• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 426 ) Jun 3, 2024

BRIN Koordinasikan Audit Infrastruktur, Alih Teknologi, dan Manajemen Pengetahuan SPBE


Jakarta - Humas BRIN. “Kehadiran birokrasi itu harusnya melayani, bukan justru mempersulit dan memperlambat.  Seharusnya yang menjadi tolak ukur adalah kepuasan masyarakat, manfaat yang diterima masyarakat, dan kemudahan urusan masyarakat,” tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara SPBE Summit 2024 dan Peluncuran GovTech Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/5).

 

Pada kesempatan tersebut, Kepala Negara juga menyoroti adanya 27 ribu platform aplikasi di level pemerintah pusat dan daerah yang tidak berjalan secara terintegrasi. Bahkan anggarannya mencapai Rp6,2 triliun khusus untuk membuat aplikasi baru. Untuk itu, Presiden menginstruksikan jajaran pemerintahan untuk berhenti menciptakan platform aplikasi baru per tahun 2024 guna mempercepat pelayanan publik dan meminimalisasi birokrasi yang rumit.

 

Penegasan Presiden terkait birokrasi bukan kali pertama disampaikan. Sebelumnya, pada saat memimpin rapat terbatas membahas percepatan transformasi dan keter­paduan layanan digital, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (12/06/2023) Presiden Jokowi juga meminta agar birokrasi di tanah air berdampak, tidak berbelit-belit, lincah, dan cepat.

Arahan Presiden tersebut berkaitan dengan tuntutan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pemerintah dalam mengelola administrasi dan pelayanan publik di era digital. Dalam kaitan ini, sejak lima tahun lalu Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk menjawab tantangan dan memanfaatkan berbagai peluang di era digital. Peraturan ini menjadi dasar hukum utama dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Indonesia. Perpres ini sekaligus menjadi tonggak penting dalam upaya transformasi digital birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel melalui pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

 

Perlunya percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional tersirat jelas dari arahan Presiden. Berdasarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2018, prinsip pelaksanaan SPBE meliputi efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan.  Adapun ruang lingkup SPBE meliputi Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Penyelenggaraan dan percepatan, serta Pemantauan dan Evaluasi SPBE Nasional. Implementasi prinsip dan ruang lingkup Perpres SPBE tersebut melingkupi seluruh kegiatan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan peningkatan kinerja, mulai dari administrasi, pelayanan publik, dan pengelolaan sumber daya.

 

Untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta pemantauan dan evaluasi SPBE nasional pemerintah  membentuk Tim Koordinasi SPBE Nasional melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Tim ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden untuk melakukan tugas koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Adapun Tim Koordinasi SPBE Nasional terdiri atas Kementerian  PAN-RB sebagai Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional, Kementerian Bappenas, Kementerian Keuangan, BSSN, Kementerian Kominfo, Kementerian Dalam Negeri, dan BRIN.

Dalam konteks ini, BRIN sebagai salah satu anggota Tim Koordinasi SPBE Nasional bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pelaksanaan audit infrastruktur SPBE yang terkait dengan pelaksanaan SPBE dan menetapkan manajemen pengetahuan serta alih teknologi dalam upaya pelaksanaan SPBE secara nasional. Dalam mengimplementasikan tugas tersebut, BRIN telah menerbitkan dua peraturan untuk mendukung pembangunan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang kuat dan efektif di Indonesia, yaitu Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan BRIN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dua peraturan BRIN tersebut turut memastikan bahwa infrastruktur dan aplikasi SPBE memenuhi standar yang ketat melalui audit yang terstruktur. Demikian juga dengan pengelolaan pengetahuan dalam sistem pemerintahan berbasis elektonik yang menjadi elemen kunci dalam meningkatkan kinerja organisasi pemerintahan. Akhirnya, kedua peraturan BRIN ini dapat mendukung Prepress Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE yang merupakan langkah strategis dalam upaya transformasi digital pemerintahan Indonesia. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, berupa komitmen dan kolaborasi antarinstansi pemerintah, tujuan dari SPBE tetap dapat tercapai. Pasalnya, transformasi menuju pemerintahan digital bukan hanya sebuah pilihan, tetapi sebuah keharusan untuk menjawab tantangan zaman dan memenuhi harapan masyarakat. Dengan demikian, implementasi kedua peraturan BRIN ini diharapkan dapat berkontribusi dalam mempercepat transformasi digital untuk meningkatkan kualitas layanan publik, efisiensi operasional, dan keamanan sistem pemerintahan elektronik di Indonesia. (mfs)