• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 1167 ) Jul 15, 2024

Peran Intipdaqu BRIN dalam Meningkatkan Kekayaan Intelektual Nasional


Jakarta - Humas BRIN. BRIN telah berhasil melangkah ke tahapan Presentasi dan Wawancara untuk Inovasi INTIPDAQU (Information Tracer of Intellectual Property and Document Accountability Inquiry) dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik KIPP 2024, yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (12/7).


INTIPDAQU, yang merupakan platform digital untuk pengelolaan kekayaan intelektual (KI), telah masuk dalam Top 99 pada tahun 2018. Direktur Manajemen Kekayaan Intelektual BRIN, Ayom Widipaminto, menjelaskan bahwa platform ini digunakan oleh sivitas BRIN untuk proses pengajuan dan pendaftaran KI dan dapat diakses oleh masyarakat luas. "INTIPDAQU dapat direplikasi untuk pengelola KI di seluruh Indonesia dan merupakan skill-up dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menjadi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)," jelas Ayom.


Ayom juga menambahkan bahwa saat ini sedang dalam proses replikasi eksternal dengan Universitas Pertamina dan beberapa daerah, seperti Kabupaten Ketapang dan Kota Bima, yang tertarik untuk memanfaatkan INTIPDAQU. "Keuntungan INTIPDAQU ini adalah hosting di server BRIN, penggunaan domain yang diinginkan, penyediaan storage, dan pemeliharaan sistem dari BRIN," tambahnya.


Ayom berharap INTIPDAQU dapat menjadi emarket place yang tidak hanya mengelola hasil pemeriksaan substantif tetapi juga mengawal pemanfaatan katalog KI dan menjadi bagian dari strategi hilirisasi. "Dengan INTIPDAQU, kita bisa mengelola secara efektif dan efisien, membangkitkan, atau mengintegrasikan potensi kekuatan KI Nasional," kata Ayom.


Riyadil Jinan, Koordinator Pelaksana Fungsi Klirens Etik dan Penelitian Riset, mengutarakan bahwa dengan terintegrasinya KI yang dimiliki oleh pemerintah daerah dengan BRIN, akses informasi terkait KI akan menjadi lebih mudah. "Dengan mudahnya akses informasi, kita bisa sama-sama mengetahui potensi dari KI baik yang dimiliki oleh pemerintah daerah maupun BRIN," ujar Jinan.


Amril Hans, salah satu dari tiga Tim Penilai Independen (TPI) KemenPANRB, mengungkapkan apresiasinya terhadap inovasi INTIPDAQU. "Kami mengapresiasi inovasi ini. Ke depannya, inovasi ini diminta untuk dimasukkan di kategori Keberlanjutan atau Pembinaan karena dapat diterapkan di perguruan tinggi dan lembaga lainnya," ungkap Hans. (dsa/edt.sj)