• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 895 ) Jun 9, 2023

Tantangan dan Solusi dalam Manajemen ASN di Lingkungan BRIN.


Jakarta – Humas BRIN. Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah suatu proses yang melibatkan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian terhadap ASN dalam suatu instansi pemerintah. Dalam hal ini Pemerintah terus melakukan upaya penguatan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam berbagai aspek. Salah satunya adalah dalam hal disiplin dan pengelolaan cuti ASN, yang menjadi fokus penting untuk meningkatkan efektivitas kerja dan pelayanan publik.

BRIEF (BRIN INSIGHT EVERY FRIDAY) edisi ke 78 kembali hadir mengangkat tema manajemen ASN di lingkungan BRIN dalam aspek displin dan cuti. Acara yang berlangung Jumat (9/6) melalui online zoom dan disiarkan langsung melalui kanal youtube.


Mengacu pada undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang merupakan landasan hukum yang mengatur status, tugas, hak, kewajiban, pengelolaan, pengembangan, dan penegakan displin ASN di Indonesia. Undang-undang ini merupakan dasar dalam manajemen aparatur sipil negara yang bertujuan untuk membangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional dan netral serta bebas dari intervensi politik, juga bebas dari praktek KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.

Analis Kepegawaian BRIN Any arida mengungkapkan displin ASN adalah kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sudah ditentukan dalam peraturan perundanngan-undangan. Terdapat tiga jenis pelanggaran displin yang dilakukan oleh ASN berupa ucapan, tulisan, dan perbuatan.

Lebih lanjut Any mengatakan, Dalam hal pembinaan displin ASN merupakan tanggung jawab dari atasan langsung. Ada peran penting pejabat pimpinan tinggi baik pratama maupun madya maupun juga kepala pusat riset dan kepala organisasi riset yang ada dilingkungan BRIN. “Apabila ASN di lingkungan BRIN  yang diduga melakukan pelanggaran ringan maka yang berhak melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan adalah atasan langsung, jika pelanggaran yang dilakukan tingkat sedang hingga berat dilakukan pemanggilan oleh BOSDM sebagai tim pemeriksa,” ujarnya Any.

Penegakan displin dan kode etik di lingkungan BRIN dilakukan berdasarkan surat edaran kepala BKN No K.26-30/v.72-2/99 tanggal 31 Mei 2018 tentang pencegahan potensi gangguan ketertiban dan pelaksanaan tugas fungsi PNS.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Pranata Komputer Adhitya Triesta Surya, memaparkan mengenai Pengelolaan cuti yang efektif di BRIN, yang  merupakan salah satu aspek penting dalam manajemen ASN dalam menjaga kesejahteraan dan keseimbangan kerja ASN untuk menigkatkan produktivitas dan efisiensi kerja di lingkungan BRIN.

Pejabat yang berwenang memberikan cuti di lingkungan BRIN berdasarkan SK Ka. BRIN Nomor 23/HK/2022 tanggal 3 januari 2022,  khusus CLTN ( Cuti Diluar Tanggungan Negara) tidak bisa diberikan selain oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, dan cuti alasan penting diberikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala pusat riset kecuali yang dilaksanakan di luar negeri diberikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, kepala organisasi Riset, jelas Adhitya.

Dalam sistem e-kehadiran BRIN terdapat 9 jenis cuti yang dapat diusulkan:
1. Cuti tahunan
2. Cuti sakit
3. Cuti besar
4. Cuti besar haji pertama Kali
5. Cuti besar melahirkan anak ke-4 dan seterusnya
6. Cuti besar bersalin Anak-3
7. Cuti besar bersalin anak ke-2
8. Cuti besar Bersalin anak ke-1
9. Cuti alasan penting

Adhitiya menjelaskan untuk CLTN (Cuti Diluar Tanggungan Negara) belum ada di sistem e-kehadiran karena masih melalui proses e-lawas, kedepannya semua prosedur usulan cuti dapat diajukan melalui sistem informasi e-kehadiran BRIN. Sistem e-kehadiran ini dibuat untuk mempermudah ASN dan menghilangkan tahapan usulan cuti sebelumnya yang rumit dan kurang praktis. (Fhr/edt.sj)