• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 1109 ) Nov 12, 2021

Strategi Penyelamatan Arsip Pasca Integrasi BRIN


 

Jakarta – Humas BRIN. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) baru saja diterbitkan pada 24 Agustus 2021. Terkait dengan kewenangan juga melaksanakan penelitian, pengkajian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan kementerian lembaga, nanti dialihkan menjadi tugas fungsi dan kewenangan dari BRIN.

Berdasarkan pasal 35 UU Nomor 43  tahun 2009 tentang kearsipan, bahwa selaku lembaga negara memiliki tanggung jawab menyelamatkan arsip lembaga  negara yang digabung. Karena BRIN merupakan penggabungan beberapa institusi. Oleh karena itu, perlu adanya kegiatan penyelamatan arsip yang tercipta dalam lembaga sebelumnya untuk menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagi alat bukti yang sah dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahaan.

“BRIN sudah terbentuk karena merupakan amanah dari Undang-Undang Sinas Iptek yang tentunya pada pasal yang terkait dengan penggabungan. Penyelamatan arsip itu tidak mungkin tanpa pembinaan dan bantuan dari ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) termasuk juga lembaga negara yang saat ini sedang bergabung lima entitas yaitu Kemenristek – BRIN, BATAN, BPPT, LAPAN, dan LIPI,” ujar Plt. Sestama Nur Tri Aries Suestiningtyas dalam Webinar Kearsipan ‘Strategi Penyelamatan Arsip Pasca Peleburan dan Pembentukan BRIN’.

 

Menurutnya, kompetensi dan profesionalitas dari SDM manajemen, khususnya para arsiparis, tantangannya apakah penggabungan ini membuat kita lebih bisa menujukkan profesionalitas kita sebagai ASN yang berakhlak. “Bagaimana kita dapat melakukan kegiatan penilaian, pendokumentasian, melestarikan, atau penyelamatan arsip yang merupakan dokumentasi dan kekayaan intelektual bangsa kita. Disinilah pentingnya arsiparis dan semua yang terlibat dalam konteks kegiatan ini perlu bekerja keras, dibantu dengan pembinaan dari ANRI,” tutur Nur.

 

Acara yang diinisiasi oleh para pejabat fungsional arsiparis eks BATAN, Organisasi Riset Tenaga Nuklir (OR-TN), Nur mengharapkan penggabungan atau pun perubahan organisasi justru memotivasi kita untuk tidak berada di zona nyaman. “Perubahan ini adalah suatu keniscayaan, dan kita sudah memasuki era arsip digital atau digitalisasi arsip,” ungkapnya.

 

Dirinya sangat mendorong  para arsiparis dan sekretaris di lingkungan BRIN harus menjadi   yang pertama sebagai SDM manajemen iptek, menggunakan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE), untuk memudahkan berkoordinasi, mengirimkan arsip atau pun surat menyurat secara elektronik termasuk tanda tangan digital. “Bagi para arsiparis dan sekretaris di lingkungan BRIN, mohon agar bisa menerapkannya, sehingga jangan sampai ada dokumen-dokumen yang di masa-masa transisi ini tidak terselamatkan atau pun tidak terdokumentasi secara digital,” pesan Plt. Sestama BRIN.

 

Dalam laporannya, Koordinator Kearsipan BRIN, Rahmayanti Pertiwi menyampaikan Webinar kali ini mengundang pejabat atau pegawai yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan kearsipan BRIN Sebanyak 400 orang peserta. “Arsiparis kita sebanyak 348 orang yang merupakan penggabungan kelima institusi yakni Kemenristek BRIN, BATAN, LAPAN, BPPT, LIPI dan ditambah dengan pengelolaan Arsip, dan juga Sekretaris menjadi peserta webinar,” terangnya.

Narasumber pertama, Azmi, Direktur Kearsipan Pusat – ANRI menyampaikan betapa pentingnya kita menyelamatkan ARSIP pasca peleburan lima institusi yang menjadi BRIN. “Apabila berbagai dokumen negara hilang atau dimusnahkan, maka pemerintah yang akan menanggung akibatnya dari kehilangan dan kemusnahan arsip tersebut. Kemudian jika arsip hilang maka aset akan melayang, dan tentu saja dalam penyelamatan juga kita harus memperhatikan prinsip asal-usul prinsip aturan asli dalam keamanan keselamatan arsip,” urai Pembina Utama Madya kepada para peserta.

 

Narasumber kedua, Yayan Daryan, Koordinator Penyelenggaraan Kearsipan Lembaga Negara pada Deputi Bidang Kearsipan – ANRI,  menyampaikan BRIN itu harus sesegera mungkin membentuk tim penyelamatan arsip yang terdiri dari unsur ANRI, lembaga yang dilebur, kemudian lembaga baru, juga dari unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB). “Tugas tim antara lain melakukan pendataan identifikasi, penataan, verifikasi penilaian, serta penyerahan pemusnahan,” jelas Arsiparis Ahli Madya tersebut. (hrd/ ed: adl)