Views ( 549 )
Jun 4, 2022
BRIN Raih Penghargaan Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman
Jakarta – Humas BRIN, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) meraih penghargaan sebagai lembaga yang memiliki kepatuhan tinggi terhadap pemenuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia. Penganugerahan predikat tersebut dilakukan di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (02/06).
Penilaian kepatuhan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melakukan perbaikan dan penyempurnaan pelayanan publik serta mencegah terjadinya maladministrasi. Penilaian kepatuhan ini dilakukan dengan asas integritas, kepatuhan, keadilan, non diskriminasi tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan, dan kerahasiaan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus mengatakan, penilaian kepatuhan pelayanan publik sudah dilakukan sejak tahun 2015 dan akan terus dilakukan peningkatan. “Kedepan, survey atau penilaian kepatuhan pelayanan publik ini akan terus ditingkatkan, hal ini didasarkan pada beberapa fakta bahwa masih tingginya pandangan atau persepsi masyarakat terhadap masalah korupsi, pungutan, dan koneksi,” kata Bobby.
Dikatakan Bobby, yang menjadi latar belakang peningkatan penilaian kepatuhan adalah, praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) setelah 20 tahun reformasi kondisinya belum teratasi dengan baik. Selain itu, kondisi pelayanan publik saat ini masih banyaknya yang terlihat buruk, berbelit-belit, tidak efisien, kurang ramah, penyelesaian waktu yang belum jelas, dan biaya pelayanan.
Adapun bidang pengukuran opini pengawasan pelayanan publik meliputi 4 bidang yakni input, proses, output, dan pengaduan. “Bidang input meliputi kompetensi pelaksana dan sarana prasarana yang digunakan melakukan pelayanan publik. Untuk bidang proses meliputi adanya standar pelayanan, dalam hal ini sebagai indikator penilaian kepatuhan,” tambah Bobby.
Bidang output terdiri dari penilaian persepsi maladministrasi, dan indikator kinerja utama kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Sedangkan bidang pengaduan terdiri dari pengukuran pengelolaan pengaduan, dan pengukuran tingkat kepatuhan korektif dalam LHA, LAHP, dan rekomendasi Ombudsman.
Atas capaian ini, Sekretaris Utama BRIN, Nur Tri Aries Suestiningtyas menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada seluruh pengelola pelayanan publik di BRIN. “Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi ini di saat BRIN tengah transformasi kelembagaan,” ujar Nur Tri Aries.
Menurut Nur Tri Aries, di masa yang akan datang, pelayanan publik BRIN akan semakin baik dengan terpusatnya pelayanan publik pada Kedeputian di BRIN yang didukung dengan layanan digital di Pusat Data dan Informasi serta layanan teknologi di Pusat Layanan Teknologi. Masing-masing pihak tersebut harus membangun sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak serta mengoptimalkan infrastruktur riset dan inovasi yang terbuka, dengan mengikuti pembinaan pelayanan dari instansi terkait yakni Kemenpan RB dan Ombudsman RI.
Sekretaris Utama berharap capaian ini dapat dijadikan sebagai cambuk untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik BRIN. “Diharapkan ini dapat menjadi memotivasi seluruh unit layanan publik di BRIN untuk terus menerus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publiknya sesuai koridor regulasi,” harapnya. (pur,brin.go.id)
#ReformasiBirokrasiBRIN
#ASNBerAKHLAK
#ProfesionalOptimisProduktif