• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 947 ) Oct 31, 2022

KIP, lakukan Monitoring Dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik BRIN Tahun 2022


Jakarta, Komisi Informasi Pusat saat ini sedang melaksanakan monitoring dan evaluasi keterbukaan Informasi badan Bublik 2022 dengan tema Digitalisasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Dalam Masa Recovery covid -19. 31 Oktober 2022, Bertempat di Redtop Hotel, Jl. Pecenongan No. 72, Gambir, Pecenongan, Jakarta.  Acara Presentasi Badan Publik adalah tahapan selanjutnya dari sebelumnya yaitu tahapan pengisian beberapa pertanyaan. Hadir dalam acara tersebut adalah komisioner KIP Dr. Arya Sandhiyudha,


Tim penilai dari Akademisi dan praktisi serta para badan publik lainnya. Tujuan dari acara tersebut adalah untuk menyediakan ruang partisipasi dalam penilaian monev Keterbukaan Informasi 2022, mewujudkan trasparansi dan mengukur kepatuhan badan publik substantif terkait dengan keterbukaan informasi publik. Dalam pembukaanya kepala Komisi Informasi Publik (KIP) Donny Yogieantoro menegaskan dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan Informasi badan Bublik 2022 adalah hal yang sangat penting dilaksanakan dengan ini masyarakat bisa melilai  mana saja badan publik yang informatif, menuju informatif, kurang informatif. Keterlibatan badan publik saat ini adalah 70 % dari 372 dan 108 tidak mengembalikan formulir, dan ada  6 indikator yang harus di jawab yaitu : sarana prasarana, Kualitas Informasi, Jenis informasi, komitmen Organisasi, digitalisasi serta barang dan jasa.


BRIN di wakilkan oleh Sekretaris Utama Ibu Nur Tri Aries Suestiningtyas dan kepala Biro Komunikasi Publik Umum dam Kesekretariatan Driszal Fryantoni memaparkan tentang inovasi dan strategi apa dalam melaksanakan pelayanan dan keterbukann informasi publik. Adapun dalam ketentuan yang di keluarkan oleh KIP  Materi Presentasi Uji Publik berkaitan upaya “mewujudkan Badan Publik Terbuka” yang berkesesuaian dengan tema Monev KIP 2022 yaitu, DIGITALISASI KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK DALAM MASA RECOVERY COVID-19.


Adapun aspek penilaian materi uji publik meliputi  Pertama Inovasi yang dilakukan oleh Badan Publik dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik, terkait dengan Inovasi Pelayanan Informasi Publik yang berkesinambungan yang meliputi keterbaruan dari inovasi (update/terbaru tahun berjalan), Penggunaan teknologi dan informasi, Kemanfaatan inovasi bagi masyarakat, Keunikan inovasi dan aksestabiltas inovasi (kemudahan & penggunaan Layanan). Sedangkan dalam Inovasi Pelayanan Informasi Publik dalam masa Pandemi Covid-19 meliputi ; manfaat utama dari inovasi bagi masyarakat, Output yang paling berhasil bagi internal, Dampak sebelum dan sesudah adanya inovasi, Update data dan Informasi, layanan respon cepat dan peningkatan pengetahuan masyarakat.

 

Ke 2 yaitu Strategi yang dilakukan oleh Badan Publik dengan Badan Publik lainnya dan/atau masyarakat dalam rangka melaksanakan Keterbukaan Informasi publik secara berkelanjutan, yang terkait dengan Program, Kebijakan, dan Rencana Aksi serta mewujudkan Badan Publik Terbuka yang meliputi Program Kerja serta  kebijakan yang mendukung keterbukaan informasi dengan melibatkan pihak eksternal (CSO/Akademisi/Praktisi)

 

Sedangkan penyebarluasan informasi publik meliputi : Strategi Komunikasi penyebarluasan informasi publik, yang mampu menjelaskan media penyebarluasan informasi publik dan  Menjelaskan angka statistik penyebarluasan informasi publik (Engagement) serta Melibatkan pihak eksternal (CSO/Akademisi/Praktisi). Hasil dari presentasi dan wawancara ini sekaligus untuk melengkapi penilaian dari Self Asessmen Quitision (SAQ) yang sebelumnya sudah dilakukan penilaian oleh Tim Juri, dimana perolehan nilai diatas bobot 55 dilanjutkan dengan kegiatan presentasi dan wawancara hari ini. Tujuan monev ini sekaligus untuk menilai keterbukaan informasi yang diharapkan bisa mencapai kategori terinformatif bagi Badan Publik. (edr)