• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 2105 ) Feb 11, 2022

Layanan Rumah Susun Negara Di Kawasan KST Cibonong dan KST Serpong


Tangerang Selatan – Humas BRIN,  BRIN Insight Every Friday (BRIEF) yang rutin diselenggarakan oleh Biro Komunikasi Publik, Umum dan Kesekretariatan kali ini mengangkat Tema Layanan Rumah Negara Kawasan Cibinong dan Serpong Khususnya Klasifikasi Rusunawa. Acara ini di buka oleh Plt. Kepala Biro Barang Milik Negara dan Pengdaan (BMNP) Ir. Christianus Ratrias Dewanto, M.Eng. pada sambutannya Chris mengingatkan Rusunawa bukanlah akomodasi yang bisa dipakai selamanya, melainkan hunian yang hanya dibutuhkan dalam kurun waktu tertentu.


Rumah susun berdasarkan UU nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertical dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Sedangkan untuk Rumah Susun Negara berdasarkan UU nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun adalah rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.


Subkoordinator Rumah Tangga, Taswin pada kesempatan ini memaparkan Rusun BRIN KST Cibinong terdiri dari 3 Tower. Rusun 1 memiliki tipe 1 kamar, dibangun tahun 2012 oleh Kementerian PUPR yang dikhususkan untuk Pria berjumlah 68 Unit. Untuk Rusun 2 berjumlah 51 Unit yang dibangun dengan tipe 1 kamar pada tahun 2015 oleh Kementerian PUPR dan dikhusukan untuk penghuni Wanita. Sedangkan untuk Rusun 3 yang baru saja dibangun pada tahun 2018 memiliki 58 unit dengan tipe 2 kamar yang dapat di huni oleh keluarga kecil. 


Dasar hukum Penetapan Tarif didasarakan pada Peraturan Menpera No.18/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana yang dibiayai APBN dan APBD. Pengelolaan olehBiro BMNP diantaranya adalah, Seleksi calon Penghuni, Pengaturan dan penertiban penghunian, Pemberian sanksi administrasi kepada Penghuni atas pelanggaran tata tertib, serta pencabutan izin penghunian. Pada paparannya taswin juga menjelaskan apa saja kewajiban yang harus dipenuhi penghuni dan juga larangan sampai dengan pencabutan izin penghunian.


Sementara itu pada kesempatan yang sama Purwanto yang merupakan subkoordinator rumah negara eks Ristek menyatakan Rumah Susun Negara BRIN di Kawasan Sains dan Technology Serpong terdiri 2 gedung/tower yang merupakan Rusun Eks. Ristek dan Rusun Eks. BATAN. Untuk kondisi eksisting Rusun Eks. Ristek itu sendiri terdiri dari 4 lantai dengan jumlah 50 unit, sedangkan untuk Rusun Eks. BATAN terdiri dari 3 lantai dengan jumlah 42 unit.


Pada kesempatan ini disampaikan juga persyaratan Penghunian Rumah Susun BRIN diantaranya, harus memiliki izin penghunian diberikan oleh pejabat pada instansi ybs, belum memilki rumah pribadi, sedang tidak menghuni Rumah Negara Lain, Bertempat tinggal jauh dari kantor, serta memperoleh ijin/rekomendasi dari kepala unit kerja. 


Antusias pegawai BRIN dalam mengikuti BRIEF sangat tampak dengan banyaknya pertanyaan disampaikan dan direspon sangat baik oleh kedua narasumber Taswin dan Purwanto.  BRIEF merupakan sarana komunikasi internal  yang interaktif  dan efektif bagi pegawai di lingkup Badan Riset dan inovasi yang tersebar dari Aceh hingga Papua.


Pada akhir acara disampaikan narahubung pengelola Rusun untuk melanjutkan komunikasi sehingga hal-hal yang masih perlu penjelasan atau klarifikasi dapat dilakukan setelah acara BRIEF selesai.  “Tetap Semangat, Terus Berinovasi untuk Indonesia Merdeka!” ujar purwanto pada closing statement yang beliau sampaikan. Rdt/AJ