Dukung Reformasi Birokrasi, BRIN Terapkan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK dan WBBM
Jakarta – Humas BRIN. Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan miniatur penerapan Reformasi Birokrasi di Indonesia yang sejatinya bertujuan untuk membangun program reformasi birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Sejak Tahun 2022 pembangunan zona
integritas menuju WBK dan WBBM merupakan langkah strategis yang diambil oleh BRIN
dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan,
akuntabel, bebas dari korupsi, dan peningkatakan pelayanan publik. Melalui upaya
ini pula BRIN berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan
bebas dari korupsi serta mendukung terciptanya pelayanan publik yang prima dan
inovatif.
Auditor Madya BRIN, Said dalam
sosialisasi nya pada webinar BRIEF edisi ke 119 (17/05) mengatakan pembangunan
zona integritas menuju WBK/WBBM itu awalnya adalah dari reformasi birokrasi tingkat instansi, untuk mengetahui
mengalir atau tidaknya reformasi birokrasi di setiap unit kerja itu ada program
pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM.
“Sasaran daripada reformasi birokrasi
itu ada tiga yang pertama adalah peningkatan kapasitas dan akuntabilitas
organisasi, kemudian pemerintahan yang bersih, bebas dari KKN, kemudian
peningkatan pelayanan publik,” tutur Said.
“Untuk pencapaian sasaran hasil
tersebut maka instansi pemerintah dalam ini BRIN perlu untuk membangun pilot
project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan pada
unit-unit, Pembangunan zona integritas itu sendiri sebenarnya juga merupakan
bagian daripada reformasi birokrasi, bisa dibilang semacam inisiatornya,”
lanjut Said.
Dikatakan Said hakikat Pembangunan
ZI yaitu membangun dan mengimplementasikan program reformasi birokrasi secara
baik sehingga mampu menumbuhkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi dan
budaya birokrasi yang melayani publik secara baik di lingkungan Kementerian, Lembaga
dan pemerintah daerah yang dilakukan dengan Pembangunan percontohan-percontohan
pada Tingkat unit kerja sebagai unit menuju WBK/WBBM.
“Jadi sebenarnya entah itu RB
atau zona integritas kita bukan hanya menjadi tanggung jawab pimpinan tetapi kita
semua selaku pegawai di lingkungan BRIN dari mulai tingkat tertinggi Kepala BRIN
sampai ke staff bertanggung jawab terkait dengan implementasi reformasi
birokrasi dan pembangunan zona integritas itu penekanannya,” tutur Said.
“Wilayah bebas dari korupsi (WBK)
bukannya wilayah bebas korupsi ya Bapak Ibu sekalian, jadi WBK adalah predikat
yang diberikan kepada suatu unit kerja atau satuan kerja yang telah berhasil
melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik yang telah memenuhi sebagian besar
teritorial proses perbaikan pada komponen pengungkit,” jelas Said.
Dikatakan Said kerangka logis
Pembangunan ZI terdiri dari dua komponen yaitu komponen pengungkit dengan bobot
60% terdiri dari manajemen perubahan, penataan tata laksana, manajemen SDM,
akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan pelayanan publik.
Selain itu ada juga komponen
hasil dengan bobot 40% yang terdiri dari pemerintahan yang bersih dan akuntabel
serta pelayanan publik yang prima.
Dijelaskan Said bahwa ada dua
tahap proses pembangunan zona integritas yaitu tahap internal oleh unit kerja
yang terdiri dari perencanaan ZI dan Pembangunan ZI. Kemudia tahap kedua adalah
tahap eksternal oleh TPN yang terdiri dari tahap pra evaluasi, desk evaluasi
dan terakhir adalah evaluasi lapangan.
“Tahapan internal oleh unit kerja
yang pertama adalah perencanaan ZI bisa sesuai dengan kebutuhan daripada RB
artinya dari pimpinan BRIN-nya,” lanjut Said.
“TPN ini sebenarnya bukan hanya Kementerian
RB tetapi ada tiga instansi di sini yang pertama itulah Kementerian RB, yang
kedua KPK terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN,
yang ketiga itu Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait dengan layanan
publik,” jelas Said.
“Kemudian unit kerja percontohan
dinilai tim penilaian internal terkait pemenuhan indikator hasil dan pemenuhan
indikator pengungkit apabila memenuhi syarat maka akan mendapat WBK/WBBM, kalau
itu tidak memenuhi syarat maka akan dikembalikan untuk dibina lagi oleh
pimpinan dan juga oleh inspektorat,” lanjut Said.
Dirinya mengatakan BRIN telah
memiliki lima strategi Pembangunan ZI yaitu membangun komitmen nyata dan semangat
perubahan yang besar dari level pimpinan tertinggi hingga seluruh jajaran; menciptakan kemudahan, kecepatan, dan
transparansi pelayanan bagi masyarakat ataupun pengguna layanan; yang ketiga
menciptakan program yang mampu menjawab kebutuhan dan mendekatkan unit kerja
kepada masyarakat pengguna layanan; yang keempat melaksanakan monitoring dan
evaluasi secara konsisten dan berkelanjutan terhadap pelaksanaan zona
integritas; yang kelima yaitu menetapkan strategi komunikasi publik terbaik
untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan telah diketahui dan delivered
kepada Masyarakat.
“Beberapa rekomendasi yang perlu
diperhatikan dalam perbaikan Pembangunan ZI yaitu pertama menguatkan Pimpinan
dan seluruh anggota unit kerja untuk menginternalisasi dan memonev rencana aksi
pembangunan ZI dan efektifkan peran agen perubahan, menetapkan kinerja yang
sesuai, membangun sistem pengawasan berkualitas, membangun komunikasi yang
efektif dan efektivitas dan replikasi inovasi,” jelas Said.
“Sinergi dan kolaborasi antara sekretariat
utama, seluruh unit kerja dilingkungan BRIN dan inspektorat utama dalam
penerapan reformasi birokrasi dan khususnya Pembangunan zona integritas dapat
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan di BRIN yang bersih, bebas dari korupsi
serta dapat meningkatkan pelayanan publik yang prima,” tutur Said. (nnp)