Ombudsman RI Evaluasi Kepatuhan Pelayanan Publik , Untuk Penilaian Komprehensif terhadap Standar Pelayanan BRIN
Serpong – Humas BRIN. Dalam rangka penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan public,
Ombudsman RI mengadakan entry meeting penilaian kepatuhan
penyelenggara pelayanan publik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Evaluasi
oleh Ombudsman sangat dibutuhkan untuk menilai kepatuhan BRIN
dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan
mencapai harapan pelanggan atau masyarakat
dikatakan Kepala Biro Komunikasi Publik, Umum dan
Kesekretariatan (BKPUK) BRIN, Driszal Fryantoni dalam
sambutannya pada Senin (11/9).
“BRIN selain menjalankan
tugas penelitian, pengembangan, pengkajian dan
penerapan (litbangjirap), serta invensi dan
inovasi, juga menyelenggarakan pelayanan publik sebagai implementasi dari hasil litbangjirap dan inovasi yang
dikembangkan. Untuk mendukung hal tersebut, BRIN sudah memiliki
standar pelayanan dan memberikan layanan langsung kepada
masyarakat,” lanjut Driszal.
Sementara
itu, Koordinator Pelayanan Publik dan PPID BRIN Jasyanto mengatakan bahwa pada
penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di
BRIN oleh Ombudsman kali ini menyasar pada empat lokus yaitu, Direktorat Tata Kelola Perizinan
Riset dan Inovasi dan Otoritas Ilmiah, Direktorat Pengelolaan Laboratorium,
Fasilitas Riset dan Kawasan Sains dan Teknologi,
Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran,
dan Biro Komunikasi Publik, Umum, dan Kesekretariatan sebagai pengelola
Pengaduan melalui SP4N Lapor. Kegiatan penilaian kepatuhan penyelenggaraan
pelayanan publik BRIN oleh Ombudsman RI direncanakan selama tiga hari,
11-13 September 2023.
Pada periode ini, variabel utama penilaian adalah
kepatuhan terhadap Standar Pelayanan (SP) yang dimiliki. Sejak tahun 2022
Ombudsman melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik
dengan memperluas dimensi dan variabel penilaian meliputi variabel kompetensi penyelenggara,
dan sarana
prasarana sebagai dimensi input, standar pelayanan sebagai dimensi proses, persepsi adanya maladministrasi sebagai dimensi
output, serta
pengelolaan pengaduan.
Persepsi maladministrasi merupakan variabel yang
diperoleh dari pendapat masyarakat pengguna layanan melalui kuesioner
maladministrasi dan survei kepuasan masyarakat (SKM). Dengan demikian,
penilaian tersebut diharapkan dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar
mutu pelayanan publik yang dicermati dalam
dimensi input dan proses (service manufacturing) hingga output dan
dampak (impactful public service)
Pada kesempatan yang sama, Asisten
Ombudsman RI Bidang Pencegahan Maladministrasi,
Maulana Putra dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa
Ombudsman melalui tim penilai akan menilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan
publik pada produk layanan BRIN.
“Jadi
nanti satu persatu personel penyelenggara pelayanan publik di BRIN akan
diwawancarai oleh tim penilai” terangnya. “Sedangkan pengawas penilai seperti saya,
hanya mengawasi prosesnya dan juga sebagai jaminan bahwa penilaian dilakukan
sebagaimana mestinya” tutupnya.
Usai acara entry
meeting di auditorium Gedung 71, tim penilai Ombudsman RI mengunjungi
beberapa fasilitas layanan di KST BJ Habibie, antara lain Instalasi Pengelolaan
Limbah Radioaktif dan Instalasi Reaktor Serba Guna G.A Siwabessy. (ain,aj/edt.akb)