• (021) 3169010
  • ppid@brin.go.id
Views ( 86 ) Aug 25, 2024

BRIN - KemenPAN-RB Pantau Layanan Pengelolaan Limbah Radioaktif


Tangerang Selatan – Humas BRIN. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) terhadap Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran (DPFK) terkait Layanan Pengelolaan Limbah Radioaktif di Kawasan Sains dan teknologi B.J. Habibie Serpong, Kamis (22/8). 


Koordinator Pelayanan Publik dan PPID Biro Komunikasi Publik, Umum dan Kesekretariatan (BKPUK) - BRIN, Jasyanto menekankan pentingnya pelaksanaan evaluasi ini sebagai alat untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik serta memastikan layanan yang diberikan oleh BRIN dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.


Dia juga mengatakan untuk membangun Zona Intergtitas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani salah satunya dibutuhkan unit yang telah mendapatkan predikat layanan prima. “Saya harap tahun ini dari DPFK muncul, DPFK memiliki potensi yang besar,” harapnya.


Terkait bukti pelaksanaan penilaian PEKPPP KemenPAN-RB, Koordinator Pelaksana Fungsi Jaminan Mutu DPFK – BRIN, Zulfiyandi menyampaikan bahwa lokus dari penilaian pelaksaan publik yang telah dilakukan BRIN dalam hal ini adalah pengelolaan limbah radioaktif.


“Evaluasi layanan publik ini adalah suatu momen yang perlu kita sikapi secara baik dan persiapan daya upaya dengan kemampuan kita, sehingga dalam pelaksanaan evaluasi ini menjadi maksimal,” ujarnya. 


“Tidak diragukan lagi, rekan-rekan sudah berpengalaman, dari instansi sebelumnya layanan pengelolaan limbah sudah mendapatkan nilai A-, itu sudah masuk layanan prima,” imbuhnya.

Zulfiyandi mengatakan bahwa layanan pengelolaan limbah radioaktif tidak melayani kelompok rentan.“Ini merupakan layanan yang sifatnya sangat spesifik karena memiliki resiko yang sangat tinggi.”


“Layanan kita ini sangat penting dan dilakukan dengan sebaik-baiknya secara maksimal melalui aturan-aturan dan regulasi sehingga resiko-resiko yang berdampak terhadap negara, peluangnya bisa menjadi sangat kecil,” lanjutnya. 


Sementara itu, Tim Evaluator Kementerian PAN-RB, Jauhar Faizal Rahman menyampaikan akan melakukan evaluasi yang berpedoman pada instrumen Pedoman Menteri (Permen PANRB) No.5 Tahun 2023 tentang Mekanisme dan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.


“Sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 bahwa pelaksanaan kegiatan pelayanan publik perlu dilakukan evaluasi terkait dengan kepatuhan kebijakan perundang-undangan. Hari ini kami di DPFK BRIN akan mengadakan evaluasi di 6 aspek.” tuturnya.


Aspek ke-1 tentang layanan, aspek ke-2 tentang profesionalisme SDM, aspek ke-3 tentang sarana dan prasarana, aspek ke-4 tentang sistem informasi pelayanan publik, aspek ke-5 tentang konsultasi dan pengaduan, serta aspek ke-6 tentang inovasi pelayanan.


Ia juga mengatakan bahwa tahun lalu DPFK BRIN telah mendapatkan nilai 4,69 pada layanan jasa. “Di BRIN ini tidak terlalu sulit karena nilainya sudah A, tetapi yang lebih sulit adalah untuk mempertahankan,” tandasnya. 


“Sekarang kita kembalikan ke kor bisnisnya, mana yang paling kuat di dalam penilaiannya, dan kita juga sudah mengkroscek data bukti dukung yang komprehensif, kami tinggal mencari kekurangannya,” imbuhnya. 


Pelaksanaan PEKPPP ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di BRIN, khususnya DPFK dan menjadi bagian integral dari upaya berkelanjutan BRIN dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya evaluasi ini, BRIN terus berkomitmen untuk memberikan layanan yang optimal. (ar,jh/ed.la)