• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 798 ) Jun 10, 2022

Pentingnya Pelayanan Publik dan PPID di Lingkungan BRIN


Jakarta - Humas BRIN, Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk Indonesia tentang peningkatan pelayanan publik yang akhir akhir ini semangkin menjadi perhatian umum.


BRIEF (BRIN Insight Every Friday) edisi Jumat (10/06) mengangakat Tema Pelayanan Publik dan PPID, Plt. Kepala Biro Komunikasi Publik, Umum,dan Kesekretariatan BRIN Drizal Fryantoni membuka kegiatan dengan menjelaskan pentingnya peran pelayanan Publik dan PPID BRIN yaitu sebagai pintu untuk memberi dan menerima informasi publik, dimana hal ini akan mempengaruhi penafsiran masyarakat terhadap keberadaan BRIN.




“Permohonan Pelayanan Publik dan PPID di  BRIN bisa mencapai rata-rata 200 permintaan informasi dalam satu hari, baik terkait riset dan inovasi, peraturan dan kebijakan ataupun terkait masalah isu yg terjadi di negara ini dan bagaimana BRIN menyikapinya” ujar Driszal.


Sementara itu Koordinator Fungsi Pelayanan Publik dan PPID Jasyanto, memaparkan tentang tugas dan fungsi, Pelayanan Publik dan PPID, jenis-jenis informasi publik, regulasi-regulasi terkait seperti dasar hukum dan kriteria pemberian penghargaan dan sanksi kepada unit kerja maupun masyarakat. Beliau juga menyampaikan tentang standar pelayanan publik, tata cara permohonan informasi dan prosedur pengajuan keberatan.


Jasyanto mengatakan " Untuk informasi pengajuan permohonan informasi masyarakat dapat mengakses halaman portal PPID BRIN pada tautan www.ppid.brin.go.id di laman portal tersebut juga tersedia berbagai jenis informasi publik seperti informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan informasi yang wajib tersedia setiap saat ".


Pelayanan Publik dan PPID BRIN terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanannya hal ini dapat dilihat dari keikutsertaan dalam kompetisi dan perolehan penghargaan dibidang  pelayanan publik seperti, Kompetisi Inovasi Pelayana Publik dan penghargaan kompetisi pengelolaan pengaduan Publik (P4) ke -4 (TOP 51) yang diselenggarakan oleh KemenPANRB, ungkap Jasyanto.


Untuk Pengaduan Layanan, BRIN menggunakan SP4N LAPOR di www.lapor.go.id sebagai sistem yang terintegrasi dalam pengelolaan secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.

 

BRIN juga menyediakan saluran komunikasi dalam memberikan pelayanan publik 24 jam dengan menghadirkan sistem chatbot bernama RIISKA. Sistem ini terletak pada sebelah kanan bawah di website BRIN. R#SKA (baca RISKA) adalah Riset Inovasi Indonesia Berbasis Kecerdasan Artifisial, yang merupakan unit layanan terpadu Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berbasis Kecerdasan Artifisial. R#SKA secara fisik bebentuk mesin anjungan dilengkapi dengan avatar 3D dengan kemampuan “berbicara” dengan pelanggan.


Diakhir paparanya Jasyanto mengatakan bahwa setiap permintaan layanan informasi yang diminta publik baik itu internal maupun eksternal  harus dilayani dengan baik,  sebagai petugas pelayan informasi atau PPID tidak  boleh menolak permintaan informasi yang datang, selain itu juga pentingnya saling berkoordinasi  antar petugas PPID , diharapkan kedepan pelayanan informasi yang ada di BRIN semakin baik dan bermanfaat untuk banyak orang, tutup Jasyanto. (aa/edt.cj)