• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 226 ) Jul 21, 2023

Perlu Dukungan dan Komitmen Tinggi Guna Tingkatkan Prestasi Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik


Jakarta – Humas BRIN. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Badan Publik akan segera dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat. Dibutuhkan dukungan dan komitmen yang lebih kuat dari seluruh unit kerja di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk mendapatkan capaian yang lebih tinggi terhadap pengelolaan KIP.


Hal ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi Publik, Umum dan Kesekretariatan (BKPUK) Drizal Fryantoni pada Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi KIP Tahun 2023 di Jakarta, Jumat (21/07). Kegiatan ini bertujuan agar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memahami proses monitoring dan evaluasi  terhadap pelaksanaan KIP yang akan dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat terhadap Badan Publik termasuk BRIN. 


Driszal mengatakan , PPID BRIN  terbentuk pada Nopember 2021, dimana pada waktu itu proses monev KIP sudah dilaksanakan di bulan September 2021, dan hasil dari monev tersebut nilai index keterbukaan informasi Badan Publik BRIN memperoleh 80,05 , yaitu kondisi Menuju Informatif.  


Pada tahun 2022 kemarin lanjut Driszal, setelah 2 tahun BRIN terbentuk nilai monev memperoleh 84,5 yaitu kondisi Menuju Informatif. Jika diperhatikan dari capaian nilai indexnya sudah meningkat, namun untuk mencapai kondisi terinformatif masih dibutuhkan tambahan nilai 5,5 lagi karena standar KIP terinformatif 90-100, ujar Drizal.


"Untuk itu diperlukan Kerjasama dan dukungan dari semua unit kerja yang ada di BRIN dalam menyiapkan pengisian monev dan implementasi dari UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Penerapannya melalui Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standard Layanan Informasi Publik (SLIP),“ ungkapnya.


Drizal  berharap, nantinya unit kerja yang hadir dikegiatan ini dapat mengetahui informasi yang harus disiapkan dan boleh diberikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai pelaksanaan KIP. "Semua informasi itu harus kita sediakan pada Portal PPID BRIN https://ppid.brin.go.id/.  Penyiapkan data monev ini menjadi kewajiban Badan Publik BRIN yang harus diberikan kepada masyarakat, yang ingin mengetahui BRIN lebih jauh lagi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi," lanjutnya.


Sementara itu pada kesempatan yang sama Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat sekaligus Komisioner KIP, Handoko Agung Saputra mengatakan kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik ini , merupakan salah satu instrumen yang sangat penting bagi Komisi Informasi Pusat dan Daerah dalam mengukur performa implementasi keterbukaan informasi publik pada Badan Publik.


“Keterbukaan Informasi Publik bukan sekadar perubahan untuk mendapatkan selembar kertas yang menyatakan kategori Informatif, melainkan merupakan jantung tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis. Maka diharapkan, dari penyelenggaraan kegiatan sosialisasi monev KIP Tahun 2023 ini, tercapainya keterbukaan informasi publik sebagai bentuk konsolidasi demokrasi secara substantif,” Ujar Handoko. 


Menurutnya ada beberapa aspek penilaian Monev KIP 2023, seperti kualitas informasi, pelayanan informasi, jenis informasi, sarana dan psarana, komitmen organisasi, serta digitalisasi. "Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengapa Monev KIP ini perlu diadakan yaitu agar dapat mengukur kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik , menilai konsisten Badan Publik memberikan layanan informasi publik, mengevaluasi implementasi standar layanan informasi public pada Badan Publik, Menilai kategori kepatuhan keterbukaan informasi Badan Publik, dan memberikan masukan (feed back) pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Badan Publik," jelasnya.



Selain itu ungkap Handoko, juga beberapa perubahan yang ada yaitu seperti jumlah dari indikator yang harus diisi oleh Badan Publik tidak sebanyak tahun kemarin, Untuk Pedampingan Badan Publik dilaksanakan sampai tgl 16 Juli 2023. Kegiatan pendampingan ini dapat dilakukan baik Badan Publik (BP) datang ke Kantor KIP ataupun mengundang Komisioner untuk mendapat penjelasan dan pendampingan dari KIP.  


Untuk penilaian monev ini dijadwalkan pada bulan November sampai desember, dan untuk presentasi dari Badan Publik yang utama dalam penilaian adalah Inovasi yang dilakukan baik secara digital maupun fisik.


Diharapkan BRIN sebagai Badan Publik Pemerintah yang baru saja berintegrasi,  dapat lebih meningkatkan nilai dari Keterbukaan untuk lebih mendukung dalam ketercapaian Kerbukaan Informasi publik. (sj/edt.pur)



Sumber Website BRIN indonesia : https://www.brin.go.id/news/113446/perlu-dukungan-dan-komitmen-tinggi-guna-tingkatkan-prestasi-pengelolaan-keterbukaan-informasi-publik