• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 1219 ) Sep 5, 2019

PPID Utama LAPAN Raih Sertifikasi ISO 9001:2015


LAPAN kembali meraih sertifikasi ISO 9001:2015 untuk pelayanan informasi yang diberikan PPID Utama LAPAN kepada masyarakat. Sebagaimana prinsip ISO tersebut, dituntut bahwa PPID Utama telah menetapkan persyaratan standar untuk sistem manajemen mutu dari organisasi. Persyaratan ini menunjukkan kemampuannya secara konsisten menyediakan produk dan layanan yang memenuhi pelanggan dan persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku. Sehingga, layanan tersebut meningkatkan kepuasan pelanggan melalui penerapan sistem yang efektif, termasuk proses untuk peningkatan sistem dan jaminan kesesuaian terhadap pelanggan dan persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku.

 

Beberapa peraturan yang dijadikan dasar hukum terbangunnya mekanisme pelayanan PPID Utama LAPAN yaitu Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan Kepala LAPAN  Nomor 202 Tahun 2014 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pada intinya, keterbukaan informasi telah menjadi suatu keharusan. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis media yang tersedia.

 

Untuk lebih mengedepankan pada pelayanan informasi, sejak 2016 PPID Utama LAPAN telah memperolah Sertifikasi ISO 9001 : 2015. Demikian, setiap tiga tahun PPID Utama LAPAN melakukan resertifikasi yang diproses melalui audit internal dan eksternal. Maka, pada tanggal 30-31 Juli 2019, telah dilakukan audit oleh Auditor dari PT. British Standar Institution, Bapak Edi Nainggolan.

 

Audit eksternal  dilakukan untuk menilai kinerja para pelaksana layanan informasi, yaitu PPID Utama, Sekretaris, Petugas Meja Informasi, dan Petugas Dokumentasi dan Informasi. Audit ini meliputi, audit Manajemen Representive (kebijakan mutu, panduan mutu, Sasaran mutu). Kemudian terkait pengendalian dokumen dan tinjauan manajemen terdiri dari audit terkait Pengendalian Dokumen (SOP pengendalian dokumen, daftar induk dokumen internal dan eksternal, daftar distribusi dokumen, daftar induk rekaman, daftar distribusi dokumen, dan daftar pihak tekait). 

 

Audit terhadap tinjauan manajemen ditujukan pada SOP tinjauan manajemen, Ketidaksesuaian dan Tindakan Perbaikan (SOP ketidaksesuaian dan tindakan perbaikan, daftar ketidaksesuaian, laporan tindakan perbaikan), Manajemen resiko (SOP Manajemen Resiko, risk register, dan bisnis proses) serta Daftar perubahan portal PPID, (Jadwal salinan data permohonan informasi, evaluasi efektifitas dan pelatihan PPID serta sertifikat dan Bimtek PPID) dan lain-lain.

 

 Metode audit ini menggunakan metode wawancara, sampling, dan observasi. Sertifikasi ISO 9001:2015 menetapkan persyaratan-persyaratan dan rekomendasi untuk desain dan penilaian dari suatu sertifikasi sistem manajemen kualitas, yang bertujuan untuk menjamin bahwa PPID utama memberikan pelayanan informasi yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sehingga sangat bermanfaat bagi PPID Utama dalam mencapai suatu organisasi yang berkualitas. Dari hasil audit resertifikasi ini, PPID Utama LAPAN pada tanggal 4 September 2019 PPID Utama direkomendasikan meraih sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015.