Siapkan Penanganan Terkait Kenukliran BRIN Berbagi Ilmu untuk Satbrimob Polda Jabar
Bandung - Humas BRIN. Untuk mendukung tugas Subden KBRN (Kimia, Biologi, Radioaktif, dan Nuklir) Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Barat, BRIN membagikan materi mengenai radiasi nuklir dan informasi reaktor dalam acara kunjungan Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Barat ke BRIN Kawasan Kerja Bersama Tamansari Bandung, pada Senin (04/03).
Fajar Cahyono, Komandan Detasemen Gegana mengatakan bahwa
tugas timnya di lapangan menangani kimia, biologi, radioaktif, dan nuklir.
“Kami perlu mendapat transfer ilmu terkait radiasi nuklir dan informasi reaktor
yang tidak kami punyai,” kata Fajar.
Fajar mengatakan bahwa tugas aparatur keamanan dan
keselamatan seperti Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Barat, mewajibkan
personelnya untuk mampu menggunakan alat ukur radiasi, nantinya dapat digunakan
dan dimanfaatkan dengan baik. “Kami harap BRIN dapat memberikan ilmu,
pencerahan, dan arahan untuk mengurangi hambatan ketidaktahuan tugas di
lapangan terkait fungsi peralatan tersebut,” ungkap Fajar.
Satrio Aris Setiawan, periset di Direktorat Pengelolaan
Fasilitas Ketenaganukliran (DPFK) BRIN menjelaskan tentang deteksi dan alat
ukur radiasi. Ia mengatakan bahwa sifat radiasi tidak dapat dideteksi dengan
panca indra. “Oleh karena radiasi tidak dapat dideteksi dengan panca indra,
maka pengukuran radiasi diperlukan untuk pemantauan daerah kerja dan pemantauan
dosis perorangan. Selain itu, kita perlu memahami prinsip pengukuran radiasi,”
jelasnya.
Lebih lanjut Satrio menjelaskan bahwa secara sederhana alat
pengukuran radiasi memiliki dua komponen utama, yaitu detektor radiasi dan
peralatan penunjang. “Detektor adalah suatu benda yang bisa mendeteksi.
Detektor radiasi berarti alat yang bisa mendeteksi radiasi. Alat ini terbuat
dari bahan yang dapat berinteraksi dengan radiasi. Berfungsi mengubah energi
radiasi menjadi bentuk energi lain yang lebih mudah diamati,” terang Satrio.
Satrio memaparkan bahwa jika ada sumber radiasi yang
memancarkan energi radiasi, kondisi ini dideteksi oleh detektor dan peralatan
penunjangnya. “Pengukuran radiasi adalah mengukur dosis radiasi. Seberapa besar
jumlah energi radiasi yang diserap atau diterima oleh sebuah materi. Dikatakan
berbahaya jika radiasi yang diterima atau diserap melebihi dosis yang
ditetapkan. Secara umum radiasi yang sering dianggap berbahaya adalah radiasi
kategori pengio,” kata Satrio.
“Radiasi pengion adalah radiasi yang dapat mengionisasi sel
dan jaringan dalam tubuh. Lebih jauh proses ini dapat merusak sel dan jaringan
dalam tubuh yang menyebabkan kanker bahkan kematian. Energi radiasi pengion
inilah yang harus mendapatkan perhatian serius dari para petugas keselamatan
radiasi dibandingkan dengan radiasi non pengion. Walaupun dalam kondisi
tertentu radiasi non pengion juga memiliki resiko bahaya,” terang Satrio. (ers,
ed. nu)