• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 341 ) Nov 15, 2017

PPID LAPAN Studi PPID ke Kominfo Jatim




Guna meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) berkunjung ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur, Rabu (15/11).

Dipilihnya Jatim sebagai tempat studi PPID karena telah terbukti beberapa kali sukses memperoleh penghargaan. Sekretaris PPID LAPAN, Murtani November, menjelaskan pihaknya perlu banyak belajar banyak hal ke Jatim. Selama ini Jatim sudah lebih dulu mengukir prestasi. Koordinasi yang dilakukan Jatim dengan OPD-OPD lain juga sangat bagus, antara lain dengan menggelar pertemuan seperti FGD setiap tiga bulan sekali seperti yang dilakukan Jatim.

"Ini yang nanti juga akan kami lakukan, mengadopsi apa yang dilakukan Jatim, ujar Murtani.

Berbicara terkait kendala yang dihadapi LAPAN saat ini, menurut Murtani, hanya persoalan informasi anggaran yang perlu diperhatikan agar tugas – tugas PPID ke depan bisa berjalan sesuai tugas dan fungsinya.

Koordinator Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi PPID Jatim, Agus Dwi Muhanan, menjelaskan bahwa sesuai Undang-undang , badan publik wajib membentuk PPID dan salah satu terobosan yang sudah dilakukan Jatim adalah dengan menstandarkan konten format website PPID Jatim.

Agus Dwi Muhanan juga mengatakan salah satu penunjang Jatim memperoleh penghargaan yakni akses permohonan informasi yang masuk di PPID.

" Kami selalu mempermudah akses masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya, selain itu di ruang PPID juga tersedia ruang baca," jelasnya.

PPID Jatim berada di Tupoksi layanan Informasi publik sehingga otomatis hal ini menjadi tugas utama atau pokok.

Selain itu adanya Permendagri No 3/2017 bahwa PPID harus membentuk Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi ( PLID ) demi mendukung kelembagaan PPID, dan saat ini Jatim sedang dalam tahap melakukan revisi Pedoman Umum (Pedum) dan SOP untuk menyesuaikan dengan Permendagri tersebut. Sedangkan Penekanan Pedum PPID yang terkait pemohon informasi dan tujuan permohonan tersebut sebagai pengawasan atau kontrol sosial dan harus disertai dengan proposal pengajuan.