• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 493 ) Sep 18, 2023

BRIN Luncurkan Aplikasi Whistle Blowing System (WBS) Dukung Budaya Transparansi


Jakarta - Humas BRIN. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) luncurkan Aplikasi Whistle Blowing System (WBS) sebagai upaya untuk memperkuat budaya transparansi di lingkungan BRIN. Aplikasi WBS ini bertujuan untuk memudahkan seluruh civitas BRIN dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja mereka.


Kriswanto (Inspektur II) Inspektorat Utama BRIN, menjelaskan bahwa Aplikasi WBS akan menjadi alat penting bagi civitas BRIN untuk melaporkan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan lainnya yang terkait dengan tugas kepemerintahan. Kriswanto juga menekankan pentingnya melaporkan pelanggaran dengan informasi yang lengkap, termasuk dokumen yang relevan dan identitas pelaku, sehingga tim penanganan dapat memutuskan langkah selanjutnya.


“Nanti civitas BRIN bisa melihat di aplikasi internal sudah ada sistem WBS, nah kami mohon kalau memang ditemukan pelanggaran di lingkungan BRIN mohon dilaporkan. Hanya yang perlu menjadi perhatian kami minta untuk pelaporannya itu selengkap mungkin jadi bisa dilengkapi dokumennya dan siapa yang melakukan pelanggaran, jadi nanti di tim penanganan akan melihat laporan ini perlu ditindaklanjuti atau tidak,” jelas Kris dalam paparan Sosialisasi Pedoman Whistle Blowing System (WBS) di apel pagi BRIN pada Senin,(18/09).


Aplikasi WBS ini merupakan langkah BRIN dalam mendorong pimpinan dan seluruh civitas untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran. Kriswanto menjelaskan bahwa prinsip WBS adalah menjaga kerahasiaan pelapor, tidak memihak, bersikap independen terhadap laporan yang diterima, dan memberikan perlindungan kepada pelapor.


“Yang perlu mendapat perhatian adalah khusus untuk WBS ini hanya bisa dilakukan oleh civitas BRIN sedangkan diluar civitas BRIN akan kami arahkan ke SPAN lapor, karena aplikasi WBS akan langsung link ke Intra BRIN,” lanjut Kris.


Dalam Aplikasi WBS, terdapat kriteria pelanggaran yang dapat dilaporkan, termasuk pelanggaran peraturan perundang-undangan, kode etik, tindakan yang membahayakan keselamatan kerja, dan lainnya. Pelapor diharapkan beritikad baik dan menyampaikan informasi yang dapat dipercaya.


Kriswanto juga menekankan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan, kecuali dalam situasi tertentu yang diatur oleh undang-undang atau proses peradilan. Pihak pengelola WBS akan bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan pelapor.


Proses pengelolaan WBS melibatkan Inspektorat Utama BRIN sebagai unit kerja yang akan menerima, mengelola, dan menindaklanjuti laporan dari pelapor. Tim SPP WBS akan memverifikasi laporan, dan jika diperlukan, akan disalurkan ke tim audit investigasi atau penegak hukum.


Dalam penutupan paparannya, Kriswanto menggarisbawahi bahwa pengelola WBS akan terus memantau dan mengevaluasi tindak lanjut pengaduan oleh unit terkait. Mereka juga akan secara berkala melaporkan pelaksanaan pengelolaan pengaduan kepada Kepala BRIN.


Aplikasi WBS ini diharapkan dapat menjadi alat yang efektif dalam menciptakan budaya transparansi, keterbukaan, akuntabilitas, dan integritas di dalam BRIN. Seluruh civitas BRIN dihimbau untuk menggunakan aplikasi ini sebagai sarana untuk menjaga integritas dan etika dalam pelaksanaan tugas mereka.(nnp/edt.sj)