• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 105 ) Jan 12, 2024

Permudah Layanan Informasi, BRIN Akan Sempurnakan Portal e-PPID Terintegrasi


Jakarta – Humas BRIN. Badan Riset dan Inovasi Nasional akan meluncurkan versi terbaru dari portal layanan e-PPID pada senin, (15/01). Portal e-PPID nantinya akan menambahkan berbagai fitur yang semakin memudahkan masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi atau mengakses informasi dimiliki oleh BRIN. Selain itu melalui portal e-PPID ini, civitas BRIN akan semakin dimudahkan untuk mendiseminasikan informasi baik itu terkait hal yang umum atau hasil penelitian dan pengembangan.


“BRIN sebenarnya sudah memiliki portal e-PPID, namun dengan adanya arahan dari Kepala BRIN dan kebutuhan dalam menanggapi permohonan informasi yang semakin hari semakin banyak, sehingga di tahun 2024 ini kita mulai dengan penambahan fitur-fitur dalam rangka mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi,” tutur Dimas Rizal Andrianto, Pelaksana Fungsi Hubungan Masyarakat BRIN mengawali paparannya pada sosialisasi lanjutan e-PPID BRIN di webinar BRIEF Jumat (12/01).


“PPID adalah pintu ataupun akses informasi bagi masyarakat terhadap kebijakan program dan keputusan BRIN sehingga dengan mutakhirnya aplikasi maupun portal PPID ini membantu transparansi pemerintah dan juga meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap BRIN itu sendiri,” lanjut Dimas.


Dikatakan Dimas sebelumnya Informasi Publik itu bisa diakses oleh Masyarakat melalui portal e-PPID, melalui email, dan WhatsApp resmi PPID BRIN. Selain itu juga ada informasi terkait layanan BRIN yang bisa diakses oleh masyarakat melalui laman-laman aplikasi layanan BRIN itu sendiri, contohnya di registrasi diklat. Nantinya layanan-layanan tersebut akan bisa diakses oleh masyarakat cukup melalui e-PPID BRIN.


“Portal e-PPID BRIN menyediakan Layanan informasi publik meliputi informasi wajib disediakan secara berkala, informasi wajib diumumkan secara serta-merta, dan setiap saat. Selain itu ada juga informasi layanan BRIN dan juga ada yang baru yaitu informasi kepakaran tertentu yang mana masyarakat bisa langsung bertanya kepada pakar-pakar BRIN,” lanjut Dimas.


Dimas mengatakan bahwa informasi layanan BRIN nantinya yang akan diinput ke dalam e-PPID itu hanya yang sudah memiliki standar pelayanan. Standar pelayanan itu merupakan payung hukum yang harus dimiliki ketika melakukan pelayanan publik.


Dikatakan Dimas bahwa selain informasi yang disediakan secara berkala, diumumkan secara serta-merta dan tersedia setiap saat, ada juga informasi yang dikecualikan yaitu informasi yang tidak boleh diberikan atau diakses oleh Masyarakat.


Saat ini informasi dikecualikan BRIN sedang dalam proses di mana pada bulan Januari ini akan diadakan reviu lalu bulan Februari akan ditetapkan daftar informasi dikecualikan yang baru dan akan menjadi panduan dalam menjawab permohonan informasi yang masuk nantinya.


Dimas menjelaskan alur layanan permohonan informasi melalui e-PPID. Permohonan informasi dari masyarakat masuk ke dalam portal e-PPID, kemudian permohonan informasi akan direspon, dijawab, atau diteruskan kepada unit kerja pemilik layanan dan/atau informasi. Unit kerja pemilik layanan dan/atau informasi wajib menjawab permohonan informasi yang diteruskan oleh Tim PPID BRIN.


“SDM iptek yang menjadi tujuan dari pertanyaan atau permohonan informasi dari Masyarakat tersebut diharapkan dapat menjawab pertanyaan atau permohonan informasi dalam kurun waktu 5 hari kerja,” lanjut Dimas.


“Bagi pemohon informasi yang ingin bertanya diharapkan mendaftarkan akunnya atau membuat akun di dalam e-PPID, setelah itu dapat mengajukan permohonan,” jelas Dimas.


“Untuk pemohon-pemohon yang telah memiliki akun contohnya mungkin di ELSA ketika sudah memiliki akun maka akan langsung masuk ke e-PPID BRIN, jadi tidak perlu mendaftarkan akunnya kembali,” lanjut Dimas.


Dikatakan Dimas saat ini sudah ada 90 layanan publik yang telah memiliki standar pelayanan dan 90 layanan publik inilah yang sudah bisa terintegrasi portal informasinya ke dalam portal e-PPID BRIN, dan diharapkan layanan yang belum memiliki standar pelayanan untuk dapat menyusun standar pelayanan sehingga bisa segera diintegrasikan ke portal e-PPID BRIN.


“Kami silakan Masyarakat juga untuk berselancar di laman https://ppid.brin.go.id apabila ada pertanyaan ataupun masih merasa bingung terkait pengoperasian aplikasi silahkan hubungi tim PPID melalui kanal-kanal kami yang tersedia,” tutup Dimas.(nnp)