Riset Kebijakan Ketahanan dan Keberlanjutan Pangan
Jakarta - Humas BRIN, Dianugerahi sumber daya alam yang melimpah tidak membuat Indonesia lepas dari berbagai permasalahan pangan dan keberlanjutannya dalam menjamin kebutuhan masyarakat luas. Ragam plasma nutfah, varietas, dan lahan masih dibayangi dengan masalah ketahanan pangan, yang hingga saat ini masih menjadi tantangan besar. Masalah tersebut meliputi sarana dan prasarana, skala usaha dan konversi lahan, perubahan iklim, akses pangan yang tidak merata, food loss and waste yang tinggi, regenerasi petani, hingga tantangan inovasi. Tantangan ini menyiratkan bahwa ketahanan pangan di Indonesia belum dikelola dengan baik.
BRIEF (BRIN Insight Every Friday) Jumat (16/09) mengangkat tema Riset Kebijakan Ketahanan dan Keberlanjutan Pangan, ketahanan pangan merupakan suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan yang tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup baik dari segi jumlah maupun mutu, aman, merata, dan terjangkau. Situs katadata.co.id melansir bahwa Indeks Ketahanan Pangan Indonesia menurut Global Food Security Index tahun 2021 mengalami pelemahan dibanding tahun sebelumnya, yang menjadikan Indonesia berada pada peringkat ke-69 dari 113 negara.
Kepala Pusat Riset Hukum BRIN Laely Nurhidayah, dalam paparannya menyatakan jika SDA Indonesia memiliki ketahanan yang buruk karena rentan terpapar bencana terkait perubahan iklim, cuaca ekstrem, dan pencemaran lingkungan. Pandemi global covid-19 yang melanda dunia, khususnya Indonesia juga menyumbang pengaruh yang signifikan terhadap food security dan nutrisi dalam dua cara. Pertama, daya beli masyarakat yang kehilangan pemasukan (income) menjadi rendah sehingga menyebabkan menurunnya ketahanan pangan. Kedua, banyak negara di dunia yg melarang impor dan memilih untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri secara mandiri daripada impor, ujarnya.
Menurut Laely, ada empat pilar utama dalam food security, ketersediaan, akses, utilitas dan stabilitas. Sumber daya di Indonesia dinilai memiliki ketahan yang buruk karena belum dilindungi kebijakan politik dan naungan hukum yang kuat. Pemerintah Indonesia sendiri telah menyusun sejumlah peraturan dan regulasi dalam negeri, antara lain UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Tanah Berkelanjutan, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, dan berbagai produk hukum lainnya terkait ketahanan pangan juga lingkungan.
Laely menambahkan, jika terjadinya pandemi Covid-19 ini turut berpengaruh terhadap regulasi food security di Indonesia. Pemerintah turut beradaptasi dengan cara melakukan food estate jilid 3. Namun, dalam implementasinya, keefektifitasan regulasi tersebut dinilai terlalu dini untuk dinilai. Menurutnya, untuk ketahanan pangan secara umum, Pemerintah sudah menjalankan seluruh kebijakannya dengan baik untuk mengendalikan harga pasar dan melakukan subsidi BBM yang dialihkan untuk bantuan sosial kepada masyarakat miskin. (bels/edt.sj)