LAPAN Raih Peringkat 1 Badan Publik “Informatif” LN/LPNK
LAPAN memperoleh peringkat 1 Badan Publik “Informatif” pada Kategori Badan Publik Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LN/LPNK). Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Wakil Presiden RI, Prof Dr (HC) KH Ma’ruf Amin pada acara Penyerahan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 yang digelar secara daring pada Rabu, (25/11) oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
"Dengan adanya keterbukaan informasi publik diharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik", kata Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dalam pidato sambutannya. Predikat “Informatif” yang diperoleh LAPAN adalah bukti budaya keterbukaan yang dilakukan oleh LAPAN. Sebagaimana yang telah dimandatkan pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua KIP, Gede Narayana menyampaikan laporan tentang pelaksanaan monev keterbukaan Badan Publik di depan Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat menyampaikan anugerah keterbukaan Informasi Publik dari rumah dinas Wapres RI. Gede memaparkan hasil monev keterbukaan Badan Publik, bahwa dari 348 Badan Publik yang dimonitoring sepanjang tahun 2020, mayoritas 72,99 persen (254 Badan Publik) masih sangat rendah kepatuhan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, yaitu 17,53 persen (61 Badan Publik) hanya masuk katergori Cukup Informatif, 13,51 persen (47 Badan Publik) Kurang Informatif dan 41,95 persen (146 Badan Publik) Tidak Informatif.
Dijelaskannya, berdasarkan rentangan penilaian monitoring dan evaluasi Badan Publik tahun 2020 yang dilaksanakan oleh KI Pusat melibatkan delapan juri dari kalangan akademisi, peneliti, pegiat keterbukaan informasi dan media massa, untuk kategori Badan Publik Informatif hanya 17,43 persen (60 Badan Publik) dan Menuju Informatif 9,77 persen (34 Badan Publik) yang dapat dinilai telah melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.