BRIN Koordinasikan Audit Infrastruktur, Alih Teknologi, dan Manajemen Pengetahuan SPBE
Jakarta - Humas BRIN. “Kehadiran birokrasi itu harusnya melayani, bukan justru mempersulit dan
memperlambat. Seharusnya yang menjadi
tolak ukur adalah kepuasan masyarakat, manfaat yang diterima masyarakat, dan kemudahan
urusan masyarakat,” tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara SPBE Summit
2024 dan Peluncuran GovTech Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/5).
Pada kesempatan tersebut, Kepala Negara juga menyoroti adanya 27 ribu
platform aplikasi di level pemerintah pusat dan daerah yang tidak berjalan
secara terintegrasi. Bahkan anggarannya mencapai Rp6,2 triliun khusus untuk
membuat aplikasi baru. Untuk itu, Presiden menginstruksikan jajaran
pemerintahan untuk berhenti menciptakan platform aplikasi baru per tahun 2024
guna mempercepat pelayanan publik dan meminimalisasi birokrasi yang rumit.
Penegasan Presiden terkait birokrasi bukan kali pertama disampaikan. Sebelumnya,
pada saat memimpin rapat terbatas membahas percepatan transformasi dan keterpaduan
layanan digital, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (12/06/2023) Presiden Jokowi
juga meminta agar birokrasi di tanah air berdampak, tidak berbelit-belit,
lincah, dan cepat.
Arahan Presiden
tersebut berkaitan dengan tuntutan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi yang telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek
kehidupan, termasuk pemerintah dalam mengelola administrasi dan pelayanan
publik di era digital. Dalam kaitan ini, sejak lima tahun lalu Pemerintah telah
menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk menjawab tantangan dan
memanfaatkan berbagai peluang di era digital. Peraturan ini menjadi dasar hukum
utama dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di
Indonesia. Perpres ini sekaligus menjadi tonggak penting dalam upaya
transformasi digital birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,
efektif, transparan, dan akuntabel melalui pelayanan publik yang berkualitas dan
terpercaya dengan penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi.
Perlunya percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital
nasional tersirat jelas dari arahan Presiden. Berdasarkan Perpres Nomor 95
Tahun 2018, prinsip pelaksanaan SPBE meliputi efektivitas,
keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan. Adapun ruang lingkup SPBE meliputi
Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi,
Penyelenggaraan dan percepatan, serta Pemantauan dan Evaluasi SPBE Nasional. Implementasi
prinsip dan ruang lingkup Perpres SPBE tersebut melingkupi seluruh kegiatan pemerintahan yang
memanfaatkan teknologi informasi dan peningkatan kinerja, mulai dari administrasi,
pelayanan publik, dan pengelolaan sumber daya.
Untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen
SPBE, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta pemantauan dan
evaluasi SPBE nasional pemerintah membentuk
Tim Koordinasi SPBE Nasional melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan
Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Tim ini berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden untuk melakukan tugas koordinasi
dan penerapan kebijakan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Adapun Tim
Koordinasi SPBE Nasional terdiri atas Kementerian PAN-RB sebagai Ketua Tim Koordinasi SPBE
Nasional, Kementerian Bappenas, Kementerian Keuangan, BSSN, Kementerian
Kominfo, Kementerian Dalam Negeri, dan BRIN.
Dalam konteks ini, BRIN sebagai salah satu anggota Tim Koordinasi SPBE
Nasional bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pelaksanaan audit
infrastruktur SPBE yang terkait dengan pelaksanaan SPBE dan menetapkan
manajemen pengetahuan serta alih teknologi dalam upaya pelaksanaan SPBE secara
nasional. Dalam mengimplementasikan tugas tersebut, BRIN telah menerbitkan dua
peraturan untuk mendukung pembangunan sistem
pemerintahan berbasis elektronik yang kuat dan efektif di Indonesia, yaitu Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2024
tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit
Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan BRIN
Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE).
Dua peraturan BRIN
tersebut turut memastikan bahwa infrastruktur dan aplikasi SPBE memenuhi
standar yang ketat melalui audit yang terstruktur. Demikian juga dengan
pengelolaan pengetahuan dalam sistem pemerintahan berbasis elektonik yang menjadi
elemen kunci dalam meningkatkan kinerja organisasi pemerintahan. Akhirnya, kedua peraturan BRIN ini dapat
mendukung Prepress Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE yang merupakan langkah
strategis dalam upaya transformasi digital pemerintahan Indonesia. Meskipun
menghadapi berbagai tantangan, berupa komitmen dan kolaborasi antarinstansi
pemerintah, tujuan dari SPBE tetap dapat tercapai. Pasalnya, transformasi
menuju pemerintahan digital bukan hanya sebuah pilihan, tetapi sebuah keharusan
untuk menjawab tantangan zaman dan memenuhi harapan masyarakat. Dengan
demikian, implementasi kedua peraturan BRIN ini diharapkan
dapat berkontribusi dalam mempercepat transformasi digital untuk meningkatkan
kualitas layanan publik, efisiensi operasional, dan keamanan sistem
pemerintahan elektronik di Indonesia. (mfs)