• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 487 ) Nov 12, 2021

PPID BRIN Dukung Penyelenggaraan Pemerintahan Bidang Sains dan Teknologi


Bogor, Humas BRIN. Peranan penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.  “2045 Indonesia harus menjadi lima besar kekuatan ekonomi dunia, guna mewujudkan itu maka negara harus dikelola dengan prinsip-prinsip keterbukaan,” tutur Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Hendra J Kede mengawali paparan pada acara Pelayanan Publik dan Pemutakhiran Portal PPID BRIN di Bogor (11/11).

Badan Riset dan Inovasi (BRIN) merupakan kekuatan besar dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan bidang sains dan teknologi, untuk itu sudah sewajarnya PPID BRIN harus dalam posisi memahami dan menyadari  bahwa yang dikerjakan keterbukaan informasi, kita yakini sebagai sebuah usaha dalam menjadikan Indonesia menjadi lima besar kekuatan ekonomi dunia. ”Paradigma pengelolaan informasi telah berubah dari transparansi akuntabilitas menjadi keterbukaan informasi. Informasi yang tersimpan dalam dokumen dokuemen BRIN harus berstatus terbuka, dan BRIN harus memastikan informasi yang dikecualikan benar-benar terjaga kerahasiaannya,” papar Hendra.

Lebih lanjut ia menyampaikan, “… yang dimaksud informatif bukanlah yang membuka informasi sebanyak-banyaknya, tetapi yang mampu mengumpulkan semua informasi dan mengklasifikasikannya menjadi informasi terbuka atau dikecualikan.” Pengecualian informasi BRIN sepenuhnya hak wewenang BRIN, asalkan informasi yang dikecualikan harus diuji konsekuensi. Pada dasarnya yang menjadi tanggung jawab terpenting dari PPID BRIN adalah memproses informasi yang dikecualikan dari terbuka menjadi tertutup, karena informasi yang dimiliki oleh BRIN semua statusnya adalah terbuka.

Hendra menegaskan, penetapan informasi dikecualikan berlaku seketika setelah ditandatangani oleh PPID BRIN setelah uji konsekuensi, namun masyarakat boleh tidak sependapat. Jika ini terjadi, Hendra menjelaskan, maka informasi tersebut bisa masuk ke sengketa informasi.

“Sengketa informasi terjadi jika ada perbedaan pendapat antara publik dengan badan publik. Sebagian besar yang menjadi objek dalam sengketa informasi adalah status informasi, bukan pejabat yang mengecualikannya, apa yang dilakukan oleh pejabat adalah benar sepanjang prosesnya benar,” jelasnya. Untuk itu, menurutnya, badan publik harus pandai membaca dan menyiasati keterbukaan informasi publik ini dengan sebaik-baiknya, “Karena pada dasarnya salah satu tujuan dari keterbukaan informasi publik ini adalah  meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Hal ini seperti tertuang dalam PerKI No.1 tahun 2021,” tandasnya. (rdn/ ed: drs)