Pentingnya SKKNI untuk Kualitas Kerja Peneliti dan Kurator Ilmiah
Jakarta - Humas
BRIN. Dalam sebuah
profesi diperlukan standar kompetensi untuk menetapkan kompetensi apa saja yang
harus dimiliki dari pelaku profesi tersebut. Badan Riset dan Inovasi Nasional
(BRIN) sebagai lembaga riset pemerintah satu-satunya memiliki peran dalam
menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
(SKKNI) bagi profesi
peneliti dan kurator ilmiah.
Pelaksana Tugas Direktur
Pembinaan Jabatan Fungsional BRIN, Rahma Lina mengatakan bahwa SKKNI penting untuk menjaga
kualitas dan standar kerja para Peneliti dan Kurator. “SKKNI diharapkan dapat
menjadi acuan bagi lembaga-lembaga terkait dalam merekrut, mengembangkan, dan
mengelola para tenaga ahli di bidang tersebut,” ujarnya dalam BRIEF
(BRIN Insight Every Friday) pada Jumat (18/08).
Lina melanjutkan, "SKKNI
disusun karena, untuk
meminimalisir teman-teman yang mengikuti pelatihan lalu kemudian
dilepas ke dunia industri, apa yang mereka pelajari di pelatihan tidak sesuai dengan kebutuhan Industri. Untuk menanggulangi hal tersebut, perlu disusun SKKNI untuk membantu menyamakan dengan kebutuhan industry,” terangnya.
Selain pemaparan mengenai
kompetensi yang diharapkan dari Peneliti dan Kurator sosialisasi melalui BRIEF ini juga menjabarkan
mengenai proses penilaian kompetensi dan manfaat
penerapan SKKNI dalam pengembangan karier. Peserta sosialisasi juga diberikan
kesempatan untuk berdiskusi dan bertanya mengenai implementasi SKKNI dalam
lingkungan kerja mereka.
Analis Kebijakan BRIN, Maharani
Mufti Rahajeng menjelaskan mengenai SKKNI di bidang Riset dan
Inovasi. Sebagai profesi yang terbuka di instansi pemerintah maupun non pemerintah,
dibutuhkan keseragaman dalam memahami setiap standar dan teknis penilaian. BRIN sebagai
instansi teknis memiliki
peran untuk menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
Jabatan Kerja Peneliti.
“BRIN sebagai Badan Riset dan Inovasi memiliki
tugas untuk memajukan perkembangan IPTEK di Indonesia, yang salah satunya
adalah membangun Sumber Daya Manusia yang Kompeten dan professional. Salah satu
upaya untuk membangun SDM IPTEK unggul adalah dengan menyusun Standar
Kompetensi Pekerja Nasional Indonesia bidang Riset dan Inovasi,” tambahnya.
Sementara itu pada
kesempatan yang sama Analis Kebijakan BRIN, Amy Reimessa memaparkan mengenai SKKNI
Jabatan Kerja Kurator. “Indonesia menempati posisi strategis dengan daerah hutan hujan
tropis yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi di dunia. Hingga Tahun 2017 jumlah
keanekaragaman hayati tumbuhan dan jamur Indonesia adalah 31.750. Dibutuhkan peran
penting pengelolaan keanekaragaman hayati Indonesia sebagai aset bangsa yang
dilakukan oleh SDM andal, kompeten, dan profesional,” jelas Amy
“Diharapkan bahwa dengan
adanya sosialisasi ini, para Peneliti dan Kurator tidak hanya di BRIN, tetapi juga di berbagai lembaga riset dan kebudayaan dapat meningkatkan kualitas
kinerja mereka sesuai dengan standar nasional yang telah ditetapkan. Ini juga
diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan
pelestarian budaya di Indonesia,” tutup Amy. (ryd/edt. akb)