• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 1212 ) Oct 24, 2022

Kepala BRIN Pertegas Tugas , Fungsi dan Wewenang Kepala Unit dan Kelompok Riset di Lingkungan BRIN


Jakarta, Humas BRIN. Setiap Kepala Unit dan Kelompok Riset di lingkungan BRIN memiliki tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing yang telah ditetapkan di BRIN. Laksana Tri Handoko (Kepala BRIN ) mengawali amanat Apel Pagi BRIN, Senin (24/10) secara virtual yang diikuti oleh sivitas BRIN melalui kanal zoom dan youtube. Pada kesempatan tersebut Handoko perlu menyampaikan Kembali beberapa hal terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan dari masing-masing Kepala Unit. Menurut Handoko jika berbicara mengenai  kepala pusat riset (PR) ini bertanggung jawab atas manajemen riset di lingkung bidangnya . “Jadi pust-pusat riset itu jika dilihat pasti focus pada sesuatu bidang ilmu yang generic dan cukup besar cakupan keilmuannya, hanya saja jika nanti berbicara bidang ilmu tertentu yang spesifik akan masuk pada tahap kolaborasi,” tegas Handoko.



Lebih lanjut Handoko menyampaikan bahwa Kepala Riset bertanggung jawab atas “manajemen riset” di lingkup bidangnya seperti penguatan kapasitas dan kompetensi serta mencari peluang kerjasama dan kolaborasi. Hal ini dimaksudkan sebagai modal “SDM” untuk mencari solusi berbasis riset atas berbagai masalah negara,” lanjutnya.


Dengan sistem dan proses bisnis di BRIN saat ini, Kepala PR harus dapat menyeimbangkan kebebasan yang dapat diberikan kepada manajemen untuk mencapai yang menjadi focus tujuannya. Dalam hal ini Kepala PR memiliki kewenangan untuk melakukan pengaturan lebih lanjut atas WFA (Work From Anywhere) menyesuaikan karakter riset dan target yang ditetapkan.



Pada kesempatan tersebut, Handoko juga menyampaikan terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan kelompok riset. “Pada dasarnya kelompok riset (Kelris) berbasis pada persamaan tujuan untuk mengerjakan topik tertentu dan pada periode tertentu. Secara alami Kelris dipimpin oleh PI/PJ pengusul kegiatan dan tidak terkait dengan jenjang JF maupun senioritas,” ungkap Handoko. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, instrument berbasis fungsi yang dimiliki oleh ketua Kelris adalah sebagai manager kegiatan dan “pemilik ide” utama.


Ketua/Calon Ketua Kelris harus mampu meyakinkan anggotanya bahwa substansi yang diusung penting, rasional dan realistis untuk dikerjakan serta berpotensi menghasilkan keluaran sesuai harapan anggota. Handoko berharap jangan sampai membuat Kelris hanya agar ada secara administrasi karena memang tidak wajib. Dan lebih baik tidak ada Kelris jika belum ada tujuan spesifik.



Handoko juga menyinggung masalah homebase unit dan sivitas dalam kesempatan tersebut. Bahwa jika mengikuti proses bisnis BRIN saat ini akan segera dilansir SK Kepala BRIN untuk penetapan homebase setiap unit (Sestama, Deputi. Irtama, OR, PR, Pusat dan Biro). “Nantinya ada 7 jenis Kawasan KA (Kawasan Administrasi), KST (Kawasan Sains dan Teknologi), KS (Kawasan Sains), KSP (Kawasan Sains dan Pendidikan, KKI (Kawasan Konservasi Ilmiah), KSL (Kawasan Stasiun Lapangan), KKB (Kawasan Kerja Bersama) tegasnya. Selain itu juga akan ditetapkan KKE (Kawasan Kemitraan Eksternal) dan KPP (Kawasan Perumahan Pegawai).


Menurut Handoko bahwa nantinya di lokasi 7 kawasan dan beberapa KKE akan dilengkapi dengan CWS (Co Working Space). Dan hanya di lokasi 7 Kawasan dan beberapa KKE yang dilengkapi dengan CWS yang secara resmi (legal/administrasi) yang akan diakui sebagai alamat kantor BRIN.  Dan mengikuti SK Kepala BRIN tersebut maka Sestama, Irtama, Deputi dan kepala OR akan mengeluarkan SK homebase setiap sivitas dibawahnya.


Besar harapan Handoko bahwa SK ini nantinya yang akan menjadai basis penetapan titik awal keberangkatan terkait dengan perjalanan dinas setiap sivitas. Dan sivitas diwajibkan memilih salah satu dari lokasi yang telah dilengkapi dengan CWS seperti yang telah disebutkan diatas. (Rdn/humas)