• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 257 ) Jul 17, 2023

Kepala BRIN : Tegaskan Seluruh Civitas untuk Tidak Terlibat Politik Praktik


Jakarta - Humas BRIN. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Laksana Tri Handoko dalam sambutannya pada apel pagi senin , (17/07) menyampaikan bahwa ASN tidak diperkenankan untuk berpartisipasi secara aktif terkait apapun aspek kegiatan politik praktis.


“ Saya ingin mengingatkan satu hal terkait dengan status kita sebagai ASN dimana untuk tahun ini sampai dengan tahun depan adalah masa – masa yang bisa dikatakan tahun politik, jadi perlu saya ingatkan sekali lagi meskipun semuanya pasti sudah sangat memahami bahwa ASN tidak diperkenankan untuk berpartisipasi secara aktif dan seterusnya terkait apapun aspek kegiatan politik praktis,” Ujar Handoko.


Handoko juga menambahkan bahwa khususnya untuk seluruh sivitas yang ada di BRIN dimana banyak sosok Cendekia dan juga ilmuwan serta periset yang memiliki nilai lebih di mata masyarakat sehingga mungkin mendapatkan kesempatan untuk menjadi narasumber dan sebagainya di berbagai ajang acara. 


“ Perlu menjadi perhatian bahwa ASN dibatasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021, bahwa kita tidak diperkenankan untuk membuat pernyataan dan sebagainya yang terkait dengan politik praktis, “ tegas Handoko. 


Handoko juga menegaskan bahwa siapapun yang melakukan hal-hal yang terkait dengan politik praktis tentunya akan dilakukan tindakan sesuai dengan aturan yang ada di Lembaga Pemerintah.


“ Jadi tentu nanti akan ada majelis etik atau majelis hukuman disiplin bila memang diperlukan dan mengarah ke situ, jadi saya ingatkan sekali lagi bahwa kita tidak diperkenankan untuk masuk ke politik praktis baik disengaja maupun tidak, karena itu mohon semuanya berhati-hati sekali dalam menyampaikan opini pendapat dan seterusnya meskipun itu masih terkait dengan kepakaran maupun tugas dan fungsi sebagai periset, “ jelas Handoko.


Handoko menekankan bahwa permasalahan politik praktis ini agar dipahami oleh seluruh civitas BRIN dan khususnya pejabat struktural maupun Kepala Organisasi Riset dan Kepala Pusat Riset. Pembahasan kebijakan pembangunan tentu ada sektor politiknya, tetapi yang didiskusikan itu mestinya yang menjadi ranah kita yaitu kebijakan pembangunan terkait aspek politiknya bukan politik praktis dan itu sangat berbeda sekali, “ tegas Handoko.


“ Kita tidak bisa melepaskan diri dari status sebagai ASN, dan itu sudah konsekuensi logis dari pilihan kita menjadi ASN dan saat ini menjadi ASN di BRIN, dan mohon ini bisa menjadi perhatian seluruh civitas BRIN agar kita sebagai Lembaga Pemerintah bisa tetap dapat menunjukkan integritas dan bahwa profesionalisme sebagai ASN juga sebagai Lembaga Pemerintah,” tutup Handoko. (nnp/edt.sj)