• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 18 ) Sep 15, 2026

Keterbukaan Informasi: Dari Kepatuhan Menuju Budaya, Bangun Kepercayaan Publik


JAKARTA — Paradigma tata kelola keterbukaan informasi di badan publik dinilai harus terus berevolusi. Keterbukaan informasi publik tidak boleh lagi dimaknai sebatas pemenuhan kewajiban administratif untuk menggugurkan regulasi semata, melainkan harus diinternalisasi menjadi budaya kerja institusi guna melahirkan kepercayaan publik.

Hal tersebut menjadi benang merah dalam dalam kegiatan Apel Pagi di sesi sosialisasi bertajuk "Keterbukaan Informasi: Dari Kepatuhan Menuju Budaya, Dari Informasi Menuju Kepercayaan" yang menghadirkan Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Hafidhah, S.Pd., M.Pd., sebagai narasumber utama, dengan pengantar yang disampaikan oleh Yudho Baskoro, S.Sos., M.Si., M.P.P. (Kepala Biro Komunikasi Publik, Umum, dan Kesekretariatan BRIN).

Di Seluruh civitas BRIN dalam pengantarnya Yudho menyampaikan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di lingkungan badan publik harus dimaknai sebagai upaya proaktif menghadirkan pelayanan terbaik, bukan sekadar rutinitas birokrasi tahunan.

"Keterbukaan informasi bukan sekadar urusan mematuhi prosedur atau mengejar skor evaluasi, melainkan bagaimana kita menempatkan transparansi sebagai bagian dari etos kerja sehari-hari. Dengan keterbukaan yang terkelola secara profesional, masyarakat akan melihat bukti nyata integritas dan kinerja lembaga," ujar Yudho dalam pengantarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan kolaborasi kehumasan dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar mampu menjawab ekspektasi publik yang kian kritis terhadap akses informasi dan hasil riset/kebijakan negara.

Hafidhah mengingatkan agar capaian Monev tidak hanya dimaknai sebagai perlombaan angka. Menurutnya, nilai merupakan salah satu indikator penting, tetapi yang lebih utama adalah komitmen pimpinan, kualitas pengelolaan informasi, kelembagaan PPID, kemudahan akses, serta manfaat keterbukaan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

“Keterbukaan informasi sesungguhnya merupakan bagian dari demokrasi tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus bentuk pertanggungjawaban badan publik kepada masyarakat,” ujarnya.


Sebagai badan publik berbasis pengetahuan, BRIN memiliki posisi strategis dalam menghasilkan riset, inovasi, dan solusi atas berbagai persoalan bangsa. Karena itu, publik memiliki ekspektasi untuk mengetahui apa yang dikerjakan BRIN, bagaimana prosesnya, apa hasilnya, dan sejauh mana manfaatnya bagi masyarakat. Dalam konteks tersebut, keterbukaan informasi menjadi salah satu jembatan penting antara kerja BRIN dan kepercayaan publik.

Hafidhah juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan tanggung jawab PPID semata. PPID tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan pimpinan dan seluruh unit kerja yang menguasai serta mengelola informasi. Karena itu, keterbukaan harus menjadi kerja bersama dan bagian dari budaya organisasi.

Namun, keterbukaan bukan berarti seluruh informasi dapat dibuka tanpa batas. Dalam lingkungan riset dan inovasi, terdapat informasi yang harus dikelola secara hati-hati, termasuk yang berkaitan dengan proses penelitian, keamanan, data tertentu, dan kekayaan intelektual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tantangannya adalah memastikan informasi yang menjadi hak publik dapat diakses, sekaligus menjaga informasi yang memang harus dilindungi.

Pada kesempatan tersebut, KIP mengajak seluruh keluarga besar BRIN untuk memperkuat lima komitmen keterbukaan informasi, yaitu terbuka, akurat, responsif, terintegrasi, dan bertanggung jawab. Keterbukaan harus berjalan bersama dengan penyediaan informasi yang benar, pelayanan yang cepat, koordinasi lintas unit kerja, serta pengelolaan informasi yang dikecualikan secara tepat.

Di akhir paparannya, Hafidhah menegaskan bahwa Monev boleh berakhir, tetapi komitmen terhadap keterbukaan tidak boleh berhenti. “Keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi indikator Monev, karena keterbukaan adalah cara kita untuk membangun kepercayaan publik,” jelasnya.

Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa predikat Informatif bukanlah garis akhir bagi BRIN. Setelah membangun capaian dalam tata kelola keterbukaan informasi, tantangan berikutnya adalah memastikan nilai dan praktik keterbukaan benar-benar hidup dalam setiap bagian organisasi. Dari situlah keterbukaan dapat berkembang dari sekadar kepatuhan menjadi budaya, dan dari informasi menuju kepercayaan publik. (egi-Arf/eg)