaat lainnya, ungkap Fachri adalah tabungan hari tua pada saat
mencapai batas usia pensiun. Dananya dapat dicairkan sekaligus atau per bulan.
Selain itu peserta juga mendapat keuntungan investasi, semakin besar iuran maka
semakin besar pengembangan dana yang diperoleh dengan minimal rata-rata bunga
bank deposito himbara. "Kemudian jika peserta mengundurkan diri, dananya
tetap dikembalikan. Minimal akumulasi premi + 2% pengembangan," lanjutnya.
Fachri menambahkan, adapun Taspen Life Kecelakaan Diri yaitu program
asuransi jiwa yang memberikan manfaat perlindungan atas risiko meninggal dunia karena
kecelakaan kapanpun dan dimanapun. Dengan premi Rp 5.000 saja per bulan uang
pertanggungannya Rp. 60 juta. "Ini program khusus ASN. Jadi asuransi jiwa
ini tetap berlaku meski ASN berada di luar negeri atau sedang dinas di luar,
bahkan saat cuti atau di luar jam kerja," terangnya
Adapula Taspen Smart Health, yaitu produk asuransi top up BPJS
kesehatan di mana perusahaan asuransi menanggung selisih biaya rawat inap
akibat kenaikan kelas dari kelas yang terdaftar pada program BPJS Kesehatan.
Head of Department BUSB Taspen Life, Shofia Wulandari mengatakan dengan manfaat
ini peserta akan mendapatkan layanan lebih baik dengan premi yang terjangkau
dan manfaat yang luas.
"Keuntungannya yaitu peserta memiliki hak mendapat kelas kamar
1 tingkat lebih tinggi, jaminan atas selisih biaya akibat kenaikan kelas kamar,
jaminan atas selisih perawatan kasus non pembedahan, jaminan atas selisih
perawatan kasus pembedahan, jaminan atas selisih perawatan kasus yang masuk
kategori penyakit khusus, Biaya UGD pada kasus darurat non jaminan kecelakaan
kerja baik sesuai prosedur atau tidak serta santunan harian rawat inap,"
kata Shofia.
Keuntungan lainnya, lanjut Shofia adalah jaminan rawat inap akibat
penyakit atau kondisi yang masuk dalam kategori daftar penyakit/manfaat khusus,
santunan harian jika tidak naik kelas dan jaminan atas biaya perawatan darurat
(tanpa opname) karena kecelakaan per kasus. "Perusahaan tidak akan
membayarkan Manfaat Polis apabila semua kondisi atau penyakit yang tidak
dijaminkan program JKN-BPJS Kesehatan, pelayanan tertentu dengan perhitungan
Tarif Non INA-CBG, penyakit bawaan, kongenital dan kelainan yang bersifat
herediter, semua tindakan kemoterapi dan/atau radioterapi, penyakit dan kondisi
terkait dengan kehamilan dan/atau abortus, penyakit HIV dan Aids, biaya terkait
dengan pemulasaran jenazah termasuk ambulance jenazah serta semua tindakan
medis cuci darah (hemodialisis)," pungkasnya. (rcb)