BRIN Raih Predikat Zona Hijau dalam Penilaian Pelayanan Publik 2024
Jakarta – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kembali meraih predikat Zona Hijau (Kategori B) dalam ajang Penganugerahan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024. Penghargaan tersebut diumumkan pada Jumat (13/12) di Gedung BJ Habibie, Jakarta.
Kepala Biro Komunikasi Publik, Umum, dan Kesekretariatan BRIN, Driszal Fryantoni, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari upaya peningkatan standar pelayanan publik yang telah dilakukan BRIN. “Kami melaksanakan standar pelayanan publik agar masyarakat, sebagai pemangku kepentingan BRIN, dapat memperoleh informasi layanan yang sesuai dengan hak mereka. Dengan begitu, kebutuhan masyarakat terhadap informasi layanan dapat terpenuhi,” ujar Driszal.
Menurut Driszal, fungsi Ombudsman dalam penilaian ini adalah untuk mengukur sejauh mana BRIN mematuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan. “Tujuannya adalah meminimalkan administrasi sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan yang kami berikan,” tambahnya.
Aat Sugihartati, perwakilan Ombudsman RI, menjelaskan bahwa BRIN mencatat peningkatan nilai, dari 83,03 pada tahun 2023 menjadi 87,48 pada tahun 2024. Meski masuk Zona Hijau kategori B, nilai ini hampir mencapai kategori A yang mensyaratkan skor minimal 88,00. “Nilainya hanya kurang sedikit. Kami berharap tahun depan BRIN bisa mencapai kategori A,” ujar Aat.
Pada tahun ini, Ombudsman RI menilai lima objek atau lokus layanan BRIN, yaitu Direktorat Repositori Multimedia dan Penerbitan Ilmiah, Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi, Direktorat Pengelolaan Laboratorium dan Fasilitas Riset, Direktorat Kemitraan Riset dan Inovasi, serta Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Namun, Pusdatin dikecualikan karena produk layanannya lebih bersifat jasa daripada administratif.
Hasilnya, empat unit layanan BRIN memperoleh nilai rata-rata 87,48. Direktorat Repositori Multimedia dan Penerbitan Ilmiah mencatat nilai tertinggi dengan 92,10, disusul oleh Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi (86,58), Direktorat Pengelolaan Laboratorium (86,30), dan Direktorat Kemitraan Riset dan Inovasi (84,94).
Aat juga mengusulkan agar unit kerja yang meraih nilai tinggi diberikan penghargaan sebagai motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan. “Reward ini dapat menjadi pemacu bagi unit kerja lainnya untuk menjadikan mereka sebagai role model,” jelasnya.
Sebagai informasi, pada tahun mendatang Ombudsman RI akan mengubah pendekatan dari penilaian “Kepatuhan” menjadi “Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik”. “Indikatornya akan lebih fokus pada mal-administrasi, termasuk wawancara dengan masyarakat dan pengguna layanan yang akan memiliki bobot lebih besar,” tutup Aat. (dsa/edt.cj)