• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 215 ) Aug 13, 2024

Pedoman Pengalihan Material di Lingkungan BRIN Sebagai Upaya Melindungi Material Riset


Jakarta – Humas BRIN. Indonesia merupakan negara dengan Mega Biodiversity di mana Indonesia juga sudah melakukan berbagai upaya dalam rangka perlindungan pemanfaatannya dengan melakukan ratifikasi dari Convention Biological University atau CBD dan juga meratifikasi Nagoya protocol, selain itu Indonesia juga kaya akan sumber daya non genetic, pengetahuan tradisional, kekayaan sosial, dan juga budaya di mana kesemuanya itu sangat memungkinkan untuk dilakukan pengalihan material baik untuk tujuan riset maupun tujuan lainnya.


Hal ini disampaikan oleh Direktur Tata Kelola Perizinan Riset dan Inovasi dan Otoritas Ilmiah, Tri Sundari mengawali paparannya dalam Sosialisasi Keputusan Kepala BRIN No 171/I/HK/2024 tentang Pedoman Pengalihan Material di Lingkungan BRIN (12/08).


“Di dalam Keputusan Kepala BRIN ini pengaturan terkait pengalihan material merujuk kepada undang-undang 11 tahun 2019 tentang sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kita semua di lingkungan BRIN dalam melaksanakan pengalihan material,” tutur tri.


Tujuan dibuatnya pedoman ini sendiri kata Tri adalah untuk melindungi material riset baik secara fisik maupun digital, memastikan kegiatan riset yang dilakukan tidak menimbulkan kerugian baik bagi masyarakat maupun juga lingkungan hidup, meningkatkan pengawasan serta evaluasi terhadap pemanfaatan dari semua jenis material dan terakhir mendorong pemanfaatan material untuk meningkatkan daya saing nasional dan kesejahteraan Masyarakat.


“Sedangkan untuk jenis material yang akan diatur ini tentu sesuai dengan yang ada di dalam undang-undang 2019 yaitu ada 5 jenis material,” ujar Tri.

Lima jenis material tersebut kata Tri adalah keanekaragaman hayati, spesimen lokal Indonesia, kekayaan sosial, budaya, dan kearifan lokal Indonesia. Sedangkan bentuk material sendiri dibagi dua yaitu material fisik dan material digital.


“Material digital ini merupakan pengalih media dari bentuk, jadi nanti bisa berupa peta maupun teks, gambar atau video, audio video, atau bentuk-bentuk bentuk digital lainnya,” jelas Tri.


“Prinsip yang harus kita pegang untuk pengalihan material di lingkungan BRIN ini adalah kita harus terlebih dahulu melakukan wajib serah wajib simpan sebelum melakukan pengalihan material,” ujar Tri.


“Karena bentuk materialnya ini adalah bentuk fisik dan juga digital jadi wajib secara wajib simpan ini kita atur untuk yang fisik harus dilakukan terlebih dahulu Direktorat Pengelolaan Koleksi Ilmiah kemudian untuk material digital ini dilakukan di Repositor Ilmiah Nasional,” lanjut Tri.


Dikatakan Tri ada persyaratan dari pengalihan material ini, yaitu pengalihan material dalam rangka riset dilaksanakan dari dalam ke luar wilayah NKRI sepanjang uji material tidak dapat dilaksanakan di Indonesia.


Selain dalam rangka riset kata Tri, pengalihan material dapat dilakukan dalam rangka tukar menukar, peminjaman, kegiatan yang sudah ditetapkan oleh standar internasional, bioprospeksi, pemanfaatan material untuk industri, pengembangan teknologi, dan kegiatan lain yang menghasilkan ekonomi atau repatirasi keanekaragaman hayati dan specimen lokal Indonesia.


“Dan tentunya untuk pengalihan material dari dalam ke luar wilayah NKRI harus mencantumkan NKRI sebagai negara asal dari material tersebut,” lanjut Tri.


“Di dalam perjanjian pengalihan itu biasanya akan ada dua pihak yang pertama adalah penyedia atau provider dan kemudian yang kedua adalah penerima atau recepient dari material tersebut, kedua pihak ini hanya bisa dilakukan oleh lembaga berbadan hukum jadi tidak bisa dilakukan atas nama individu jadi bisa dari lembaga riset, perguruan tinggi, badan usaha, dan juga lembaga atau organisasi berbadan hukum lainnya,” jelas Tri.


Untuk prosedur pengalihan material nya sendiri kata Tri, periset mengajukan permohonan pengalihan material dengan mengisi formular pengalihan material dan dilengkapi dokumen yang dibutuhkan. Setelah itu permohonan akan diverifikasi oleh sekretaris komisi PM dalam jangka waktu 3 hari sejak pengajuan.


“Komisi PM akan melakukan siding terhadap usulan pengalihan material dalam jangka waktu 7 hari, kemudian siding akan menghasilkan Keputusan yang akan ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Koleksi Ilmiah dan material dapat dialihkan sesuai Keputusan yang berlaku,” jelas Tri.


“Sedangkan untuk dokumen kelengkapan permohonan terdiri dari surat pengantar permohonan pengalihan material, proposal pengajuan riset atau kerangka acuan kerja, dan draft perjanjian pengalihan material,” tutur Tri.


“Terkait dengan komisi pengalihan material (Komisi PM) jadi nanti BRIN akan membentuk komisi pengalihan material yang nanti akan melakukan review terhadap permohonan pengalihan material yang masuk,” tutur Tri. (nnp)