• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 235 ) Sep 12, 2023

Ombudsman RI Evaluasi Kepatuhan Pelayanan Publik , Untuk Penilaian Komprehensif terhadap Standar Pelayanan BRIN


Serpong – Humas BRIN. Dalam rangka penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan public, Ombudsman RI mengadakan entry meeting penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Evaluasi oleh Ombudsman sangat dibutuhkan untuk menilai kepatuhan BRIN dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan mencapai harapan pelanggan atau masyarakat dikatakan Kepala Biro Komunikasi Publik, Umum dan Kesekretariatan (BKPUK) BRIN, Driszal Fryantoni dalam sambutannya pada Senin (11/9).

 

BRIN selain menjalankan tugas penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap), serta invensi dan inovasi, juga menyelenggarakan pelayanan publik sebagai implementasi dari hasil litbangjirap dan inovasi yang dikembangkan. Untuk mendukung hal tersebut, BRIN sudah memiliki standar pelayanan dan memberikan layanan langsung kepada masyarakat,” lanjut Driszal.

 

Sementara itu, Koordinator Pelayanan Publik dan PPID BRIN Jasyanto mengatakan bahwa pada penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di BRIN oleh Ombudsman kali ini menyasar pada empat lokus yaitu, Direktorat Tata Kelola Perizinan Riset dan Inovasi dan Otoritas Ilmiah, Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset dan Kawasan Sains dan Teknologi, Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran, dan Biro Komunikasi Publik, Umum, dan Kesekretariatan sebagai pengelola Pengaduan melalui SP4N Lapor. Kegiatan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik BRIN oleh Ombudsman RI direncanakan selama tiga hari, 11-13 September 2023.

 

Pada periode ini, variabel utama penilaian adalah kepatuhan terhadap Standar Pelayanan (SP) yang dimiliki. Sejak tahun 2022 Ombudsman melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperluas dimensi dan variabel penilaian meliputi variabel kompetensi penyelenggara, dan sarana prasarana sebagai dimensi input, standar pelayanan sebagai dimensi proses, persepsi adanya maladministrasi sebagai dimensi output, serta pengelolaan pengaduan.

 

Persepsi maladministrasi merupakan variabel yang diperoleh dari pendapat masyarakat pengguna layanan melalui kuesioner maladministrasi dan survei kepuasan masyarakat (SKM). Dengan demikian, penilaian tersebut diharapkan dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik yang dicermati dalam dimensi input dan proses (service manufacturing) hingga output dan dampak (impactful public service)

 

Pada kesempatan yang sama, Asisten Ombudsman RI Bidang Pencegahan Maladministrasi, Maulana Putra dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa Ombudsman melalui tim penilai akan menilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada produk layanan BRIN.

 

“Jadi nanti satu persatu personel penyelenggara pelayanan publik di BRIN akan diwawancarai oleh tim penilai” terangnya.  “Sedangkan pengawas penilai seperti saya, hanya mengawasi prosesnya dan juga sebagai jaminan bahwa penilaian dilakukan sebagaimana mestinya” tutupnya.

 

Usai acara entry meeting di auditorium Gedung 71, tim penilai Ombudsman RI mengunjungi beberapa fasilitas layanan di KST BJ Habibie, antara lain Instalasi Pengelolaan Limbah Radioaktif dan Instalasi Reaktor Serba Guna G.A Siwabessy. (ain,aj/edt.akb)