BRIN Raih Predikat Kualitas Tinggi dalam Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022
Jakarta – Humas BRIN, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kembali
memboyong piagam penghargaan pada acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan
Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang digelar oleh Ombudsman Republik
Indonesia (ORI) di hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Predikat yang disandang
BRIN adalah Opini Kualitas Tinggi dengan nilai 79,01 atau kategori B, dan
berada pada zona hijau. BRIN menduduki peringkat ke 9 dari kelompok lembaga.
Piagam penghargaan BRIN diterima langsung oleh Inspektur Utama, Christianus
Ratrias Dewanto. bersama 8 lembaga yang lain. Acara yang diselenggarakan secara
hybrid melalui zoom meeting itu, juga disebarluaskan melalui kanal youtube Ombudsman RI (22/12)
Tahun 2022 ini
Ombudsman melakukan penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik kepada 586
Instansi yang menyelenggarakan layanan administratif, yang terdiri dari 25 Kementerian,
14 Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota, dan 415 Pemerintah
Kabupaten selama kurun waktu Agustus-November. Hal yang baru pada penilaian tahun
ini adalah dilibatkannya masyarakat pengguna layanan untuk memberikan
penilaian. Sehingga predikat yang diberikan merupakan opini masyarakat, berupa
kualitas layanan. Opini dengan Kualitas Tertinggi dengan kategori A diberikan
kepada instansi yang mendapat nilai antara 88,00 sampai dengan 100,00 dan
berada pada zona hijau. Selanjutnya Opini Kualitas Tinggi, kategori B, nilai 78.00-87.99
masih berada pada zona hijau. Kategori C berada pada zona Kuning dengan nilai 54.00-77.99
mendapat opini Kualitas Sedang. Zona Merah dengan kategori D (31.00-53.99) dan
E (0,00-31.99) masing-masing mendapat opini Kualitas Rendah dan Kualitas
Terendah.
Dengan mendapatkan nilai 79,01,
BRIN berada pada Zona Hijau dengan katagori B, dan mendapat opini Kualitas Tinggi.
Nilai tersebut merupakan akumulasi dari 4 dimensi penilaian, terdiri dari
dimensi Input dengan nilai 18,56, Proses 21,02, Output 18,98 dan Pengaduan 18,98.
Unit layanan administratif BRIN yang dinilai pada tahun ini adalah Direktorat
Pengelolaan Laboratorium dan Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi
(layanan sertifikasi bebas radiokatif komoditi ekspor), Direktorat Pengembangan
Kompetensi (layanan sertifikasi personil), Direktorat Tata Kelola Perizinan Riset,
Inovasi dan Otoritas Ilmiah (layanan perizinan etik klirens dan peneliti
asing), dan Biro Komunikasi Publik, Umum dan Kesekretariatan (layanan informasi
publik).
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya memaparkan bahwa sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, pada tahun 2022 Ombudsman melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik. “Pada tahun ini, penilaian diperluas kepada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan. Dengan demikian, penilaian ini diharapkan dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik yang dicermati dalam dimensi input dan proses hingga output dan dampak,” jelas Najih.
Ia menambahkan, bagi Ombudsman,
perbaikan konsep penilaian tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan
Ombudsman untuk pencegahan maladministrasi. “Penilaian kepatuhan standar
pelayanan publik ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei
melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan,
wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan
pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan”, imbuhnya.
Hasil penilaian kepatuhan
merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian dengan
kategorisasi penilaian. Zonasi hijau dengan kategori kualitas tertinggi dan
tinggi, zonasi kuning dengan kategori kualitas sedang dan zonasi merah dengan
kategori kualitas rendah dan terendah.Lebih jauh Najih
menerangkan, secara keseluruhan, hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan
publik tahun ini adalah, dari 586 Instansi yang dinilai, yang masuk ke zona
hijau sebanyak 272 instansi (46,42%), zona kuning sebanyak 250 Instansi
(42,66%), dan zona merah sebanyak 64 Instansi (10,92%).
Pada tingkat
kementerian, hasil penilaian terhadap 25 kementerian dengan capaian 21
Kementerian (84%) pada zonasi hijau, 4 kementerian (16%)
pada zonasi kuning, dan tidak terdapat kementerian masuk zonasi merah. Sedangkan di tingkat
lembaga, hasil penilaian terhadap 14 lembaga dengan capaian 9 lembaga (64,29%)
pada zonasi hijau, 5 lembaga (35,71%)
pada zonasi kuning, dan tidak terdapat
lembaga masuk zonasi merah.
Pada tingkat
pemprov, dari 34 pemprov yang
dinilai, 19 pemprov (55,88%) masuk zonasi hijau, 13 pemprov (38,24%)
masuk zonasi kuning, dan 2 pemprov (5,88%) pada zonasi merah. Kemudian di
tingkat kota, dari 98 pemkot yang dinilai, 53 pemkot (54,08%) masuk zonasi
hijau, 42 pemkot (42,86%) masuk zonasi kuning,
dan 3 pemkot (3,06%) masuk zonasi merah. Terakhir, di tingkat
kabupaten, dari 415 pemkab yang
dinilai, 170 pemkab (40,96%)
pada zonasi hijau, 186 pemkab (44,82%)
pada zonasi kuning, dan 59 pemkab (14,22%) pada zonasi
merah.
Najih menuturkan, atas hasil
penilaian kepatuhan tahun 2022, Ombudsman RI memberikan saran perbaikan
kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem layanan publik dan pencegahan
maladministrasi. Ia meminta kepada Presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Dalam Negeri, pertama, agar
mendorong setiap kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk
mengimplementasikan dan memahami standar pelayanan publik serta pemenuhan unit
pengelolaan pengaduan di setiap instansi pelayanan publik.
Kedua, agar melakukan evaluasi
dan pengawasan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka
melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kemudian,
Ombudsman juga menyarankan kepada para menteri, kepala lembaga, gubernur,
walikota dan bupati, agar memberikan apresiasi kepada pimpinan unit layanan
yang mendapatkan zona hijau. Selain itu juga perlu memberikan teguran kepada
para pimpinan unit pelayanan publik yang mendapatkan zona merah dan zona
kuning, untuk memberikan atensi terhadap komponen standar pelayanan serta
pemenuhan unit pengelola pengaduan.
Terakhir, Ombudsman mendorong
para pimpinan instansi untuk memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam
pemenuhan standar pelayanan publik dimana setiap unit pelayanan wajib menyusun,
menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan UU Nomor 25
Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. (bk,edr/sj)