• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 373 ) May 13, 2024

Dukung Perkembangan Riset, BRIN Buka Skema Pendanaan RIIM 2024


Jakarta – Humas BRIN. Skema pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju (RIIM) tahun 2024 sudah dibuka sepanjang tahun. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Laksana Tri Handoko dalam sambutannya pada apel pagi (13/05).


“Jadi skema RIIM yang ada 9 skema itu mulai tahun ini prosesnya itu dibuka sepanjang tahun, tetapi penerbitan SK penetapannya itu dikeluarkan secara berkala,” tutur Handoko.


“Nah dari apa yang sudah diumumkan oleh Deputi Fasilitasi riset dan Inovasi ternyata usulan proposal dari bapak ibu itu masih sangat minim mungkin karena tidak ada deadline,” lanjut Handoko.


Handoko juga mengatakan bahwa selama ini usulan proposal banyak dilakukan mendekati tenggat waktu, namun karena RIIM kali ini tidak ada tenggal waktunya sehingga usulan proposalnya pun masih minim.


“Tetapi perlu saya sampaikan bahwa pembukaan penerimaan proposal setiap saat ini justru untuk memudahkan bapak dan ibu, dan agar jangan sampai terlena sehingga malah tidak membuat proposal,” lanjut Handoko.


Dikatakan Handoko kesempatan ini sebenarnya jadi lebih memudahkan peserta RIIM karena proses review untuk jurnal bisa dilakukan setiap saat.


“Mungkin ada yang bisa selesai reviewnya itu lebih cepat karena proposalnya sangat bagus sehingga bisa langsung masuk ke page SK yang berikutnya misalnya, tetapi mungkin ada juga yang bisa berbulan-bulan selesai karena harus ada banyak perbaikan ini dan itu,” jelas Handoko.


“Saya berharap bapak ibu rekan-rekan tidak lengah karena tidak ada deadline padahal ini justru kesempatan bagi Bapak Ibu untuk bisa mengirimkan proposal kapanpun pada saat idenya sudah matang, timnya juga sudah terbentuk dan sebagainya,” lanjut Handoko.


Handoko mengatakan hal yang serupa juga diperlakukan untuk usulan terkait dengan skema-skema dari Deputi SDMI.


“Untuk yang akan mengikuti program DBR baik S2 maupun S3 di berbagai perguruan tinggi dalam maupun luar negeri dapat mengirimkan proposal kapanpun selama Bapak Ibu sudah memiliki kesepakatan dengan supervisor, dengan calon pembimbing baik dari internal BRIN maupun dari eksternal dan sudah bisa membuat proposal yang bagus itu bisa langsung dimasukkan,” terang Handoko.


“Dan apabila diterima itu akan menjadi modal untuk bisa mendapatkan skema mobilitas periset sebaliknya kalau untuk kasus DBR itu tidak hanya penerimaan dari proposal yang sudah diterima di review dan sebagainya tetapi juga harus ada translator dari kampus yang dituju sehingga Bapak Ibu tidak perlu harus mendapatkan dulu baru kemudian mengajukan DBR,” lanjut Handoko.


“Karena tidak ada deadline sekali lagi jadi justru tidak boleh lengah dan ini sebenarnya untuk mengatasi berbagai masalah ketidak sesuaian antara deadline di kampus khususnya untuk skema DBR misalnya,” tutur Handoko.


Handoko mengatakan perbaikan skema-skema riset ini terus dilakukan agar skema yang ada bisa semakin fleksibel, semakin mudah diakses, dan memudahkan seluruh periset sehingga bisa lebih fokus pada substansinya.


“Sekali lagi mohon tidak untuk terikat dengan deadline lagi jadi lakukan apa yang bisa dilakukan saat ini sekarang juga, Jangan terbiasa untuk menunda-nunda,” tutur Handoko. (nnp)