• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 162 ) Feb 12, 2024

BRIN Komitmen Perkuat Ekosistem Riset dan Inovasi Nasional


Jakarta – Humas BRIN. BRIN bertanggung jawab untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi nasional, bukan sekedar mengurus dan memfasilitasi periset internal seperti halnya LPNK sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Baran Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko dalam sambutannya pada apel pagi, Senin (12/02) secara virtual.


“BRIN bukan sekedar mengurus dan memfasilitasi urusan internal kita untuk menjalankan tugas dan fungsi kita saja, karena tugas dan fungsi kita itu mengurus seluruh komunitas periset nasional sehingga seluruh perencanaan program termasuk nanti berujung pada penganggaran itu memang ditujukan untuk seluruh komunitas periset nasional,” lanjut Handoko.


Dikatakan Handoko bahwasannya sampai dengan tahun anggaran 2024 ini BRIN tetap mengacu pada prioritas riset nasional 2019-2024, RIRN (Rencana Induk Riset Nasional) 2018-2045, RPJM 2019-2024 dan RPJN 2005-2024. Saat ini BRIN bersama Bappenas sedang Menyusun RPJMN 2025-2029 untuk sektor riset dan inovasi.


Dirinya juga mengatakan untuk mendukung program riset dan inovasi, dan sebagai bentuk ekosistem riset dan inovasi nasional, BRIN sejak awal tahun 2022 telah melansir program dukungan dasar.


“Program dukungan dasar ini tidak ada hubungannya dengan perencanaan program karena ini adalah sebenarnya semacam infrastruktur fundamental dari ekosistem riset yaitu yang berupa skema program pendanaan,” terang Handoko.


“Ada 8 skema yang selama ini sudah semua sudah tahu dan juga 9 skema program mobilitas periset serta infrastruktur riset dan inovasi itu sendiri. Jadi tiga program ini adalah program yang sifatnya infrastruktur dasar yang harus ada dan sayangnya memang selama ini kita belum pernah memiliki itu, jadi itu adalah PR pertama pada saat 2021 yang memang dan sudah kita langsir di awal 2022,” lanjut Handoko.


“Jadi apapun nanti program prioritas atau program strategis terkait dengan topik dari riset dan inovasi yang akan ditetapkan, infrastruktur dasar ini harus ada karena ini dari prosedur generik terkait dengan komponen pendanaan, komponen mobilitas periset, pengembangan SDM-nya dan kemudian juga komponen infrastruktur karena aktivitas riset dan inovasi atau komponennya hanya tiga itu,” tutur Handoko.