• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 1503 ) Nov 5, 2018

LAPAN Raih Predikat Sebagai Badan Publik Informatif


Senin (05/11), telah diselenggarakan seremoni penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2018 di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta. Anugerah ini diberikan kepada instansi dengan tujuan untuk memotivasi PPID Pelaksana agar meningkatkan pengelolaannya menjadi lebih baik. 


Pada penganugerahan tahun ini, LAPAN meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai 92,49 untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Sementara predikat yang sama diraih oleh dua instansi, yaitu BATAN (93,80) dan BI (92,54). Piagam dan plakat diserahkan secara resmi oleh Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla kepada Sekretaris Utama LAPAN, Prof. Dr. Erna Sri Adiningsih. 


Kategori yang diberikan pada penganugerahan kali ini adalah Perguruan Tinggi, Badan Usaha Milik Negara, Lembaga Non Struktural, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Kementerian, dan Partai Politik.


Anugerah tersebut adalah wujud pemeringkatan badan publik sebagai penilaian atas implementasi pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) terhadap PPID Badan Publik. Indikator yang dinilai adalah pengembangan situs web, mengumumkan informasi, penyediaan informasi, dan pelayanan informasi. Adapun sebutan peringkat yang diberikan oleh KIP kali ini adalah Informatif (nilai 90-100), Menuju Informatif (nilai 80-89,9), Cukup Informatif (nilai 60-79,8), Kurang Informatif (nilai 40-59,9), dan Tidak Informatif (nilai kurang dari 39,9). 


Penilaian tersebut merupakan hasil monitoring yang dilakukan oleh KIP melalui kegiatan visitasi. Tentu saja, sebelumnya telah dilakukan penyeleksian administrasi melalui pengisian Self Assesment Qoestionaire (SAQ) disertai data dukungnya. 


Dalam kegiatan ini, Ketua KIP, Gede Narayana, dalam laporannya mengatakan, pada tahun 2018 pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi kepada sejumlah 460 badan publik. Sedangkan badan publik yang mengikuti pemeringkatan sebanyak 298 atau 62,83 persen dari jumlah total.


Peningkatan layanan informasi ini berkaca dari pelaksanaan layanan 20 tahun silam. Caranya dengan melakukan perubahan paradigma dari yang semula kurang demokratis menjadi demokratis, dari sentralistik menjadi desentralistik, dari yang tertutup menjadi terbuka. Dengan adanya keterbukaan informasi maka akan menciptakan demokrasi, pemerintahan, dan pengawasan yang lebih baik serta melindungi masyarakat dan pemerintah.