• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 791 ) Feb 21, 2022

Permohonan Penyampaian Materi Muatan dalam Konsultasi Publik di Lingkungan BRIN


Jakarta-Humas BRIN, Sesuai undang-undang sinastekmapan Perpres 78 tahun 2002 salah satu yang menjadi tugas BRIN  adalah mengkoordinasikan penelitian pengembangan dan pengkajian dan juga penerapan teknologi. “BRIN berperan aktif dalam penyusunan kebijakan nasional maupun kebijakan dalam internal melalui berbagai pembentukan peraturan perundang-undangan atau kita kenal dengan peraturan BRIN sesuai dengan tugas dan fungsinya,” Ujar Plt Sestama BRIN, Nur Tri Aries Suestiningtyas mengawali sambutan pada acara Permohonan Penyampaian Materi Muatan Peraturan BRIN dalam Konsultasi Publik pada hari Senin (21/2) yang diselenggarakan secara daring. 


Lebih lanjut Nur menyampaikan bahwa sedikit semangat perubahan reformasi birokrasi yang ada di dalam BRIN mendorong kita untuk menghasilkan satu peraturan yang berkualitas, harmonis, relevan dan tidak tumpang tindih serta mendukung terciptanya iklim inovasi yang semakin kondusif sehingga memberikan kemudahan bagi penyelenggaraan iptek yang efisien dan efektif.  Salah satu proses yang harus di lakukan adalah pembentukan melalui peraturan perundang-undangan ini adalah untuk melakukan konsultasi publik yang telah diinisiasi oleh Biro Hukum dan Kerjasama BRIN pada siang hari ini.  Menurut Nur , konsultasi publik ini dilaksanakan sebelum peraturan atau Rancangan peraturan ini kita ajukan harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM dengan mengundang pihak-pihak terkait dan BRIN mengucapkan terima kasih sekali atas kehadiran Bapak Ibu semua.

 

Pertemuan hari ini berdiskusi mengenai 3 hal yang terkait dengan konsultasi publik, yang pertama tentunya kita ingin menyelaraskan Rancangan peraturan terkini dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau peraturan teknis lainnya yang mungkin terlewat  oleh tim kami sehingga bisa mendapat info dari bapak ibu semua,  yang kedua mendapat masukan secara substantif, karena kami ketahui ini akan berdampak kepada layanan kami kepada publik dan yang ketiga tentunya kami berharap pertemuan ini nanti dibantu oleh tim dari Bappenas menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur dalam peraturan BRIN, Ungkap Nur.

 

Menurut Nur, keluaran hasil diferensiasi sosial undang-undang tentang Iptek sudah jelas bahwa penyelenggaraan wajib dan wajib simpan data primer dan keuangan dan keluaran lingkungan BRIN maupun pihak lain yang bekerjasama dengan BRIN ini bertujuan untuk yang pertama menyimpan dan melestarikan data primer  dan keluaran yang kedua menjamin ketersediaan akses terkendali terhadap data primer tersebut dan ketiga mendorong peningkatan pemanfaatan dari data primer dan keluaran untuk jangka panjang serta menjamin kualitas dan originalitas dari data primer dan keluaran Sebenarnya sudah pernah dilakukan di dalam peraturan LIPI sebelumnya namun ini tentunya akan banyak pengayaan dari yang kami harapkan dari bapak ibu semua. Dan yang ketiga adalah peraturan mengenai rencana induk pengembangan standar kompetensi kerja Nasional Indonesia bidang riset dan inovasi dan rencana Induk Ini memang bertujuan agar menjadi acuan dalam pengembangan SKKNI bidang riset dan inovasi.  Nur berharap pertemuan pada hari ini bisa produktif karena terkait SKKNI jelas menyangkut ruang lingkup dari proses itu sendiri, baik profesi peneliti rekayasa kemudian kurasi koleksi hayati analis kimia dan pengembangan teknologi nuklir juga termasuk, juga management system inovasi itu sendiri terkait dengan analis perkebunrayaan, analisis pemanfaatan Iptek dan teknologi. Harapannya Rancangan peraturan ini bisa digunakan tanpa adanya permasalahan atau dampak yang berarti saat diimplementasikan ataupun adanya tumpang tindih dengan peraturan lainnya

 

Menyambung sambutan Plt Sestama BRIN, Agus Haryono, PLT Deputi Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN menyampaikan bahwa kedeputian FRI berharap adanya pihak yang ikut dalam mendengarkan, mengawal dan masukannya terhadap produk hukum yang akan segera diundangkan karena memang ini membutuhkan waktu yang cepat terutama untuk yang peraturan di tempat ini sangat ditunggu-tunggu oleh para periset yang melakukan riset-riset yang memerlukan juga kepastian hukum dan berkolaborasi dengan luar negeri yang ditunggu-tunggu hasilnya. Agus berharappara peserta berkenan memberikan masukan yang terkait dengan peraturan tentang wajib  simpan data primer dan keluaran hasil penelitian pengembangan, pengkajian dan penerapan. Kenapa hal ini sangat penting karena karena setiap nanti hasil riset yang dilakukan oleh periset dapat dikelola secara optimal, dimanfaatkan bagi kepentingan nasional Indonesia.

 

Sementara itu pada kesempatan yang sana, Tri Sundari dari Direktorat Tata Kelola Perizinan Riset dan Inovasi dan Otoritas Ilmiah BRIN menyampaikan bahwa Klirens Etik Riset atau disebut kelayakan etik adalah instrumen untuk mengukur keberterimaan secara etik dalam proses Riset . Klirens Etik Riset sendiri bertujuan untuk: mengukur keberterimaan secara etik dalam rangkaian proses Riset dan melindungi Periset subjek Riset objek Riset dan masyarakat. Tri mennyampaikan bahwa pada dasarnya klirens etik ini telah diamanatkan melalui Undang-undang no 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pasal 39 yang menyatakan kegiatan riset harus dilakukan sesuai dengan kode etik bidang ilmu yang penegakannya dilakukan oleh komisi etik.

 

Lebih lanjut Tri menyampaikan bahwa proses bisnis Klirens Etik Riset berdasarkan RPERBRIN meliputi semua periset melakukan penilaian Klirens Etik Riset secara mandiri sebelum melakukan riset ( self assessmen), dari hasilself assessment tersebut periset dapat mengajukan permohonan Klirens Etik Riset, kemudian dilanjutkan dengan proses pengajuan, verifikasi, klasifikasi, sidang, dan keputusan komisi etik dan disini komisi etik dapat memberikan persetujuan atau bahkan menolak permohonan yang bersangkutan. Sementara proses perizinan riset untuk pihak Asing mengacu pada persetujuan/penolakan klirens etik riset tersebut.


Dwi Wiratno yang merupakan salah satu narasumber dari Direktorat Repositori, Multimedia dan Penerbitan Ilmiah BRIN menyampaikan  terkait Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Penelitian,Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan” bahwa hal ini telah diatur dalam undang-undang No.11 tahun 2019 sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai pasal 40. Menurut Dwi , peraturan Kepala BRIN tentang wajib serah dan wajib simpan data primer dan keluaran hasil penelitian, pengembangan seni terapan mempunyai tujuan yaitu pertama adalah untuk menyimpan dan melestarikan data primer dan keluaran. Kemudian untuk menjamin ketersediaan dan akses terkendali berada tetap selanjutnya untuk mendorong peningkatan pemanfaatan data primer dan keluaran untuk jangka panjang dan menjamin kualitas dan data primer dan Keluaran.  Dan sebagai dasar kita akan melihat kita apa-apa kembali lagi Bagaimana dengan di undangkannya undang-undang Nomor 11 tahun 2011 atau 2019 tentang sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi pada pasal 40 di sebut tentang adanya wajib simpan dan pelaksanaan dari pasal ini akan dilaksanakan melalui peraturan bisa melalui peran pemerintah atau mungkin di sini adalah Peraturan Kepala BRIN ini.

 

Maharani Multi Rahajeng , narasumber dari Direktorat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Pengembangan Profesi BRIN memfokuskan kepada Standar Kerja Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI). Maharani menyampaikan gambaran umum  SKKNI ini. Menurutnya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan keterampilan dan/ atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Lanjut Maharani bahwa yang dimaksud dengan Rencana Induk Pengembangan SKKNI Bidang Riset dan Inovasi yang selanjutnya disebut Rencana Induk SKKNI Bidang Riset dan Inovasi adalah dokumen rencana program pengembangan SKKNI di bidang riset dan inovasi yang disusun Badan Riset dan Inovasi Nasional selaku instansi pembina bidang riset dan inovasi. Menurut Maharani ada beberapa hal yang melatar belakangi dalam penguyusunan Rencana Induk SKKNI Bidang Riset dan Inovasi ini yaitu peran Iptek dalam mendorong perekonomian serta meningkatkan daya saing bangsa selain itu tujuan dari disusunnya SKKNI ini adalah sebagai acuan dalam pengembangan SKKNI bidang riset dan inovasi dalam upaya BRIN meningkatkan kompetensi SDM Iptek secara nasional. Dan SKKNI ini berlaku selama 5 tahun yaitu dari tahun 2022 sampai tahu 2026 dan dapat dievaluasi setiap tahunnya. (Rdn/Cj)