Pelayanan Publik dan PPID BRIN Terus Berbenah Diri
Bandung, Humas BRIN. Sebagai sebuah lembaga baru yang bertugas menaungi periset di Indonesia, Badan Riset dan Inovasi Nasional merupakan hasil dari integrasi dari beberapa ex LPNK. Sebagai sebuah badan publik, BRIN memiliki kewajiban untuk memberikan layanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Untuk mendukung layanan yang optimal telah dilakukan integrasi dan migrasi portal PPID dan layanan dari ex LPNK yang berada di BRIN. Untuk mengoptimalkan layanan tersebut, diperlukan koordinasi dengan berbagai kawasan BRIN yang ada di berbagai wilayah.
Dalam rangka koordinasi, tim Pelayanan Publik (YANLIK) dan PPID BRIN telah melakukan serangkaian kegiatan koordinasi untuk lebih mengenal dan mendalami isu yang muncul di berbagai kawasan BRIN. Koordinasi ini juga ditujukan untuk melihat ciri khas masing-masing kawasan untuk mencarikan solusi yang sesuai untuk permasalahan di masing-masing kawasan.
Seperti yang telah dilakukan tim YANLIK & PPID BRIN pada Selasa (19/7) di kawasan multi satker Bogor dan kawasan multi satker Bandung pada Kamis (28-29/7). Tim Yanlik dan PPID BRIN telah melakukan koordinasi dan bimbingan teknis terkait dengan proses pengelolaan informasi dan dokumentasi.
“PPID harus memiliki tempat yang strategis, nyaman dan mudah dijangkau oleh konsumen ataupun stakeholders yang membutuhkan layanan BRIN. PPID akan dapat memberikan pelayanan yang baik dengan dukungan fasilitas dan infrastruktur yang bagus,” ujar Koordinator YANLIK dan PPID BRIN, Jasyanto saat melakukan koordinasi dan inventarisir layanan di kawasn BRIN Cisitu, Bandung.
Jasyanto menjelaskan bahwa keberadaan ruang PPID sebaiknya berada di front office gedung yang berada di lantai satu. Hal ini untuk memudahkan bagi para pemohon layanan untuk mendapatkan pelayanan. Pada kesempatan tersebut, Jasyanto juga memberikan arahan terkait pelayanan publik di Lingkungan BRIN tahun 2022 yaitu Keputusan Kepala BRIN tentang Standar Pelayanan PPID dan Edukasi Publik di lingkungan BRIN.
“Standar layanan PPID BRIN wajib dilaksanakan oleh seluruh penyelenggara pelayanan PPID dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Standar ini menjadi acuan dalam penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik oleh Kepala BRIN,” terang Jasyanto.
Jasyanto melanjutkan ada empat hal penting dalam peningkatan pelayanan prima di lingkungan BRIN, yaitu adanya pemenuhan aturan penyelenggaraan pelayanan publik, peningkatan kualitas SDM Aparatur, pemenuhan sarana dan prasarana serta pemanfaatan teknologi informasi.
Hasil rekapitulasi jumlah permohonan informasi kawasan multi satker Bandung semester 1 (Januari-Juni) menunjukkan tingkat keaktifan penyelenggara pelayanan publik di Bandung ini.
“Ini merupakan hasil yang bagus dan patut diberikan acungan jempol. Semoga kedepan akan semakin baik lagi. Kedepan untuk memacu pelayanan yang lebih baik lagi, akan diberikan penghargaan baik untuk unit kerja terkait dan juga pada masyarakat,” tegas Jasyanto.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan penghargaan tersebut. Penghargaan kepada unit kerja harus memenuhi antara lain: mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat berdasarkan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), tidak menerima pengaduan dan atau keluhan atas kinerja pelayanan, kepada unit kerja penyelenggara layanan publik yang tidak terbukti adanya pengaduan atau keluhan, adanya inovasi untuk meningkatkan kemudahan dan kualitas layanan serta mendapatkan penghargaan dari instansi yang melakukan penilaian terhadap pelayanan publik BRIN.
Sedangkan
penghargaan untuk masyarakat didasarkan kepada : kesediaan mengisi Survei
Kepuasan Masyarakat, mematuhi standar pelayanan dan standar operasional
prosedur pelayanan publik BRIN serta melaporkan ketidaksesuaian dengan stndar
pelayanan dengan disertai bukti. (Rdn/edt. akb)