• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 5033 ) Feb 5, 2022

Mengenal Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Cara Memperolehnya


Jakarta - Humas BRIN, Perlindungan kekayaan intelektual telah menjadi materi yang sangat diperlukan oleh berbagai kalangan masyarakat, khususnya sivitas BRIN sebagai tombak inovasi di Indonesia. Di era internet yang serba mudah dan cepat, kesadaran dan pemahaman kekayaan intelektual menjadi hal yang patut diperhatikan, sehingga sivitas BRIN dapat berinovasi tanpa mencederai karya intelektual milik orang lain.


Kekayaan intelektual di Indonesia secara khusus dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. Dalam modul KI-lat Untuk Pemula (2020), Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya, kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Kekayaan Intelektual terdiri dari berbagai ragam, yaitu hak cipta, merek, desain industri, paten, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, indikasi geografis dan K. I. komunal. Tentu saja tiap ragam kekayaan intelektual tersebut memiliki ciri khas dan karakter masing-masing. Lalu, bagaimanakah implementasi dan potensinya di lingkungan BRIN? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, BRIEF edisi ke-14, Jumat (4/1) menghadirkan narasumber yaitu Koordinator Kekayaan Intelektual BRIN Harini Yaniar.


Plt. Kepala Biro Komunikasi Publik, Umum dan Kesekretariatan Driszal Fryantoni dalam sambutannya mengatakan tema BRIEF edisi ini perlu dan dirasa cukup penting diketahui oleh seluruh sivitas BRIN, mengingat BRIN ini merupakan tempat untuk mengambangkan serta melakukan riset dan inovasi dan menjadi Brain of Indonesia, semua kebijakan teknologi yang diambil di negara ini berdasarkan hasil-hasil riset dan pemikiran dari para sivitas BRIN yang mana hasil pemikiran/invensi tersebut dirasakan cukup perlu untuk dilindungi  melalui hak kekayaan intelektual. Pada sesi hari ini diharapkan dapat mengupas tuntas bagaimana kita dapat menghasilkan hak kekayaan intelektual produktif, artikel ilmiah berkualitas tinggi, dan jurnal ilmiah Indonesia bereputasi internasional, ujar Drizal.


Pada kesempatan yang sama Koordinator Kekayaan Intelektual BRIN Harini Yaniar, dalam paparannya mengatakan bahwa Hak Kekayaan Intelektual adalah istilah yang dipergunakan untuk merujuk kepada seperangkat hak eksklusif yang masing-masing diberikan kepada seseorang yang telah menghasilkan karya dari olah pikirnya, yang memiliki wujud, sifat atau memenuhi kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Harini juga menjelaskan berdasarkan Perka BRIN No.1/2021 pasal 115-117 Direktorat  Manajemen  Kekayaan  Intelektual  (DMKI) mempunyai  tugas  melaksanakan  penyiapan  perumusan dan  pelaksanaan  kebijakan, pemberian  bimbingan  teknis, dan  supervisi  di  bidang  manajemen  kekayaan  intelektual. DMKI menyelenggarakan  fungsi:  penyiapan  perumusan  dan  pelaksanaan  kebijakan di bidang  manajemen kekayaan  intelektual; pengelolaan kekayaan intelektual; pelaksanaan valuasi  dan  analisis  kekayaan intelektual; pelaksanaan promosi  dan  pendampingan  kekayaan intelektual; pemberian  bimbingan  teknis dan  supervisi  di  bidang manajemen  kekayaan  intelektual; pemantauan,  evaluasi, dan  pelaporan di  bidang manajemen  kekayaan intelektual;  dan pelaksanaan  fungsi  lain  yang  diberikan  oleh Deputi Bidang  Fasilitasi  Riset  dan Inovasi.


Hak kekayaan intelektual atau biasa disebut HAKI adalah hak eksklusif yang bersumber dari hasil kegiatan intelektual manusia. Tentunya hal ini memiliki manfaat ekonomi di dalamnya. Obyek HAKI sendiri merupakan ciptaan atau karya yang berasal dari kemampuan intelektual manusia, adapun jenis kekayaan intelektual itu meliputi 2 aspek yaitu kepemilikan komunal : sumber daya genetik, ekspresi budaya, pengetahuan tradisional, dan indikasi geografis, lalu kepemilikan perorangan/badan hukum : hak cipta dan hak terkait yang terdiri dari paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, merek, perlindungan varietas tanaman, dan rahasia dagang, papar Harini.


Lalu bagaimana jika sivitas BRIN ingin mengajukan perlindungan KI BRIN ini, tentunya harus melengkapi dokumen pengajuan seperti surat permohonan, dokumen spesifikasi, surat pernyataan, surat pengalihan hak, surat kepemilikan invensi, formulir perhitungan nilai aset dan dokumen lainnya yang diperlukan, sivitas BRIN  dapat mengunduh dokumen kelengkapan tersebut melalui tautan https://intipdaqu.brin.go.id/berkasdigital  


Diharapkan kedepan melalui acara ini dapat mendorong sivitas BRIN untuk terus melakukan karya riset dan inovasi untuk pembangunan indonesia ke depan dan bermanfaat bagi kita semua, ujarnya. (cj)