KIP, lakukan Monitoring Dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik BRIN Tahun 2022
Jakarta, Komisi Informasi Pusat saat ini sedang melaksanakan monitoring dan evaluasi keterbukaan Informasi badan Bublik 2022 dengan tema Digitalisasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Dalam Masa Recovery covid -19. 31 Oktober 2022, Bertempat di Redtop Hotel, Jl. Pecenongan No. 72, Gambir, Pecenongan, Jakarta. Acara Presentasi Badan Publik adalah tahapan selanjutnya dari sebelumnya yaitu tahapan pengisian beberapa pertanyaan. Hadir dalam acara tersebut adalah komisioner KIP Dr. Arya Sandhiyudha,
Tim penilai dari Akademisi dan praktisi serta para badan publik lainnya. Tujuan dari acara tersebut adalah untuk menyediakan ruang partisipasi dalam penilaian monev Keterbukaan Informasi 2022, mewujudkan trasparansi dan mengukur kepatuhan badan publik substantif terkait dengan keterbukaan informasi publik. Dalam pembukaanya kepala Komisi Informasi Publik (KIP) Donny Yogieantoro menegaskan dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan Informasi badan Bublik 2022 adalah hal yang sangat penting dilaksanakan dengan ini masyarakat bisa melilai mana saja badan publik yang informatif, menuju informatif, kurang informatif. Keterlibatan badan publik saat ini adalah 70 % dari 372 dan 108 tidak mengembalikan formulir, dan ada 6 indikator yang harus di jawab yaitu : sarana prasarana, Kualitas Informasi, Jenis informasi, komitmen Organisasi, digitalisasi serta barang dan jasa.
BRIN di wakilkan oleh Sekretaris Utama Ibu Nur Tri Aries Suestiningtyas dan kepala Biro Komunikasi Publik Umum dam Kesekretariatan Driszal Fryantoni memaparkan tentang inovasi dan strategi apa dalam melaksanakan pelayanan dan keterbukann informasi publik. Adapun dalam ketentuan yang di keluarkan oleh KIP Materi Presentasi Uji Publik berkaitan upaya “mewujudkan Badan Publik Terbuka” yang berkesesuaian dengan tema Monev KIP 2022 yaitu, DIGITALISASI KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK DALAM MASA RECOVERY COVID-19.
Adapun
aspek penilaian materi uji publik meliputi
Pertama Inovasi yang dilakukan oleh Badan Publik dalam
melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik, terkait dengan Inovasi Pelayanan
Informasi Publik yang berkesinambungan yang meliputi keterbaruan dari inovasi
(update/terbaru tahun berjalan), Penggunaan teknologi dan informasi, Kemanfaatan
inovasi bagi masyarakat, Keunikan inovasi dan aksestabiltas inovasi (kemudahan
& penggunaan Layanan). Sedangkan dalam Inovasi Pelayanan Informasi Publik
dalam masa Pandemi Covid-19 meliputi ; manfaat utama dari inovasi bagi
masyarakat, Output yang paling berhasil bagi internal, Dampak sebelum dan
sesudah adanya inovasi, Update data dan Informasi, layanan respon cepat dan
peningkatan pengetahuan masyarakat.
Ke
2 yaitu Strategi yang dilakukan oleh Badan Publik dengan Badan Publik
lainnya dan/atau masyarakat dalam rangka melaksanakan Keterbukaan Informasi
publik secara berkelanjutan, yang terkait dengan Program, Kebijakan, dan
Rencana Aksi serta mewujudkan Badan Publik Terbuka yang meliputi Program Kerja
serta kebijakan yang mendukung
keterbukaan informasi dengan melibatkan pihak eksternal
(CSO/Akademisi/Praktisi)
Sedangkan
penyebarluasan informasi publik meliputi : Strategi Komunikasi
penyebarluasan informasi publik, yang mampu menjelaskan media penyebarluasan
informasi publik dan Menjelaskan angka
statistik penyebarluasan informasi publik (Engagement) serta Melibatkan pihak
eksternal (CSO/Akademisi/Praktisi). Hasil dari presentasi dan wawancara ini
sekaligus untuk melengkapi penilaian dari Self Asessmen Quitision (SAQ) yang
sebelumnya sudah dilakukan penilaian oleh Tim Juri, dimana perolehan nilai
diatas bobot 55 dilanjutkan dengan kegiatan presentasi dan wawancara hari ini.
Tujuan monev ini sekaligus untuk menilai keterbukaan informasi yang diharapkan
bisa mencapai kategori terinformatif bagi Badan Publik. (edr)