Permohonan Penyampaian Materi Muatan dalam Konsultasi Publik di Lingkungan BRIN
Jakarta-Humas BRIN, Sesuai undang-undang sinastekmapan Perpres 78 tahun 2002 salah satu yang menjadi tugas BRIN adalah mengkoordinasikan penelitian pengembangan dan pengkajian dan juga penerapan teknologi. “BRIN berperan aktif dalam penyusunan kebijakan nasional maupun kebijakan dalam internal melalui berbagai pembentukan peraturan perundang-undangan atau kita kenal dengan peraturan BRIN sesuai dengan tugas dan fungsinya,” Ujar Plt Sestama BRIN, Nur Tri Aries Suestiningtyas mengawali sambutan pada acara Permohonan Penyampaian Materi Muatan Peraturan BRIN dalam Konsultasi Publik pada hari Senin (21/2) yang diselenggarakan secara daring.
Lebih lanjut Nur menyampaikan
bahwa sedikit semangat perubahan reformasi birokrasi yang ada di dalam BRIN
mendorong kita untuk menghasilkan satu peraturan yang berkualitas, harmonis,
relevan dan tidak tumpang tindih serta mendukung terciptanya iklim inovasi yang
semakin kondusif sehingga memberikan kemudahan bagi penyelenggaraan iptek yang
efisien dan efektif. Salah satu proses
yang harus di lakukan adalah pembentukan melalui peraturan perundang-undangan
ini adalah untuk melakukan konsultasi publik yang telah diinisiasi oleh Biro Hukum
dan Kerjasama BRIN pada siang hari ini. Menurut
Nur , konsultasi publik ini dilaksanakan sebelum peraturan atau Rancangan
peraturan ini kita ajukan harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM dengan
mengundang pihak-pihak terkait dan BRIN mengucapkan terima kasih sekali atas
kehadiran Bapak Ibu semua.
Pertemuan hari ini berdiskusi
mengenai 3 hal yang terkait dengan konsultasi publik, yang pertama tentunya
kita ingin menyelaraskan Rancangan peraturan terkini dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi atau peraturan teknis lainnya yang mungkin
terlewat oleh tim kami sehingga bisa
mendapat info dari bapak ibu semua, yang
kedua mendapat masukan secara substantif, karena kami ketahui ini akan
berdampak kepada layanan kami kepada publik dan yang ketiga tentunya kami
berharap pertemuan ini nanti dibantu oleh tim dari Bappenas menghasilkan
kesepakatan terhadap substansi yang diatur dalam peraturan BRIN, Ungkap Nur.
Menurut Nur, keluaran hasil
diferensiasi sosial undang-undang tentang Iptek sudah jelas bahwa penyelenggaraan
wajib dan wajib simpan data primer dan keuangan dan keluaran lingkungan BRIN
maupun pihak lain yang bekerjasama dengan BRIN ini bertujuan untuk yang pertama
menyimpan dan melestarikan data primer
dan keluaran yang kedua menjamin ketersediaan akses terkendali terhadap
data primer tersebut dan ketiga mendorong peningkatan pemanfaatan dari data
primer dan keluaran untuk jangka panjang serta menjamin kualitas dan originalitas
dari data primer dan keluaran Sebenarnya sudah pernah dilakukan di dalam
peraturan LIPI sebelumnya namun ini tentunya akan banyak pengayaan dari yang
kami harapkan dari bapak ibu semua. Dan yang ketiga adalah peraturan mengenai
rencana induk pengembangan standar kompetensi kerja Nasional Indonesia bidang
riset dan inovasi dan rencana Induk Ini memang bertujuan agar menjadi acuan
dalam pengembangan SKKNI bidang riset dan inovasi. Nur berharap pertemuan pada hari ini bisa
produktif karena terkait SKKNI jelas menyangkut ruang lingkup dari proses itu
sendiri, baik profesi peneliti rekayasa kemudian kurasi koleksi hayati analis
kimia dan pengembangan teknologi nuklir juga termasuk, juga management system
inovasi itu sendiri terkait dengan analis perkebunrayaan, analisis pemanfaatan
Iptek dan teknologi. Harapannya Rancangan peraturan ini bisa digunakan tanpa
adanya permasalahan atau dampak yang berarti saat diimplementasikan ataupun
adanya tumpang tindih dengan peraturan lainnya
Menyambung sambutan Plt Sestama
BRIN, Agus Haryono, PLT Deputi Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN menyampaikan
bahwa kedeputian FRI berharap adanya pihak yang ikut dalam mendengarkan,
mengawal dan masukannya terhadap produk hukum yang akan segera diundangkan
karena memang ini membutuhkan waktu yang cepat terutama untuk yang peraturan di
tempat ini sangat ditunggu-tunggu oleh para periset yang melakukan riset-riset
yang memerlukan juga kepastian hukum dan berkolaborasi dengan luar negeri yang
ditunggu-tunggu hasilnya. Agus berharappara peserta berkenan memberikan masukan
yang terkait dengan peraturan tentang wajib
simpan data primer dan keluaran hasil penelitian pengembangan,
pengkajian dan penerapan. Kenapa hal ini sangat penting karena karena setiap
nanti hasil riset yang dilakukan oleh periset dapat dikelola secara optimal,
dimanfaatkan bagi kepentingan nasional Indonesia.
Sementara itu pada kesempatan
yang sana, Tri Sundari dari Direktorat Tata Kelola Perizinan Riset dan Inovasi
dan Otoritas Ilmiah BRIN menyampaikan bahwa Klirens Etik Riset atau disebut
kelayakan etik adalah instrumen untuk mengukur keberterimaan secara etik dalam
proses Riset . Klirens Etik Riset sendiri bertujuan untuk: mengukur
keberterimaan secara etik dalam rangkaian proses Riset dan melindungi Periset
subjek Riset objek Riset dan masyarakat. Tri mennyampaikan bahwa pada dasarnya
klirens etik ini telah diamanatkan melalui Undang-undang no 11 tahun 2019
tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pasal 39 yang menyatakan
kegiatan riset harus dilakukan sesuai dengan kode etik bidang ilmu yang
penegakannya dilakukan oleh komisi etik.
Lebih lanjut Tri menyampaikan bahwa proses bisnis Klirens Etik Riset berdasarkan RPERBRIN meliputi semua periset melakukan penilaian Klirens Etik Riset secara mandiri sebelum melakukan riset ( self assessmen), dari hasilself assessment tersebut periset dapat mengajukan permohonan Klirens Etik Riset, kemudian dilanjutkan dengan proses pengajuan, verifikasi, klasifikasi, sidang, dan keputusan komisi etik dan disini komisi etik dapat memberikan persetujuan atau bahkan menolak permohonan yang bersangkutan. Sementara proses perizinan riset untuk pihak Asing mengacu pada persetujuan/penolakan klirens etik riset tersebut.
Dwi Wiratno yang merupakan
salah satu narasumber dari Direktorat Repositori, Multimedia dan Penerbitan
Ilmiah BRIN menyampaikan terkait Wajib
Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Penelitian,Pengembangan,
Pengkajian, dan Penerapan” bahwa hal ini telah diatur dalam undang-undang No.11
tahun 2019 sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai pasal 40.
Menurut Dwi , peraturan Kepala BRIN tentang wajib serah dan wajib simpan data
primer dan keluaran hasil penelitian, pengembangan seni terapan mempunyai
tujuan yaitu pertama adalah untuk menyimpan dan melestarikan data primer dan
keluaran. Kemudian untuk menjamin ketersediaan dan akses terkendali
berada tetap selanjutnya untuk mendorong peningkatan pemanfaatan data primer
dan keluaran untuk jangka panjang dan menjamin kualitas dan data primer dan
Keluaran. Dan sebagai dasar kita akan
melihat kita apa-apa kembali lagi Bagaimana dengan di undangkannya undang-undang
Nomor 11 tahun 2011 atau 2019 tentang sistem nasional ilmu pengetahuan dan
teknologi pada pasal 40 di sebut tentang adanya wajib simpan dan pelaksanaan
dari pasal ini akan dilaksanakan melalui peraturan bisa melalui peran
pemerintah atau mungkin di sini adalah Peraturan Kepala BRIN ini.
Maharani Multi Rahajeng ,
narasumber dari Direktorat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Pengembangan
Profesi BRIN memfokuskan kepada Standar Kerja Kompetensi Nasional Indonesia
(SKKNI). Maharani menyampaikan gambaran umum
SKKNI ini. Menurutnya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang
selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek
pengetahuan keterampilan dan/ atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan
pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Lanjut Maharani bahwa yang
dimaksud dengan Rencana Induk Pengembangan SKKNI Bidang Riset dan Inovasi yang
selanjutnya disebut Rencana Induk SKKNI Bidang Riset dan Inovasi adalah dokumen
rencana program pengembangan SKKNI di bidang riset dan inovasi yang disusun
Badan Riset dan Inovasi Nasional selaku instansi pembina bidang riset dan
inovasi. Menurut Maharani ada beberapa hal yang melatar belakangi dalam
penguyusunan Rencana Induk SKKNI Bidang Riset dan Inovasi ini yaitu peran Iptek
dalam mendorong perekonomian serta meningkatkan daya saing bangsa selain itu
tujuan dari disusunnya SKKNI ini adalah sebagai acuan dalam pengembangan SKKNI
bidang riset dan inovasi dalam upaya BRIN meningkatkan kompetensi SDM Iptek
secara nasional. Dan SKKNI ini berlaku selama 5 tahun yaitu dari tahun 2022
sampai tahu 2026 dan dapat dievaluasi setiap tahunnya. (Rdn/Cj)