• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 666 ) Mar 1, 2022

Meningkatkan Gairah Pelayanan Publik Melalui KIPP


Jakarta. Humas BRIN. Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik, oleh karena itu Kementerian PANRB adakan Sosialisasi Nasional Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2022


Sosialisasi ini merupakan tahap lanjutan dari kegiatan launching peluncuran KIPP tahun 2022 yang telah dilaksanakan pada 24 Februari lalu. Sosialisasi KIPP yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh perwakilan Kementerian/Lembaga, Pemerinta Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan total 104 instansi, kegiatan ini dilaksanakan melalui zoom meeting juga melalui kanal Youtube pada selasa (01/03).



Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Dyah Natalisa menuturkan bahwa “KIPP tahun 2022 ini merupakan KIPP yang ke-9, sejak dilaksanakan pertama kali pada tahun 2014. Tentunya harapan kami kegiatan ini tidak hanya semakin banyak yang mengikuti KIPP ini tetapi dari segi kualitas tentunya akan lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya”, tuturnya. Dyah pun menambahkan dengan tema yang diusung adalah “Percepatan Reformasi Birokrasi melalui Implementasi Transformasi Kelembagaan, Transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, dan Transformasi Digital yang diwujudkan dalam inovasi pelayanan publik menuju pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan”, harapan kami tentunya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada para peserta yang nantinya tentu dapat berpartisipasi secara aktif, ikut serta dalam KIPP dalam tahun 2022 ini, tambah Dyah.

M. Yusuf Kurniawan, Plt. Asisten Deputi Koordinasi dan Fasilitasi Strategi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik Kementerian PANRB dalam kesempatan yang sama melaporkan bahwa “kegiatan sosialisasi ini akan diselenggarakan selama tiga hari mulai dari tanggal 1 s/d 4 Maret 2022, dimana setiap harinya akan dilaksanakan selama dua sesi sosialisasi yaitu pagi dan siang”, terangnya. Pada kegiatan perdana sosialisasi ini akan disampaikan dua materi yakni Kebijakan Umum KIPP Tahun 2022, dan Teknik Penulisan Proposal dalam KIPP Tahun 2022”, tambah Yusuf.

Mengenal Inovasi Pelayanan Publik

Nairuledha Hermanto, narasumber Sosialisasi Nasional Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2022 menyampaikan beberapa poin penting terkait dengan inovasi pelayanan publik. Dirinya menerangkan bahwa “Inovasi pelayanan publik adalah terobosan jenis pelayanan berupa gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat langsung atau tidak langsung bagi masyarakat. Keyword dalam inovasi, yakni: Gagasan orisinil ataupun modifikasi; Bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung ataupun tidak”.

“KIPP sendiri sebenarnya memiliki beberapa tujuan yakni, kita ingin menjaring semua inovasi yang sudah dilakukan disetiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah melalui one agency one innovation. Setelah kita mengumpulkan banyak inovasi tentu kita ingin menyebarluaskannya, memberitahukannya kepada instansi lain, bahwa disini ada inovasi-inovasi yang bagus yang dapat diterapkan untuk menyelesaikan masalah yang sama ditempat-tempat lain ataupun di konteks yang lain”, terang Nairuledha. “Kegiatan inovasi pelayanan publik ini salah satu bentuk pembinaannya adalah melalui kegiatan penciptaan inovasi. Kita mengenal adanya one agency one innovation. Kegiatan ini perlu kita pertahankan, perlu kita pupuk terus pelaksanaannya salah satunya dengan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik ini”, tambah Nairuledha. 

Dirinya kemudian menjelaskan bahwa “penyelenggaraan KIPP ini juga bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada para penyelenggara pelayanan publik yang telah berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanannya melalui inovasi. Kita juga ingin memotivasi penyelenggara yang lain, untuk berbuat yang sama. Tidak lupa juga dengan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, tentu citra penyelenggara pelayanan publik kita semakin baik dimata masyarakat”, jelas Nairuledha.

Nairuledha pun mengatakan “Untuk pelaksanaan KIPP tahun 2022, menggunakan dua dasar hukum yaitu: 1). Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2021, sebagai dasar pelaksanaan KIPP setiap tahun; 2). Keputusan Menteri PANRB Nomor 50 Tahun 2022, sebagai juklak KIPP di tahun berjalan. Diinformasikan juga kepada peserta yang ingin melakukan konsultasi lebih lanjut, kami juga telah menyediakan helpdesk di nomer: 0813 4642 2022, yang dapat diakses pada hari kerja senin s/d jumat, jam 7.30 s/d 16.00 WIB”, tutup Nairuledha. (dsa/ed:cj)