• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 342 ) Aug 11, 2023

BRIN Monitor dan Evaluasi Pengelolaan PNBP di Laboratorium Hidrodinamika Surabaya


Surabaya - Humas BRIN. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menghadiri rapat koordinasi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bawah lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jawa Timur, serta melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan PNBP on-site di unit mitra Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Instansi I di wilayah Surabaya pada Rabu (9/8) di ruang rapat utama Kawasan Sains Said Djauharsjah Jenie, Surabaya. Rapat ini diadakan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.


Mochammad Nasir, Koordinator Laboratorium Hidrodinamika, menjelaskan tugas dan fungsi Laboratorium Hidrodinamika, yang melibatkan penyediaan layanan teknologi hidrodinamika, perencanaan, dan pelaksanaan program layanan teknologi hidrodinamika. "Ada dua cara untuk mengakses layanan PNBP Laboratorium Hidrodinamika, yaitu melalui ELSA dan Perjanjian Kerja Sama (PKS)," terang Nasir.


Pada acara yang sama, Danang Heru Prasetya, Koordinator Fungsi Pelaksanaan Verifikasi, Pengendalian, dan Evaluasi Anggaran di Biro Perencanaan dan Keuangan, sebagai pembicara pembuka sesi Monitoring dan Evaluasi, menjelaskan bahwa Laboratorium Hidrodinamika adalah salah satu laboratorium di bawah Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi dari Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi. Laboratorium ini menghasilkan PNBP yang signifikan, yang sebelumnya merupakan unit terpisah.


Sementara itu, Yusri Helmi, Kepala Bagian Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan K/L I pada Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rutinitas monitoring dan evaluasi PNBP. Pasal 58 Peraturan Pemerintah 58/2020 menjelaskan tujuan dari monitoring dan evaluasi ini adalah untuk menilai efektivitas pengelolaan PNBP guna mengoptimalkan PNBP dan mengawasi pengelolaannya, termasuk perencanaan, pelaksanaan (termasuk pengelolaan piutang PNBP), dan pelaporan. "Tujuannya adalah mengatasi masalah dengan cepat dan memberikan panduan," terang Yusri.


Lingkup kegiatan monitoring dan evaluasi ini mencakup gambaran umum implementasi dan pelaporan pengelolaan PNBP, pencapaian target, penjelasan singkat tentang kelemahan yang diidentifikasi dalam pengelolaan PNBP/catatan mengenai pengelolaan PNBP, langkah-langkah untuk meningkatkan pengelolaan PNBP, dan kesimpulan dari proses monitoring dan evaluasi. (dsf,frw/sj)