• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 2226 ) Oct 6, 2023

Mengenal Konsep Riset, Siswa SMP Ar Rafi Drajat Berkunjung ke BRIN


Bandung - Humas BRIN. Riset menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah penyelidikan (penelitian) suatu masalah secara bersistem, kritis, dan ilmiah untuk meningkatkan pengetahuan dan pengertian, mendapatkan fakta yang baru, atau melakukan penafsiran yang lebih baik. Untuk itu, ketika ingin memahami lebih dalam tentang suatu topik atau masalah, riset menjadi langkah awal yang harus ditempuh.

Aang Gunawan dari Pusat Riset Sains, Data dan Informasi, menjelaskan pengertian riset. “Riset adalah suatu proses investigasi yang dilakukan dengan aktif, tekun, dan sistematis, yang bertujuan untuk menemukan, menginterpretasikan, dan merevisi fakta-fakta. Penyelidikan intelektual ini menghasilkan suatu pengetahuan yang lebih mendalam mengenai suatu peristiwa, tingkah laku, teori, dan hukum, serta membuka peluang bagi penerapan praktis dari pengetahuan tersebut,” ungkap Aang.

Ini disampaikan pada kunjungan sebanyak 55 siswa SMP Ar Rafi Drajat – Bandung berkunjung ke Badan Riset dan Inovasi Nasional di Kawasan Sains dan Teknologi (KST) Samaun Samadikun pada Selasa (02/10). Kunjungan ini bertujuan untuk memahami Konsep Riset bagi siswa/i.

Lebih lanjut Aang menyampaikan bahwa melalui riset, kita mengungkap rahasia alam dan memahami perjalanan pengetahuan manusia, serta mendapatkan pengetahuan baru, memecahkan masalah, validasi dan verifikasi serta bermanfaat untuk inovasi dan mendukung pengambilan keputusan. Tidak hanya itu, riset berkuontribusi dalam pengetahuan, diantaranya mengembangkan teori, membuktikan atau membantah hipotesis, membuka bidang baru dan menyediakan data empiris.


“Dalam melakukan riset, dibutuhkan sumber yang valid, diantaranya relevan dengan topik, dapat dipercaya dan terpercaya, terbaru, tidak bias serta berkualitas. Sumber data sendiri bisa didapatkan dari jurnal ilmiah terpercaya, buku referensi, data statistik resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik, serta sumber primer seperti wawancara, survey, eksperimen,” terang Aang.


Selain itu, dibutuhkan dalam melakukan penelitian dibutuhkan tahapan berupa identifikasi topik, revieu literatur, metodologi, mengumpulkan data, analisis data, interpretasi dan kesimpulan dan visualisasi data. “Untuk Siswa SMP Ar Rafi Drajat yang akan menggunakan google form untuk pengisian kuesioner, data harus diolah. Pengolahan data bisa menggunakan Microsoft excel, software statistic seperti SPSS, R atau python, google sheet dan visualisasi data,” ujar Aang.


Diakhir presentasi Aang mencontohkan riset sederhana yang bisa diterapkan oleh Siswa SMP Ar Rafi Drajat, yaitu dengan menentukan fungsi riset terlebih dahulu, kemudian menemukan sumber valid yang harus digunakan, langkah dan metode penelitian, pembuatan contoh kuesioner untuk pengumpulan data. Setelah data dikumpulkan, data dianalisis untuk membuat kesimpulan dan saran serta implikasi yang diharapkan dari riset yang dilakukan.


Laili, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum menyampaikan harapannya melalui kunjungan ini. “Siswa kelas 9 yang berkunjung ke BRIN ini memiliki tugas untuk melaksanakan riset individu. Mereka diwajibkan menyusunan riset untuk dipresentasikan pada akhir semester. Melalui kunjugnan ini diharapkan para siswa mendapatkan wawasan dan pemahaman terkait BRIN dan apa itu riset dan kenapa harus melakukan penelitian,” ungkap Laili.


Pada awal kunjungan, siswa/I juga mendapatkan pengenalan terkait BRIN. Pada 28 April 2021, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, BRIN menjadi lembaga yang berdiri sendiri dengan mengintegrasikan Kementerian Riset dan Teknologi dan 4 (empat) lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPTN), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).


“Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional kemudian dicabut dan digantikan oleh Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional,“ jelas Muhtar Gunawan, Pranata Humas BRIN Kawasan Bandung Garut. (kpv, ed.kg)