• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 490 ) Feb 25, 2022

Layanan Satgas Covid19 Di Lingkungan BRIN


Jakarta – Humas BRIN, Berdasarkan Surat Edaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Fasilitas Publik dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19, diberlakukan protokol kesehatan yang dimaksudkan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penanganan Covid-19 di fasilitas publik. Sama halnya dengan protokol kesehatan, peran satuan tugas (satgas) Covid-19 saat ini mulai dikenal publik secara luas.


Selain fasilitas publik, area perkantoran saat ini menjadi titik penyebaran virus Covid-19 yang paling berpotensi, salah satunya area perkantoran Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pada area riset maupun manajemen BRIN perlu dibentuk Satgas Covid-19 yang tidak hanya bertanggung jawab dalam penanganan dan pengendalian, namun juga diharapkan dapat menjadi whistle blowing bagi para civitas BRIN dalam melaksanakan aktivitas kerja.


BRIEF (BRIN Insight Every Friday) edisi Jumat (25/2) mengangkat tema “ Layanan Satgas Covid19 BRIN “ Kepala Biro Komunikasi Publik, Umum dan Kesekretariatan BRIN Driszal  dalam sambutannya mengatakan Penyebaran covid19 yang begitu cepat membuat kita di lingkungan BRIN harus terus meningkatkan kewaspadaan terutama bagaimana penerapan protokol kesehatan bagi diri sendiri dan sekitar, data terakhir pegawai BRIN dalam dua bulan ini sudah terdapat kurang lebih 300 pegawai yang terpapar covid, oleh karena itu pada sesi BRIEF hari ini kita akan membahas penanganan dan upaya untuk memutus mata rantai penularan covid19 di lingkungan BRIN, bukan hanya terfokus di Jakarta atau Jabodetabek tetapi seluruh kawasan di seluruh Indonesia, ujarnya.


Pada kesempatan yang sama Satgas Covid19 BRIN Bobby Wijaya Daulay dalam paparannya mengatakan bahwa saat ini BRIN khususnya satgas yang telah ditunjuk mengupayakan pelayanan kesehatan secara maksimal bagi seluruh pegawai di lingkungan BRIN, adapun tugas dan peranan satgas covid19 BRIN adalah : Menyiapkan/membentuk Posko Tanggap COVID-19 yang berfungsi sebagai Pusat Pencegahan, Pengendalian, dan Penanggulangan COVID19, Menyiapkan bahan dan sarana untuk pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, Menyiapkan konten informasi pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, Menyiapkan konten informasi pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Melaporkan serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Kepala BRIN.


Bobby menambahkan Satgas COVIO BRIN melalui Koordinator Urusan Dalam juga mengirimkan paket Isoman melalui POS bagi pegawai yang terpapar COVID dan sedang melakukan isolasi mandiri, sedangkan untuk pengajuan reimbursement/penggantian biaya tes PCR/antigen untuk pegawai yang terkonfirmasi positif akan dikondisikan dengan ketentuan yang berlaku.


Sementara itu dr. Nastiti Rahajeng mengatakan masing-masing orang memiliki respons yang berbeda terhadap COVID-19. Sebagian besar orang yang terpapar virus ini akan mengalami gejala ringan hingga sedang, dan akan pulih tanpa perlu dirawat di rumah sakit, Seseorang dapat terinfeksi dari penderita COVID-19. Penyakit ini dapat menyebar melalui tetesan kecil (droplet) dari hidung atau mulut pada saat batuk atau bersin. Droplet tersebut kemudian jatuh pada benda di sekitarnya.


Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengumumkan adanya penambahan 257 pasien Covid-19 yang meninggal dunia pada Selasa (22/2/2022).  Dengan penambahan dalam 24 jam tersebut, kini ada 146.798 kasus kematian akibat Covid-19 di Tanah Air. Selain adanya penambahan kasus kematian, pemerintah mengumumkan adanya penambahan 57.491 kasus positif Covid-19, oleh karena itu peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan medis perlu lebih ditingkatkan. dr. Nastiti juga berpesan agar tetap menerapkan protokol Kesehatan demi menjaga Kesehatan bersama. (cj)