• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 2936 ) Nov 14, 2022

BRIN Perpanjang Masa Inpassing 4 Fungsional di Bidang Riset dan Inovasi


Jakarta – Humas BRIN. Badan Riset dan Inovasi Nasional memberikan perpanjangan waktu untuk melakukan inpassing bagi empat jabatan fungsional di bidang riset dan inovasi. Perpanjangan ini dilakukan dengan memberikan penawaran uji kompetensi untuk pengangkatan melalui penyesuaian hingga 23 Agustus 2023.


Plt. Direktur Pembinaan Jabatan Fungsional dan Pengembangan Profesi SDM IPTEK BRIN, Rahma Lina, mengaku bahwa perpanjangan masa inpassing dikarenakan belum optimalnya sosialisasi dan penyebarluasan informasi terkait empat Jabatan Fungsional tersebut. Selain itu, pada saat itu juga belum lengkap terkait dengan perangkat-perangkat regulasi untuk instansi atau kementerian di luar BRIN dan dari daerah untuk melakukan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional ini.


“Kemudian kami mengajukan untuk perpanjangan, mengajukan permohonan izin ke KEMENPAN untuk perpanjangan masa inpassing untuk 4 Jabatan Fungsional ini, yang tadinya Analis Pemanfaatan IPTEK, Kurator Koleksi Hayati itu tanggal 29 November 2022 ini habis masa inpassingnya, kemudian Analis Data Penerbitan Ilmiah habis pada 21 Desember nanti. Alhamdulillah, dapat diperpanjang sampai dengan 23 Agustus 2023," jelas Lina pada BRIEF, Jum’at (11/11).


Saat ini, BRIN adalah instansi pembina bagi sebelas jabatan fungsional Bidang Riset dan Inovasi. Empat diantaranya adalah Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah, Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah, dan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati. Melalui surat Nomor B/871/S.SM.02.00/2022 tanggal 14 Oktober 2022, BRIN memperpanjang kembali penawaran uji kompetensi untuk pengangkatan melalui penyesuaian atau inpassing ke dalam 4 Jabatan Fungsional tersebut.


Pada kesempatan yang sama, Meysha Fatihanda, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Direktorat Jabatan Fungsional dan Pengembangan Profesi BRIN, mengatakan jika 4 Jabatan Fungsional ini tidak memiliki Perpres tentang tunjangan. Ia juga mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya sudah mengupayakan Perpres mengenai tunjangan tersebut, tetapi karena kepentingan nasional Perpres mengenai tunjangan ini belum bisa diterbitkan terlebih dahulu.


Meysha menjelaskan sesuai dengan ketentuan Permenpan, bagi yang sudah memiliki jabatan fungsional di satu jenjang, dapat mengerjakan butir satu tingkat di atas jabatan tersebut dan butir satu tingkat di bawah jabatan tersebut. Namun, apabila mengerjakan butir satu tingkat di atas, kredit yang didapatkan hanya 80%, tetapi apabila mengerjakan butir satu tingkat di bawah, kredit yang didapatkan sebesar 100%.


Terdapat empat pintu masuk untuk menjadi salah satu dari 4 Jabatan Fungsional tersebut, yaitu pengangkatan pertama, promosi, perpindahan jabatan, dan inpassing. Pada 4 Jabatan Fungsional ini, selama belum pensiun masih bisa mengajukan uji kompetensi inpassing. Sedangkan untuk perpindahan jabatan, usia maksimal adalah 53 tahun untuk jenjang ahli pertama dan muda, 55 tahun untuk madya, dan 60 tahun untuk utama. Kecuali, perpindahan dari JF utama ke JF utama lainnya, usia maksimalnya adalah 63 tahun.


Menurut penjelasan Meysha, terdapat tiga jenis inpassing, pertama adalah inpassing karena pembentukan JF baru. Kedua, inpassing karena adanya kepentingan nasional. Ketiga, karena JF mengalami perubahan ruang lingkup. Dan inpassing yang sedang dihadapi adalah inpassing karena pembentukan JF baru. (nka)