Pedoman Pengalihan Material di Lingkungan BRIN Sebagai Upaya Melindungi Material Riset
Jakarta – Humas BRIN. Indonesia merupakan negara dengan Mega Biodiversity di mana Indonesia juga sudah melakukan berbagai upaya dalam rangka perlindungan pemanfaatannya dengan melakukan ratifikasi dari Convention Biological University atau CBD dan juga meratifikasi Nagoya protocol, selain itu Indonesia juga kaya akan sumber daya non genetic, pengetahuan tradisional, kekayaan sosial, dan juga budaya di mana kesemuanya itu sangat memungkinkan untuk dilakukan pengalihan material baik untuk tujuan riset maupun tujuan lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tata Kelola Perizinan Riset
dan Inovasi dan Otoritas Ilmiah, Tri Sundari mengawali paparannya dalam Sosialisasi
Keputusan Kepala BRIN No 171/I/HK/2024 tentang Pedoman Pengalihan Material di
Lingkungan BRIN (12/08).
“Di dalam Keputusan Kepala BRIN ini pengaturan terkait
pengalihan material merujuk kepada undang-undang 11 tahun 2019 tentang sistem
nasional ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kita semua di lingkungan BRIN
dalam melaksanakan pengalihan material,” tutur tri.
Tujuan dibuatnya pedoman ini sendiri kata Tri adalah untuk
melindungi material riset baik secara fisik maupun digital, memastikan kegiatan
riset yang dilakukan tidak menimbulkan kerugian baik bagi masyarakat maupun
juga lingkungan hidup, meningkatkan pengawasan serta evaluasi terhadap
pemanfaatan dari semua jenis material dan terakhir mendorong pemanfaatan
material untuk meningkatkan daya saing nasional dan kesejahteraan Masyarakat.
“Sedangkan untuk jenis material yang akan diatur ini tentu
sesuai dengan yang ada di dalam undang-undang 2019 yaitu ada 5 jenis material,”
ujar Tri.
Lima jenis material tersebut kata Tri adalah keanekaragaman hayati, spesimen lokal Indonesia, kekayaan sosial, budaya, dan kearifan lokal Indonesia. Sedangkan bentuk material sendiri dibagi dua yaitu material fisik dan material digital.
“Material digital ini merupakan pengalih media dari bentuk, jadi nanti bisa berupa peta maupun teks, gambar atau video, audio video, atau bentuk-bentuk bentuk digital lainnya,” jelas Tri.
“Prinsip yang harus kita pegang untuk pengalihan material di
lingkungan BRIN ini adalah kita harus terlebih dahulu melakukan wajib serah
wajib simpan sebelum melakukan pengalihan material,” ujar Tri.
“Karena bentuk materialnya ini adalah bentuk fisik dan juga
digital jadi wajib secara wajib simpan ini kita atur untuk yang fisik harus
dilakukan terlebih dahulu Direktorat Pengelolaan Koleksi Ilmiah kemudian untuk
material digital ini dilakukan di Repositor Ilmiah Nasional,” lanjut Tri.
Dikatakan Tri ada persyaratan dari pengalihan material ini, yaitu
pengalihan material dalam rangka riset dilaksanakan dari dalam ke luar wilayah
NKRI sepanjang uji material tidak dapat dilaksanakan di Indonesia.
Selain dalam rangka riset kata Tri, pengalihan material
dapat dilakukan dalam rangka tukar menukar, peminjaman, kegiatan yang sudah
ditetapkan oleh standar internasional, bioprospeksi, pemanfaatan material untuk
industri, pengembangan teknologi, dan kegiatan lain yang menghasilkan ekonomi
atau repatirasi keanekaragaman hayati dan specimen lokal Indonesia.
“Dan tentunya untuk pengalihan material dari dalam ke luar
wilayah NKRI harus mencantumkan NKRI sebagai negara asal dari material tersebut,”
lanjut Tri.
“Di dalam perjanjian pengalihan itu biasanya akan ada dua
pihak yang pertama adalah penyedia atau provider dan kemudian yang kedua adalah
penerima atau recepient dari material tersebut, kedua pihak ini hanya bisa
dilakukan oleh lembaga berbadan hukum jadi tidak bisa dilakukan atas nama
individu jadi bisa dari lembaga riset, perguruan tinggi, badan usaha, dan juga
lembaga atau organisasi berbadan hukum lainnya,” jelas Tri.
Untuk prosedur pengalihan material nya sendiri kata Tri,
periset mengajukan permohonan pengalihan material dengan mengisi formular
pengalihan material dan dilengkapi dokumen yang dibutuhkan. Setelah itu
permohonan akan diverifikasi oleh sekretaris komisi PM dalam jangka waktu 3
hari sejak pengajuan.
“Komisi PM akan melakukan siding terhadap usulan pengalihan
material dalam jangka waktu 7 hari, kemudian siding akan menghasilkan Keputusan
yang akan ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Koleksi Ilmiah dan material
dapat dialihkan sesuai Keputusan yang berlaku,” jelas Tri.
“Sedangkan untuk dokumen kelengkapan permohonan terdiri dari
surat pengantar permohonan pengalihan material, proposal pengajuan riset atau
kerangka acuan kerja, dan draft perjanjian pengalihan material,” tutur Tri.
“Terkait dengan komisi pengalihan material (Komisi PM) jadi
nanti BRIN akan membentuk komisi pengalihan material yang nanti akan melakukan
review terhadap permohonan pengalihan material yang masuk,” tutur Tri. (nnp)