• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 84 ) Mar 6, 2024

Siapkan Penanganan Terkait Kenukliran BRIN Berbagi Ilmu untuk Satbrimob Polda Jabar


Bandung - Humas BRIN. Untuk mendukung tugas Subden KBRN (Kimia, Biologi, Radioaktif, dan Nuklir) Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Barat, BRIN membagikan materi mengenai radiasi nuklir dan informasi reaktor dalam acara kunjungan Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Barat ke BRIN Kawasan Kerja Bersama Tamansari Bandung, pada Senin (04/03).


Fajar Cahyono, Komandan Detasemen Gegana mengatakan bahwa tugas timnya di lapangan menangani kimia, biologi, radioaktif, dan nuklir. “Kami perlu mendapat transfer ilmu terkait radiasi nuklir dan informasi reaktor yang tidak kami punyai,” kata Fajar.


Fajar mengatakan bahwa tugas aparatur keamanan dan keselamatan seperti Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Barat, mewajibkan personelnya untuk mampu menggunakan alat ukur radiasi, nantinya dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan baik. “Kami harap BRIN dapat memberikan ilmu, pencerahan, dan arahan untuk mengurangi hambatan ketidaktahuan tugas di lapangan terkait fungsi peralatan tersebut,” ungkap Fajar.


Satrio Aris Setiawan, periset di Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran (DPFK) BRIN menjelaskan tentang deteksi dan alat ukur radiasi. Ia mengatakan bahwa sifat radiasi tidak dapat dideteksi dengan panca indra. “Oleh karena radiasi tidak dapat dideteksi dengan panca indra, maka pengukuran radiasi diperlukan untuk pemantauan daerah kerja dan pemantauan dosis perorangan. Selain itu, kita perlu memahami prinsip pengukuran radiasi,” jelasnya.


Lebih lanjut Satrio menjelaskan bahwa secara sederhana alat pengukuran radiasi memiliki dua komponen utama, yaitu detektor radiasi dan peralatan penunjang. “Detektor adalah suatu benda yang bisa mendeteksi. Detektor radiasi berarti alat yang bisa mendeteksi radiasi. Alat ini terbuat dari bahan yang dapat berinteraksi dengan radiasi. Berfungsi mengubah energi radiasi menjadi bentuk energi lain yang lebih mudah diamati,” terang Satrio.


Satrio memaparkan bahwa jika ada sumber radiasi yang memancarkan energi radiasi, kondisi ini dideteksi oleh detektor dan peralatan penunjangnya. “Pengukuran radiasi adalah mengukur dosis radiasi. Seberapa besar jumlah energi radiasi yang diserap atau diterima oleh sebuah materi. Dikatakan berbahaya jika radiasi yang diterima atau diserap melebihi dosis yang ditetapkan. Secara umum radiasi yang sering dianggap berbahaya adalah radiasi kategori pengio,” kata Satrio.


“Radiasi pengion adalah radiasi yang dapat mengionisasi sel dan jaringan dalam tubuh. Lebih jauh proses ini dapat merusak sel dan jaringan dalam tubuh yang menyebabkan kanker bahkan kematian. Energi radiasi pengion inilah yang harus mendapatkan perhatian serius dari para petugas keselamatan radiasi dibandingkan dengan radiasi non pengion. Walaupun dalam kondisi tertentu radiasi non pengion juga memiliki resiko bahaya,” terang Satrio. (ers, ed. nu)