• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 198 ) Jan 9, 2024

BRIN Luncurkan Portal e-PPID Terintegrasi


Jakarta - Humas BRIN. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) meluncurkan portal e-PPID terintegrasi pada Senin (8/1/2024). Portal ini menjadi satu-satunya pintu akses proses permohonan informasi resmi di BRIN.


Peluncuran portal e-PPID tersebut disampaikan oleh Pelaksana Fungsi Hubungan Masyarakat BRIN, Dimas Rizal Andrianto, dalam pembukaan paparan sosialisasi pengenalan layanan permohonan informasi terintegrasi melalui protam e-PPID di apel pagi secara virtual.


Dimas mengatakan bahwa portal e-PPID menyediakan layanan informasi publik, tanya pakar, dan informasi layanan BRIN. Layanan informasi publik meliputi informasi wajib disediakan secara berkala, informasi wajib diumumkan secara serta-merta, dan setiap saat.


“Layanan tanya pakar memberikan akses langsung bagi masyarakat untuk bertanya maupun berinteraksi dengan pakar-pakar BRIN,” kata Dimas.


Sedangkan layanan informasi layanan BRIN meliputi informasi-informasi spesifik yang dimiliki oleh unit kerja BRIN yang telah menetapkan standar pelayanan.


“Kami mendorong seluruh penyelenggara layanan penting diharapkan segera menyusun standar pelayanan paling lambat 1 Maret 2024,” ujar Dimas.


Dimas menjelaskan bahwa alur layanan permohonan informasi melalui e-PPID adalah pemohoan informasi mengajukan permohonan pada e-PPID, kemudian permohonan informasi akan direspon, dijawab, atau diteruskan kepada unit kerja pemilik layanan dan/atau informasi. Unit kerja pemilik layanan dan/atau informasi wajib menjawab permohonan informasi yang diteruskan oleh Tim PPID BRIN.


“Pintu pelayanan informasi akan diintegrasikan secara bertahap. Saat ini sebanyak 90 Layanan Publik BRIN telah memiliki Standart Pelayanan yang telah disahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dimas.


“90 layanan publik itulah yang nantinya akan ada atau terinput ke dalam portal e-PPID untuk bisa diakses atau ditanya oleh Masyarakat,” pungkasnya. (nnp/sj)