• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 636 ) Feb 26, 2020

Optimalkan TIK Untuk Dukung Pelayanan Publik


Keterbukaan informasi publik adalah salah satu wujud penerapan tata kelola good and clean governance. Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.


Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan publik yang harus dibarengi dengan keterbukaan informasi kepada publik. Dalam pertemuan PPID yang dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kemenkes pada tanggal 23 – 25 februari 2020.  Ketua KIP Gede Narayana berharap agar seluruh informasi yang disediakan harus memenuhi kaidah yang akurat dan benar serta tidak menyesatkan publik. Hal ini berlaku seluruh jenis informasi baik informasi serta merta, berkala, maupun setiap saat.


“Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi perlu dimanfaatkan dengan optimal sehingga data/layanan informasi yang disajikan dapat dengan mudah diakses oleh publik.  Kekuatan informasi menjadi segalanya di era digital ini, publik berhak mendapatkan informasi sesuai dengan format yang mereka inginkan”, ujarnya.


Sementara itu, Imam Muyantono, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Arsip Nasional Republik Indonesia menyampaikan pentingnya peran arsiparis dan pranata humas dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik. “ Data informasi publik perlu dilakukan update setiap 6 bulan sekali agar masyarakat selalu mendapatkan informasi terkini tentang lembaga penyelenggaran pelayanan publik tersebut”.


Dalam sesi sharing knowledge, PPID LAPAN menjelaskan pengelolaan informasi yang sudah dilakukannya mulai dari pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi seperti adanya portal e-PPID dan e-SKM, sertifikasi ISO 900:2015 yang terkait dengan mutu pengelolaan informasi, hingga penyelenggaraan pemeringkatan PPID pelaksana di satuan kerja LAPAN.