BRIN Optimalkan Kelompok Riset untuk Mencapai Target
Jakarta,
Humas BRIN. Badan RIset
dan Inovasi Nasional (BRIN) telah menyelesaikan penetapan kawasan dan nama-nama
jalan di masing-masing kawasan. Penyesuaian ini ditujukan untuk mengurangi
potensi kesalahan karena melihat adanya persamaan nama di beberapa kawasan BRIN.
Hal
tersebut disampaikan oleh Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko dalam Apel Pagi
BRIN, Senin (9/1) diikuti oleh seluruh sivitas BRIN secara virtual melalui
kanal zoom maupun youtube. Dalam amanatnya, Kepala BRIN berharap penamaan ini
akan lebih mempermudah. “Harapannya kedepan nama Kawasan itu tidak memakai nama
kota atau nama jalan, ini dikarenakan dikantor BRIN itu nama kota atau jalan
lebih dari satu. Dan untuk hal ini akan segera diumumkan,” jelas Handoko.
Handoko
juga meminta sivitas BRIN segera fokus pada kelompok riset dan pusat-pusat
risetnya, seperti yang disampaikan pada rapat pimpinan sebelumnya kepada
seluruh kepala Organisasi Riset (OR) khususnya dan juga kepada para periset untuk
bisa segera menyesuaikan diri.
“Pusat
Riset itu pegangannya adalah adanya kesesuaian bidang, hal ini dilakukan agar periset
BRIN memiliki wadah, memiliki ruang agar dapat mengembangkan kapasitas dan
kompetensinya dibidang terkait,” ungkapnya.
Lebih
lanjut Handoko menyampaikan bahwa untuk mempertahankan kepakaran dalam jangka panjang
itu sulit dilakukan apalagi meningkatkan. Oleh karena itu kepala OR maupun
kepala PR untuk segera menyesuaikan dengan kelompok riset masing-masing. Para
periset BRIN harus memilih PR yang sesuai dengan bidang kepakaran, sedangkan
untuk kelompok riset bisa sesuaikan dengan aktifitas yang sesuai dengan judul
topik riset yang akan menjadi fokus periset, bisa lintas PR maupun OR, tegas
Handoko. Ia juga meminta untuk tidak mencampur karena dapat berpengaruh pada
tidak akan dapat mencapai critical mass yang diharapkan.
Handoko
juga menargetkan untuk segera menyelesaikan SKP 2022 dan kemudian membuat SKP
2023. Hal ini karena sangat berkaitan dengan kepastian lokasi atasan langsung,
khususnya diluar periset BRIN yaitu manajemen.
Berkaitan
dengan hal tersebut, adanya Permenpan RB nomor 13 tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
peraturan tersebut akan mengubah total paradigma jabatan fungsional yang telah
berlaku selama ini.
“Nantinya
kedepan PNS tidak diminta lagi dengan penyampaian angka kredit sesuai dengan
kebutuhan dari suatu kegiatan, tetapi lebih berbasis pada pekerjaan yang kemudian
angka kredit akan diberikan sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan,”
tegas Handoko.
Terkait
hal tersebut, ia menyampaikan belum adanya informasi yang lebih rinci sehingga
masih menunggu informasi lebih lanjut dari lembaga terkait. Namun demikian, BRIN
telah mempersiapkan tanpa butir kegiatanpun bukan menjadi hambatan.
“Hal
ini justru akan mempermudah proses dan bisnis manajemen internal di BRIN,
karena 11 jabatan fungsional yang ada di BRIN relatif sudah disesuaikan dengan
regulasi terkini jadi BRIN sudah siap jika butir kegiatan itu tidak ada.
Walaupun begitu pasti akan ada risiko yang pasti akan mengikuti dengan adanya
perubahan tersebut,” pungkasnya. (Rdn)