• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 1618 ) Jul 27, 2018

LAPAN Tingkatkan Layanan Informasi Publik melalui Pemeringkatan


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang pencarian, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik. LAPAN sebagai lembaga pemerintah non kementerian mempunyai PPID utama dan 21 PPID pelaksana di satuan Kerjanya, Untuk itu pada Rabu, (18/7), berlangsung bimbingan teknis (bimtek) pemeringkatan PPID pelaksana di LAPAN untuk tahun 2018. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer (BPPA) Sumedang, Jawa Barat. Acara ini dihadiri 40 Orang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana dari 20 Satuan Kerja LAPAN.

Bimtek ini dimaksudkan untuk meningkatkan performa PPID pelaksana agar menjadi lebih baik dari segi ruangan, pelayanan, pengadministrasian, dan pengarsipan. Tujuannya yaitu guna memberikan pembinaan kepada PPID pelaksana di lingkungan satuan kerja LAPAN. Selain itu, juga untuk mendukung keterbukaan informasi publik.

Dalam sambutan pembukaan, Kepala Biro Kerja Sama, Humas, dan Umum, Christianus R. Dewanto, mengatakan bahwa, PPID pelaksana mendukung semangat satu layanan LAPAN. PPID pelaksana beperan sebagai agen layanan data dan informasi LAPAN. Untuk itu para pengelola PPID harus dapat memberikan informasi yang cepat, tepat, dan akurat sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi LAPAN.

Ia menambahkan, PPID utama dan PPID Pelaksana telah mengukir prestas. Pada 2015, LAPAN memperoleh peringkat tiga dalam penilaian keterbukaan informasi publik tingkat lembaga dan kementerian. Kemudian, pada 2016 LAPAN, meskipun peringkat turun menjadi delapan, namun nilai yang diperoleh meningkat. Pada 2017, LAPAN kembali meraih prestasi dengan memperoleh peringkat kedua.

Dalam upaya meningkatkan layanan informasi publik, LAPAN akan menyelenggarakan pemeringkatan untuk tingkat PPID pelaksana. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat LAPAN, Jasyanto, mengatakan bahwa pemeringkatan ini merupakan rencana aksi PPID sebagai bagian dari implementasi layanan publik. Jasyanto dalam acara tersebut juga memaparkan mengenai mekanisme pelayanan dan pelaporan untuk PPID pelaksana serta sistem penilaian pemeringkatan.

Pemeringkatan bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan informasi. Tenaga ahli dari Komisi Informasi Pusat (KIP), Tya Tirtasari, mengatakan bahwa pelayanan informasi harus mengedepankan unsur inovasi. Hal ini disebabkan, adanya tuntutan untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi. Selain itu, pemeringkatan juga memberikan dorongan dan meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan informasi yang baik kepada publik. Tya melanjutkan, bentuk inovasi dalam pelayanan informasi misalnya penggunaan website atau aplikasi telepon pintar untuk permohonan informasi dan juga sebagai acuan dalam pencarian informasi.