Keterbukaan Informasi: Dari Kepatuhan Menuju Budaya, Bangun Kepercayaan Publik
JAKARTA — Paradigma tata kelola keterbukaan informasi di badan publik dinilai harus terus berevolusi. Keterbukaan informasi publik tidak boleh lagi dimaknai sebatas pemenuhan kewajiban administratif untuk menggugurkan regulasi semata, melainkan harus diinternalisasi menjadi budaya kerja institusi guna melahirkan kepercayaan publik.
Hal tersebut menjadi benang merah
dalam dalam kegiatan Apel Pagi di sesi sosialisasi bertajuk "Keterbukaan
Informasi: Dari Kepatuhan Menuju Budaya, Dari Informasi Menuju
Kepercayaan" yang menghadirkan Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP)
RI, Hafidhah, S.Pd., M.Pd., sebagai narasumber utama, dengan pengantar yang
disampaikan oleh Yudho Baskoro, S.Sos., M.Si., M.P.P. (Kepala Biro Komunikasi
Publik, Umum, dan Kesekretariatan BRIN).
Di Seluruh civitas BRIN dalam
pengantarnya Yudho menyampaikan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di lingkungan badan publik
harus dimaknai sebagai upaya proaktif menghadirkan pelayanan terbaik, bukan
sekadar rutinitas birokrasi tahunan.
"Keterbukaan informasi
bukan sekadar urusan mematuhi prosedur atau mengejar skor evaluasi, melainkan
bagaimana kita menempatkan transparansi sebagai bagian dari etos kerja
sehari-hari. Dengan keterbukaan yang terkelola secara profesional, masyarakat
akan melihat bukti nyata integritas dan kinerja lembaga," ujar Yudho
dalam pengantarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan
kolaborasi kehumasan dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
agar mampu menjawab ekspektasi publik yang kian kritis terhadap akses informasi
dan hasil riset/kebijakan negara.
Hafidhah mengingatkan agar
capaian Monev tidak hanya dimaknai sebagai perlombaan angka. Menurutnya, nilai
merupakan salah satu indikator penting, tetapi yang lebih utama adalah komitmen
pimpinan, kualitas pengelolaan informasi, kelembagaan PPID, kemudahan akses,
serta manfaat keterbukaan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Keterbukaan informasi sesungguhnya merupakan bagian dari demokrasi tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus bentuk pertanggungjawaban badan publik kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebagai badan publik berbasis
pengetahuan, BRIN memiliki posisi strategis dalam menghasilkan riset, inovasi,
dan solusi atas berbagai persoalan bangsa. Karena itu, publik memiliki
ekspektasi untuk mengetahui apa yang dikerjakan BRIN, bagaimana prosesnya, apa
hasilnya, dan sejauh mana manfaatnya bagi masyarakat. Dalam konteks tersebut,
keterbukaan informasi menjadi salah satu jembatan penting antara kerja BRIN dan
kepercayaan publik.
Hafidhah juga menegaskan bahwa
keterbukaan informasi bukan tanggung jawab PPID semata. PPID tidak dapat
bekerja sendiri tanpa dukungan pimpinan dan seluruh unit kerja yang menguasai
serta mengelola informasi. Karena itu, keterbukaan harus menjadi kerja bersama
dan bagian dari budaya organisasi.
Namun, keterbukaan bukan berarti
seluruh informasi dapat dibuka tanpa batas. Dalam lingkungan riset dan inovasi,
terdapat informasi yang harus dikelola secara hati-hati, termasuk yang
berkaitan dengan proses penelitian, keamanan, data tertentu, dan kekayaan
intelektual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tantangannya adalah
memastikan informasi yang menjadi hak publik dapat diakses, sekaligus menjaga
informasi yang memang harus dilindungi.
Pada kesempatan tersebut, KIP
mengajak seluruh keluarga besar BRIN untuk memperkuat lima komitmen keterbukaan
informasi, yaitu terbuka, akurat, responsif, terintegrasi, dan bertanggung
jawab. Keterbukaan harus berjalan bersama dengan penyediaan informasi yang
benar, pelayanan yang cepat, koordinasi lintas unit kerja, serta pengelolaan
informasi yang dikecualikan secara tepat.
Di akhir paparannya, Hafidhah
menegaskan bahwa Monev boleh berakhir, tetapi komitmen terhadap keterbukaan
tidak boleh berhenti. “Keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi indikator
Monev, karena keterbukaan adalah cara kita untuk membangun kepercayaan publik,”
jelasnya.
Pesan tersebut menjadi pengingat
bahwa predikat Informatif bukanlah garis akhir bagi BRIN. Setelah membangun
capaian dalam tata kelola keterbukaan informasi, tantangan berikutnya adalah
memastikan nilai dan praktik keterbukaan benar-benar hidup dalam setiap bagian
organisasi. Dari situlah keterbukaan dapat berkembang dari sekadar kepatuhan
menjadi budaya, dan dari informasi menuju kepercayaan publik. (egi-Arf/eg)
