Dukung Perkembangan Riset, BRIN Buka Skema Pendanaan RIIM 2024
Jakarta – Humas BRIN. Skema pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju (RIIM) tahun 2024 sudah dibuka sepanjang tahun. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Laksana Tri Handoko dalam sambutannya pada apel pagi (13/05).
“Jadi skema RIIM yang ada 9 skema
itu mulai tahun ini prosesnya itu dibuka sepanjang tahun, tetapi penerbitan SK
penetapannya itu dikeluarkan secara berkala,” tutur Handoko.
“Nah dari apa yang sudah
diumumkan oleh Deputi Fasilitasi riset dan Inovasi ternyata usulan proposal
dari bapak ibu itu masih sangat minim mungkin karena tidak ada deadline,”
lanjut Handoko.
Handoko juga mengatakan bahwa
selama ini usulan proposal banyak dilakukan mendekati tenggat waktu, namun
karena RIIM kali ini tidak ada tenggal waktunya sehingga usulan proposalnya pun
masih minim.
“Tetapi perlu saya sampaikan
bahwa pembukaan penerimaan proposal setiap saat ini justru untuk memudahkan
bapak dan ibu, dan agar jangan sampai terlena sehingga malah tidak membuat
proposal,” lanjut Handoko.
Dikatakan Handoko kesempatan ini sebenarnya
jadi lebih memudahkan peserta RIIM karena proses review untuk jurnal bisa dilakukan
setiap saat.
“Mungkin ada yang bisa selesai
reviewnya itu lebih cepat karena proposalnya sangat bagus sehingga bisa
langsung masuk ke page SK yang berikutnya misalnya, tetapi mungkin ada juga
yang bisa berbulan-bulan selesai karena harus ada banyak perbaikan ini dan itu,”
jelas Handoko.
“Saya berharap bapak ibu
rekan-rekan tidak lengah karena tidak ada deadline padahal ini justru
kesempatan bagi Bapak Ibu untuk bisa mengirimkan proposal kapanpun pada saat
idenya sudah matang, timnya juga sudah terbentuk dan sebagainya,” lanjut
Handoko.
Handoko mengatakan hal yang
serupa juga diperlakukan untuk usulan terkait dengan skema-skema dari Deputi
SDMI.
“Untuk yang akan mengikuti
program DBR baik S2 maupun S3 di berbagai perguruan tinggi dalam maupun luar
negeri dapat mengirimkan proposal kapanpun selama Bapak Ibu sudah memiliki
kesepakatan dengan supervisor, dengan calon pembimbing baik dari internal BRIN
maupun dari eksternal dan sudah bisa membuat proposal yang bagus itu bisa
langsung dimasukkan,” terang Handoko.
“Dan apabila diterima itu akan
menjadi modal untuk bisa mendapatkan skema mobilitas periset sebaliknya kalau
untuk kasus DBR itu tidak hanya penerimaan dari proposal yang sudah diterima di
review dan sebagainya tetapi juga harus ada translator dari kampus yang dituju
sehingga Bapak Ibu tidak perlu harus mendapatkan dulu baru kemudian mengajukan
DBR,” lanjut Handoko.
“Karena tidak ada deadline sekali
lagi jadi justru tidak boleh lengah dan ini sebenarnya untuk mengatasi berbagai
masalah ketidak sesuaian antara deadline di kampus khususnya untuk skema DBR
misalnya,” tutur Handoko.
Handoko mengatakan perbaikan
skema-skema riset ini terus dilakukan agar skema yang ada bisa semakin
fleksibel, semakin mudah diakses, dan memudahkan seluruh periset sehingga bisa
lebih fokus pada substansinya.
“Sekali lagi mohon tidak untuk
terikat dengan deadline lagi jadi lakukan apa yang bisa dilakukan saat ini
sekarang juga, Jangan terbiasa untuk menunda-nunda,” tutur Handoko. (nnp)